x

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Antara Nawa Cita, UU Desa, dan PNPM Mandiri Perdesaan

Mengintegrasikan program pemerintahan Jokowi dengan UU Desa, serta PNPM Mandiri Perdesaan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menjelang pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober yang akan datang, saya kembali diingatkan dengan visi dan misi yang diusung Jokowi-JK. Selain menyampaikan visi dan misi pencalonan presiden dan wakil presiden, saat itu pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga menyertakan sembilan agenda prioritas untuk mewujudkan visi dan misi mereka. Agenda ini disebut sebagai Nawa Cita.

Dari sembilan agenda tersebut, salah satunya yang paling berkesan di ingatan saya tak lain adalah poin:  Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini karena memang saya lahir, dan sekarang tinggal di perdesaan. Sehingga denyut kehidupan di desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari diri saya. Dan saya menangkap maksud dari poin itu bahwa prioritas pembangunan pemerintahan Jokowi-JK dimulai dari wilayah perdesaan. Tentu saja saya pun menyambut dengan sukacita program tersebut. Apabila program itu diwujudkan,  paling tidak harkat dan martabat, juga tingkat kesejahteraan hidup masyarakat pinggiran dapat terangkat. Tidak akan ada lagi jurang pemisah antara warga perkotaan dengan yang tinggal di perdesaan.

Dengan anggaran sebagaimana yang dicanangkan UU Nomor 6 taun 2014 tentang Desa, bahwa setiap desa akan menerima kucuran dana Rp 1,4 miliar per tahunnya. Saya pun optimis akselerasi pembangunan di wilayah perdesaan akan mampu mengimbangi pesatnya pembangunan di wilayah perkotaan yang begitu gegap-gempita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi bukan berarti selama ini di perdesaan tidak ada kegiatan pembangunan. Bukan. Malahan sejak dicanangkannya PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri pada 30 April 2007 lalu sampai sekarang ini, denyut kegiatan pembangunan terus berjalan, meskipun dalam skala kecil juga. Betapa tidak, untuk BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) yang diarahkan bagi kegiatan pembangunan fisik (Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan) rata-rata per desa hanya menerima antara Rp 25 juta s/d Rp 100 juta. Sedangkan untuk program pemberdayaan ekonomi, dalam hal ini dana perguliran bagi kelompok simpan-pinjam perempuan, berkisar antara Rp 10 juta s/d Rp 20 juta per desa untuk setiap tahunnya.

Dibandingkan dengan program lain yang pernah dicanangkan pemerintah, saya melihat PNPM Mandiri Perdesaan memiliki keunggulan, dan terlepas dari plus-minusnya, mampu mencapai target sasaran sebagimana yang dikehendaki masyarakat melalui musyawarah. Terlebih lagi dewasa ini antara kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan program pembangunan desa yang melalui Musbangdus (Musyawarah PembangunanDusun), dan Musbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa) sudah terintegrasi dengan baik.

Keberhasilan PNPM Mandiri Perdesaan, tidak lepas dari sistem, dan juklak/juknis yang disempurnakan, dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat di dalam kegiatannya. Sehingga budaya gotong-royong yang belakangan ini dianggap akan hilang dari kehidupan masyarakat perdesaan, sedikit demi sedikit dapat tumbuh-kembang kembali.

Di samping itu dengan hadirnya Fasilitator pendampingan dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, memiliki andil cukup besar. Bagaimanapun SDM (Sumber Daya Manusia) masih terbatas. Dan selama ini kalaupun ada warga yang memiliki tingkat pendidikan tinggi, mereka lebih memilih mencari kehidupan di kota. Karena bisa jadi lebih menjanjikan. Sehingga peran Fasilitator, selain memberi arahan bagaimana melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan sesuai dengan aturan, juga mampu memotivasi warga untuk merencanakan, melaksanakan, dan memelihara hasil yang telah dicapai dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tersebut.

Oleh karena itu, menurut hemat saya, meskipun PNPM Mandiri Perdesaan ini merupakan warisan pemerintahan sebelumnya, apabila hasil dan manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat, kenapa tidak kalau disinergikan, dan diintegrasikan dengan program Nawa Cita, juga dengan UU Desa.  Hal itu sudah tentu akan mengurangi beban pemerintahan Jokowi-JK sendiri. Terutama dalam beban anggaran.

Sebagaiman di atas disebutkan, betul dalam PNPM Mandiri Perdesaan masih ada minusnya. Seperti pernah diberitakan, di beberapa daerah masih ada penyimpangan/penyelewengan, atau juga belum tepat sasaran. Akan tetapi hal tersebut alangkah baiknya, dengan adanya integritas ketiga komponen tadi (Nawa Cita, UU Desa, dan PNPM Mandiri Perdesaan), program yang selama ini telah berjalan ada perbaikan jika dipandang masih ada kekurangan, dan yang sudah dianggap baik disempurnakan lagi. ***

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler