x

Iklan

Little Angella

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pelindo III Menyalahi UU Negara

Keputusan Direksi Pelindo III yang tidak sesuai dengan Ketentuan dan UU yang berlaku Ketenagakerjaan di Pelindo III telah banyak menyalahi UU yang berlaku

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

   Pada awalnya Kami adalah Pekerja dengan status PKWT di Koperasi Pegawai Pelindo III (Kopelindo III) yang ditempatkan di seluruh wilayah Pelindo III. Dan pada tanggal 15 Agustus 2013, Kami diberikan kesempatan untuk mengikuti "Rekruitmen Pegawai Pelindo III tingkat SLTA" dengan masa kerja minimal dua tahun bekerja di Pelindo III.

     Dalam melaksanakan perekrutan tersebut, melalui seleksi Tahap I dan Tahap II. bagi pelamar yang lolos pada selekdi Tahap I, maka akan melanjutkan ke Tahap II dalam bentuk "Pemagangan". Pemagangan tersebut termasuk Prajabatan, Pembentukan Karakter ( Kesamaptaan Jasmani), Pengenalan Kepelabuhan, Orientasi Pekerjaan, dan lain-lain.

     Pelindo III melaksanakan program pemagangan tersebut ternyata tidak diketahui dan tidak di-SAH-kan oleh pihak Disnaker Kota Surabaya. Perjanjian Pemagangan antara Pelamar Lulus Seleksi (PLS) dengan perusahaan penyelenggaraan pemagangan juga tidak diketahuidan tidak di-SAH-kan oleh Disnaker Kota Surabaya. Pada intinya, Pelindo III tidak pernah melakukan wajib lapor ke Disnaker Kota Surabaya atas pelaksanaan perekrutan serta perjanjian pemagangan maupun perjanjian kerja sama.it

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

     Menurut hukum yang berlaku, proses rekruitmen tersebut pada seleksi II yang sudah dilaksanakan dalam bentuk pemagangan tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemagangan. Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari satu tahun, maka harus dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan yang baru. Perjanjian Pemagangan yang baru itupun harus dilaporkan kepada Disnaker Kota Surabaya. Begitu juga proses pemagangan harus diketahui dan disahkan oleh Disnaker Kota Surabaya.

     Program Pemagangan yang dilaksanakan di Pelindo III tidak sesuai dengan Permenakertrans No. 22/Men/IX/2009 Pasal 7 ayat (4), (5), (6) Jo dan Pasal 12 ayat (1). Dan tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 22 ayat (3).

     Pelindo III mengambil keputusan berdasarkan Keputusan Direksi untuk melimpahkan 224 Calon Pegawai Pelindo III ke anak perusahaannya, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS).

PT PDS  yang didirikan oleh Pelindo III melalui akuisisi PT Persada Jasa Utama (anak perusahaan Koperasi Pegawai Pelindo III) yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja dan jasa pemborongan serta penyediaan barang dan jasa penunjang perusahaan, dengan modal disetor sebesar Rp 17,5 Milliar. Komposisi kepemilikan saham 90 persen Pelindo III dan 10 persen Kopelindo III. PT PDS secara otomatis menampung sisa pekerja Kopelindo III yang tidak lulus rekruitmen dan pekerja yang tidak bisa mengikuti rekruitmen tersebut.

     PT PDS memiliki izin dalam ruang lingkup usaha di bidang Jasa Pengamanan (security) yang masa izinnya telah berakhir pada 29 Mei 2016 lalu. Walau sudah berakhir, hingga sekarang masih tetap beroperasi seperti biasa.

     Lalu Pelindo III berdalih bahwa Pendapatan Pelindo III sedang mengalami penurunan, sehingga tidak punya anggaran untuk melaksanakan pengangkatan 224 pemagang/PLS tersebut. Dalih yang tidak punya dasar untuk memutuskan hal seperti itu. Mengapa ? Karena bulan April seluruh gaji Pegawai Pelindo III mengalami kenaikan sekian persen. Apakah karena ingin menaikan gaji seluruh pegawai Pelindo III harus mengorbankan 224 Calpeg ini? Sedangkan Calpeg S1 angkatan 2014 lebih dulu diangkat menjadi Pegawai Pelindo III.

      Pelindo III melimpahkan Pemagang/Calpeg tingkat SLTA sebanyak 176 orang, Pemagang/Calpeg Operator RTG sebanyak 29 orang, dan Pemagang/Calpeg Operator Fixed Crane sebanyak 19 orang. Sebanyak 224 Calpeg tersebut dilimpahkan ke PDS dengan status karyawan dengan golongan pekerja yang bersertifikasi A terhitung masa kerja Per 01 April 2016.

     Isi pernyataan tersebut tertuang dalam Surat No. RH.98/KP 01 05/P.III.2016 tentang Pengalihan Pemagangan SLTA,Operator RTG, Operator Fixed Crane. Surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Direksi Pelindo III No. PER.05/KP.0202/P.III.2016 tanggal 01 Februari 2016 tentang Pekerja Tidak Tetap Pelindo III.

   Pelindo III, menyatakan batas akhir pengembalian Surat Pernyataan Pelimpahan ke PDS adalah pada masa berakhirnya Perjanjian Pemagangan. Untuk Pemagang SLTA paling lambat tanggal 31 Maret 2016, sedangkan Pemagang Operator paling lambat tanggal 31 April 2016.

    Dengan berakhirnya masa Perjanjian Pemagangan, maka berakhir pula HAK dan KEWAJIBAN kedua belah pihak. Sehingga bagi pemagang yang tidak menyerahkan surat pernyataan tersebut, maka absensi pemagang segera dinonaktifkan per tanggal 01 April 2016. Hal ini terdapat dalam Surat No. KP.0202/12/P.III.2016 tanggal 28 Maret 2016, tentang Penonaktifan Absensi Pemagang yang ditujukan kepada seluruh GM cabang Pelindo III.

   Surat Penonaktifan absensi tersebut berdasarkan pada Peraturan Direksi Pelindo III, No. PER.05/KP.0202/P.III.2016 tentang Pola Pengaturan Kerjasama Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan / Individu.

   Dan pernyataan tersebut juga berdasarkan pada surat Direksi Pelindo III No. KP.0202/10/P.III.2016 tanggal 23 Maret 2016 perihal Penjelasan Manajemen Cabang.

   Pelindo III dalam proses Pengalihan tersebut, banyak usaha yang dilakukan oleh manajemen Pelindo III terhadap 224 pemagang tersebut, diantaranya rayuan, intimidasi, ancaman pemecatan, dll.

    Melalui Surat yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya No. 560/2480/436.6.12/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Jawaban atas Permohonan Informasi, diperoleh bahwa :

  1. Pelindo III tidak pernah mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) dengan Pekerja ke Disnaker Kota Surabaya
  2. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan di lingkungan Pelindo III yang lokasi kerjanya di wilayah Surabaya tidak terdaftarkan di Disnaker Kota Surabaya
  3. Pelindo III telah melaporkan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan ke Disnaker Kota Surabaya dan telah diterbitkan bukti pelaporannya.
  4. sesuai dengan kewenangan yang ada, Disnaker Kota Surabaya tidak pernah mengesahkan program pemagangan di Pelindo III dan juga Disnaker Kota Surabaya tidak pernah mengesahkan Perjanjian Pemagangan antara peserta pemagangan dengan Pelindo III.

 

   Dengan begini, Pelindo III sudah melanggar UU yang berlaku. Ada apa dengan Peraturan Direksi Pelindo III? Peraturan Direksi Pelindo III yang dianggap suatu Kebijakan Direksi Pelindo III yang sangat jelas dan terang tidak sesuai dengan UU yang berlaku. 

   Pelindo III merupakan salah satu bagian dari BUMN Indonesia

BUMN adalah Alat negara untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia. Bukan milik Komisaris-Direksi-Menteri atau Presiden apalagi keluarga dan golongannya

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Little Angella lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB