x

Pengunjuk rasa melakukan aksi teaterikal dalam demo menolak UU Pilkada di depan gedung DPRD Malang, Jawa Timur, 29 September 2014. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Iklan

Bayu Saktiono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Drama UU Pilkada

Pada kamis 25-09-14, rapat Paripurna yang digelar oleh DPR, memenangkan kolasi merah putih untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada. Namun begitu, keadaan itu menimbulkan polemik tersendiri, baik di elit politik maupun masyarakat umum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak kurun waktu 2004-2014, Pemilu tahun ini hadir dengan drama yang mendebarkan, sengit, serta menyita banyak perhatian dari masyarakat luas. Para elit partai yang berkecimpung dalam pemilu berusaha keras untuk merebut hati masyarakat agar calon yang diusungnya bisa terpilih. Pada pemilihan presiden lalu masyarakat disuguhi pilihan yang sulit antara pasangan Prabowo-Hatta, dan Jokowi-Kalla. Media massa yang mempunyai peran besar dalam drama pemilu, mengeksplorasi perihal apa saja yang bersangkutan dengan kedua calon tersebut. dalam panggung politik, yang menang akan merasa terancam dan yang kalah akan merasa terancam.

Belum selesai sampai di sana, drama dalam pemilu kembali berlanjut ketika Prabowo-Hatta menggugat hasil pemilu di MK, serta hadirnya Kontroversi RUU Pilkada. Pada kamis 25-09-14, rapat Paripurna yang digelar oleh DPR, memenangkan kolasi merah putih untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada. Namun begitu, keadaan itu menimbulkan polemik tersendiri, baik di elit politik maupun masyarakat umum.

Sejatinya pemilu adalah perwujudan dari azas demokrasi yang selama ini kita anut yaitu Demokrasi Pancasila. Di Indonesia, pemilu mempunyai azas yang bersifat partisipatif. Artinya pemilu diselenggarakan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Namun dalam UU Pilkada yang telah dimenangkan oleh koalisi merah putih itu bertentangan Demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi aspirasi dari rakyat. Selain itu, jika keputusan final dari UU Pilkada berbunyi sah, maka sama halnya dengan menihilkan UU MD3 yang telah mempunyai kekuatan hukum konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu saja, kondisi tersebut akan mengakibatkan beberapa hal. Pertama, pemilihan kepala daerah yang diwakili oleh anggota DPR, tidak sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan, menjadi hal yang tabu, serta tidak mengandung unsur keterbukaan. Kedua, semakin membesarnya money politic yang terjadi saat pemilu. Para elit politik akan semakin mudah memainkan anggaran negara dalam menjalankan pesta demokrasi tersebut. Ketiga, mundurnya sistem demokrasi yang selama ini telah kita miliki bersama dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan membawa kita pada rezim Orde Baru yang telah lama kita tinggalkan. Jika hal tersebut benar terjadi tentu saja mencerminkan negara semakin melemah.

UU Pilkada saat ini tinggal menyisakan keputusan dari presiden SBY dan keputusan MK. Presiden SBY dapat menggunakan Dekrit presiden untuk mengagalkan keputusan DPR RI yang mengesahkan UU Pilkada tersebut. Akan tetapi keputusan final berada di tangan MK sebagai lembaga lembaga tertinggi, meskipun peluang untuk mengagalkan UU Pilkada sangatlah kecil.

Namun begitu, kontroversi yang terjadi perihal UU Pilkada haruslah didudukkan permasalahannya. Hal ini penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara elit politik ataupun dari masyarakat umum. Untuk menghindari kondisi tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan bersama. Salah satunya dengan mendudukkan persoalan perihal definisi ‘langsung atau tak langsung’. Hal ini tentu saja akan menjadi tabu jika tidak adanya kepercayaan dari rakyat terhadap wakil rakyatnya.

Selain itu, pemahaman bersama akan pentingnya demokrasi haruslah ditanamkan dalam sendi-sendi pendidikan yang ada di negara ini. Agar nantinya masyarakat Indonesia dapat mengawal demokrasi dengan baik.

@MasBayusakti

 

Ikuti tulisan menarik Bayu Saktiono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu