x

Pengunjung dan warga melihat indahnya dekorasi natal yang mewarnai rumah dan pekarangan milik warga di desa kecil Westfield di Sussex, Inggris timur, 15 Desember 2016. REUTERS

Iklan

Flo K Sapto W

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perlengkapan Natal dalam Penjualan, Perspektif Marketing

Fenomena penggunaan perlengkapan Natal selama November akhir dan Desember adalah semata-mata demi kesesuaian dengan musim penjualannya saja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Flo. K. Sapto W.

Praktisi pemasaran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa bernomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan  Atribut Non-Muslim, keberadaan berbagai pernak-pernik Natal menjadi permasalahan. Sebab fatwa itu berpotensi mendorong adanya sejumlah aksi razia oleh ormas keagamaan. Kepolisian dalam hal ini sudah tegas hendak menindak segala aksi razia tersebut. Dalam hal ini, teguran Kapolri kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan  Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo layak diapresiasi.

Tanpa bermaksud menyederhanakan permasalahan, di dalam kajian pemasaran, fenomena penggunaan perlengkapan Natal selama November akhir dan Desember adalah semata-mata demi kesesuaian dengan musim penjualannya saja. Sama seperti penggunaan atribut-atribut tertentu di musim-musim penjualan yang lain. Tentu akan janggal jika, misalnya, di musim tahun ajaran baru, gerai-gerai justru tidak memajang buku, tas sekolah, dan perlengkapan pendidikan lainnya.

Kesesuaian atribut dengan musim penjualan, seturut paparan Kotler & Keller (2006), adalah bagian terintegrasi dalam komunikasi pasar. Korporasi bahkan juga harus menyesuaikannya dengan isu-isu setempat. Misalnya, produsen minuman bir dan anggur tentu harus hati-hati jika hendak beriklan di negara-negara muslim. Demikian juga produsen rokok musti memperhatikan regulasi anti-rokok di negara-negara tertentu.

Terkait dengan atribut Natal tentu akan menjadi perdebatan tersendiri apakah menjadi bagian dari perlengkapan religi atau sekedar tradisi. Termasuk didalamnya adalah pilihan dalam berbisnis atau menjalani hidup (rekomendasi fatwa MUI nomor 56 poin 3). Sebagai sebuah pilihan (bisnis/hidup) tentu menjadi hak masing-masing individu pula untuk memaknainya dengan kacamata imannya. Sebaliknya, perusahaan tentunya juga tetap terbuka dengan penawaran sukarela bagi karyawannya yang muslim dalam pengenaan atribut Natal.

Hanya saja, ketika masuk di ranah publik, keimanan seseorang harus sudah berhadapan langsung dengan nilai-nilai universal. Pada tahapan inilah sindrom mayoritas dan minoritas akan mengemuka. Sebagai contoh -demi mengamini semangat nasionalisme dalam berbahasa- digunakannya doa bersama dengan bahasa yang secara spesifik sebetulnya hanya merujuk pada salah satu agama mayoritas. Hal ini nyaris sudah sangat biasa sehingga pihak mayoritas bisa saja menganggapnya sebagai sebuah kewajaran dan bagian dari ekslusivisme mayoritas. Sementara bagi pihak minoritas akan diterima sebagai bagian dari 'keadilan' proporsionalitas perimbangan mayoritas - minoritas. Contoh lain adalah dalam penggunaan fasilitas bersama. Misalnya, keberadaan lemari pendingin pada sebuah perusahaan internasional yang berkantor di Indonesia. Selama ini perusahaan tidak pernah mengatur bagaimana fasilitas bersama itu semestinya digunakan. Namun karena adanya protes dari salah seorang karyawan yang merasa terganggu sebab mendapati ada sejumlah makanan haram di lemari pendingin, mulai dipertimbangkan lagi untuk dibuatkan pengaturan atas fasilitas itu. Secara taktis-demonstratif, perusahaan bisa saja membeli lemari pendingin baru khusus untuk makanan halal. Namun secara konsepsional, apakah selalu harus ada pembedaan itu di ruang publik: toilet halal - toilet haram, pemakaman haram - pemakaman halal, taksi haram - taksi halal, pesawat terbang halal - haram?

Kembali ke perlengkapan Natal -lagi-lagi disertai niatan untuk tidak terjebak dalam diskusi panjang tentang theologi dan pemaknaan kehidupan beragama -yang memang berbeda satu sama lainnya- patut dimaknai hanya sebagai pelengkap kemasan penjualan di ruang publik. Berbagai kemasan memang wajar digunakan dalam pemasaran menyesuaikan nilai-nilai yang ada di masyarakat pada setiap selling season tertentu. Misalnya, di kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kenyamanan hidup (comfortable life), pemasar pasti akan mengomunikasikan produknya dalam layanan yang cepat dan berkualitas (Assael, 1998). Selanjutnya di masyarakat yang mendambakan kebahagiaan (happiness), pemasar dapat dipastikan mengemas produknya dalam sejumlah biaya reparasi gratis untuk produk-produk yang berjangka waktu lama dalam penggunaan (durability). Sebatas itu.

Ikuti tulisan menarik Flo K Sapto W lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB