x

Aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota dengan memakai topeng Presiden RI Ssusilo Bambang Yudhoyono, menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Jakarta, Senin, 29 September 2014. Hingga saat ini Kontras

Iklan

Khoe Seng Seng

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Saran Rakyat Bodoh tentang Yudisial Review UU Pilkada

Ketua Umum PD Secara Terbuka Menyampaikan Kekecewaanya Terhadap Pengesahan UU Pilkada Dan Ingin Mengajukan Yudisial Review Terhadap UU Pilkada Yang Telah Disahkan Tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Dibawah ini pendapat saya, rakyat yang bodoh mengenai niat Partai Demokrat (PD) ingin mengajukan Yudisial Riview (YR) UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Ketua Umum PD.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sidang paripurna pengesahan Rancangan UU Pilkada menjadi UU Pilkada di DPR RI, PD ngotot (bersi keras) memaksakan untuk memasukan 10 usulan kedalam rancangan UU Pilkada dimana usulan ini oleh PD dmaksudkan untuk penyeimbang dua opsi pilihan yang sudah ada yaitu opsi Pilkada langsung dan opsi Pilkada melalui DPRD yang mana usulan ini diminta dimasukan sebagai opsi ke tiga (Pilkada langsung ditambah 10 usulan PD).  

 

Karena usulannya tidak diterima kemudian PD melakukan gerakan walkout dari ruang sidang paripurna pengesahan rancangan UU Pilkada ini dan ketika rancangan UU Pilkada ini kemudian disahkan DPR RI melalui pengambilan suara (voting) yang dimenangkan kubu yang mendukung opsi Pilkada melalui DPRD, tiba-tiba PD menyatakan akan mengajukan YR UU Pilkada ini.

 

Menurut saya PD tidak perlu mengajukan YR UU Pilkada karena opsi Pilkada langsung dengan tambahan 10 usulan PD tetap tidak akan bisa dilakukan hakim MK. Hakim MK hanya bisa memutus menganulir atau tidak menganulir Pilkada melalui DPRD.

 

PD akan sia-sia mengajukan YR karena 10 usulannya pasti tidak akan ditambahkan MK yang mana tugas MK hanya menganulir UU yang bertentangan dengan UUD 1945 bukan menambahkan usulan atau pendapat.

 

Jika PD tetap ngotot ingin mengajukan YR UU Pilkada ini, andaipun kemudian dikabulkan hakim MK, 10 usulan PD ini tidak akan ditambahkan MK, dimana putusan MK akan kembali pada dua opsi pilihan yaitu opsi pilihan Pilkada langsung dan opsi pilihan Pilkada melalui DPRD (tidak akan ada opsi ketiga Pilkada langsung ditambah 10 usulan PD, seperti yang PD ngotot inginkan pada sidang paripurna pengesahan UU Pilkada yang menyebabkan PD kemudian walkout dari sidang paripurna pengesahan UU Pilkada)  

 

Ini saran saya kepada Ketua Umum PD agar Ketua Umum PD tidak bertambah kecewa lagi (sudah cukup kecewanya sekali) karena YR UU Pilkada hanya untuk menganulir atau tidak menganulir bukan menambahkan usulan, jadi tidak perlulah PD mengajukan YR UU Pilkada ke MK karena 10 usulan PD pasti ditolak MK dimana saya yakin ahli-ahli hukum yang ada di PD pasti mengetahui hal ini (MK hanya bisa membatalkan atau tidak membatalkan bukan menambah pasal).

Ikuti tulisan menarik Khoe Seng Seng lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler