x

Iklan

Khoe Seng Seng

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jokowi Kalah Hebat Dengan Sinar Mas Group

Penerapan Aturan Hukum Yang Berbeda Antara Bapak Joko Widodo Dan Sinar Mas Group

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hari ini tanggal 7 Juli 2014 saya baca di Koran Tempo bapak Kapolri Jendral Sutarman ketika ditanya anggota Dewan Pers bapak Nezar Patria mengenai kasus Obor Rakyat yang hanya dikenakan pasal yang ada di UU Pers (padahal Dewan Pers sudah menyatakan Obor Rakyat bukan produk Pers ataupun produk Jurnalistik) menjawab yang intinya bahwa yang seharusnya membuat aduan adalah bapak Joko Widodo sehingga pihak Obor Rakyat baru bisa dijerat dengan pasal pencemaran dan penistaan bukan melapor melalui kuasa hukum.

 

Pernyataan bapak Kapolri ini mengingatkan saya akan perkara surat pembaca yang saya tulis di media massa dimana akhirnya saya dijatuhi hukuman bersalah dan dihukum 1 tahun percobaan dari tingkat Pengadilan Negeri dan dikuatkan sampai pengadilan tingkat Kasasi (Mahkamah Agung) yang mana yang mengaku sebagai korban tercemar namanya tidak pernah dihadirkan dalam sidang pengadilan ketika saya disidangkan dan yang membuat laporan ke Markas Besar Kepolisian RI menuduh saya mencemarkan nama dan menista adalah orang yang tidak saya kenal, yang belakangan baru saya tahu bahwa yang melaporkan saya ini adalah kuasa hukum Sinar Mas Group dari kantor hukum Haposan Hutagalung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Bagaimana bisa sekarang bapak Kapolri membuat pernyataan bahwa yang mesti membuat pengaduan harus bapak Joko Widodo dan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum dari bapak Joko Widodo dalam kasus Obor Rakyat ini? Sedang ketika saya dituduh mencemarkan nama yang melaporkan saya hanya kuasa hukum dari Sinar Mas Group bukan pemilik dari Sinar Mas Group.

 

Jika pernyataan bapak Kapolri benar sesuai KUHP berarti saya telah diperiksa dan dihukum oleh para penegak hukum dari tingkat pemeriksaan sampai ke pengadilan tingkat kasasi semuanya tidak benar dan seharusnya saya tidak bisa diadili tapi fakta hukumnya semua hakim menyatakan dan memutus saya bersalah padahal saya sudah membuat pledoi (pembelaan) sesuai dengan apa yang sekarang bapak Kapolri sampaikan ke bapak Nezar Patria (anggota Dewan Pers) bahwa yang boleh membuat laporan pengaduan adalah orang yang tercemar bukan kuasa hukumnya.

 

Sungguh hukum di negeri ini sangat membingungkan ketika kuasa hukum Sinar Mas Group dari kantor Haposan Hutagalung membuat laporan pencemaran nama dan penistaan kepada saya dan dua rekan saya yang lain, pihak kepolisian di Markas Besar Kepolisian RI menerima pelaporan ini (tidak menolak penerapan pasal pencemaran nama dan penistaan) tapi ketika bapak Joko Widodo mengadukan pihak Obor Rakyat melalui kuasa hukumnya pihak kepolisian sampai saat ini menolak mengenakan pasal pencemaran nama dan penistaan.

 

Yang manakah aturan hukum yang benar, apakah ditolak ataukah diterima jika ada laporan pengaduan dibuat oleh kuasa hukum untuk pasal pencemaran nama dan penistaan?

 

Dari apa yang saya alami dan saya lihat dari yang bapak Joko Widodo alami saat ini, saya tarik kesimpulan ternyata bapak Joko Widodo tidak sehebat Sinar Mas Group karena bapak Joko Widodo melapor menggunakan kuasa hukum ditolak sedang Sinar Mas Group melapor menggunakan kuasa hukum diterima untuk pasal pencemaran nama dan penistaan. Apakah kesimpulan yang saya tarik dari peristiwa ini benar adanya?

 

Ikuti tulisan menarik Khoe Seng Seng lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu