x

Massa pendukung Prabowo berhadap-hadapan dengan polisi di kawasan Bundaran Air Mancur, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Iklan

Khoe Seng Seng

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pemberian Keterangan Palsu di Pengadilan Apakah Bisa Dipidanakan?

Sidang Gugatan Penghitungan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden Saat Ini Sedang berlangsung Di MK Yang Diduga Ada Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Permintaan untuk mempidanakan para saksi yang memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Penghitungan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden mengingatkan saya pada perkara dimana saya yang dituduh mencemarkan nama Sinar Mas Group yang mana walaupun sudah saya laporkan ke pihak yang bertwajib tetap saja saksi yang memberikan keterangan palsu pada persidangan saya ini tidak bisa dijerat dengan pasal 242 KUHP, padahal keterangan saksi yang palsu (tidak benar) ini oleh Majelis Hakim digunakan sebagai bahan pertiumbangan memutus saya bersalah sementara bukti yang saya ajukan sebagai barang bukti di persidangan yang menyatakan keterangan saksi ini tidak benar, oleh Majelis Hakim saya duga bukti dari saya dengan sengaja tidak dimasukan karena dalam putusan tidak ada satu bukti dokumen pun yang saya ajukan sebagai bukti di tuliskan dalam putusan Majelis Hakim yang menghukum saya hukuman percobaan satu tahun (di persidangan Majelis Hakim membiarkan saksi dari Sinar Mas Group memberi keterangan palsu tanpa menegur walaupun sudah saya tunjukan bukti bahwa keterangan saksi tersebut palsu pada saat persidangan).

 

Kasus saksi memberikan keterangan palsu inipun dialami rekan saya bapak Aguswandi Tanjung yang mengakibatkan bapak Aguswandi Tanjung sempat ditahan 88 hari di penjara yang keterangan palsu ini juga diberikan oleh pihak Sinar Mas Group dimana bapak Aguswandi akhirnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihukum bersalah dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi beruntung bapak Aguswandi dibebaskan dari semua dakwaan pada pengadilan tingkat kasasi (bebas murni).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Bapak Aguswandi setelah diputus bebas murni kemudian melaporkan saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar ke pihak yang berwajib tapi nasibnya sama seperti yang saya alami, para saksi dari pihak Sinar Mas Group ini tidak ada satupun yang bisa dijerat dengan pasal 242 KUHP dan kasus laporan bapak Aguswandi tidak saya ketahui kelanjutannya karena sampai saat ini tidak ada laporan dari bapak Aguswandi yang naik ke sidang pengadilan (saya duga laporan bapak Aguswandi juga dihentikan oleh pihak yang berwajib).

 

Saat ini ada tiga  rekan saya yang juga mengalami hal yang sama dimana saksi dari pihak Sinar Mas Group memberikan keterangan palsu di sidang yang menuduh tiga rekan saya ini melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan Jaksa pun menambahkan dakwaan dengan cara memfitnah rekan saya telah memasuki ruangan tanpa izin (pasal 167 KUHP) padahal didalam kesimpulan yang diberikan penyidik dalam berkas perkara tidak ada pasal 167 KUHP dan keterangan saksi dari pihak Sinar Mas Group dipersidangan juga menyatakan bahwa rekan saya ini dizinkan masuk ruangan.

 

Akankah tiga rekan saya ini dihukum atas keterangan palsu dari pihak Sinar Mas Group (saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan)?

 

Berdasarkan apa yang saya dan rekan-rekan alami ketika sidang pengkriminalan kami yang saat ini tiga rekan saya lagi menjalani sidang dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, saya ragu saksi-saksi yang memberi keterangan tidak benar di MK dapat diproses secara hukum karena saya dan Aguswandi Tanjung yang sudah melaporkan keterangan tidak benar yang diberikan diatas sumpah yang menyebabkan kami dihukum (keterangan palsu diberikan oleh para saksi dari pihak Sinar Mas Group), sampai hari ini tidak ada putusan yang menghukum para saksi yang memberikan keterangan palsu ini bahkan untuk laporan saya malah sudah dihetikan penyidikannya.

 

Terus terang saya sangat meragukan penegakkan hukum di negeri ini jika sudah berhadapan pada pihak-pihak yang punya kekuatan, baik kekuatan finansial maupun kekuatan kekuasaan.

Ikuti tulisan menarik Khoe Seng Seng lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu