Usul 6 Perubahan Kementerian
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara apabila Presiden terpilih ingin mengubah struktur kabinet, maka harus dimintakan pertimbangan terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selanjutnya apabila DPR RI dalam waktu 7 hari tidak memberikan tanggapan atau pertimbangan maka pengajuan perombakan struktur kabinet tersebut sah menurut hukum dan dapat segera dilaksanakan oleh Presiden.
Hari Rabu 22 Oktober 2014 Presiden Jokowi telah mengirim pengajuan pertimbangan perubahan kementerian ke DPR. Ada sejumlah Kementerian yang diubah namanya, digabung, dan dipisah. Informasi yang dikutip dari detik.com terdapat 6 perubahan susunan kabinet mendatang yaitu :
1. Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat digabung menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
2. Menparekraf menjadi Menteri Pariwisata.
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi tiga, yaitu Menteri Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
4. Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi jadi dua, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Terkait dengan regulasi tersebut sebelum mengumumkan Susunan Kabinet, Presiden menunggu jawaban dari DPR RI agar secara hukum pelaksanaan pembentukan kabinet sesuai dengan Undang Undang. . Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, mengatakan akan segera memproses surat tersebut dalam sidang parpipurna dan dalam waktu secepatnya akan membalas surat Presiden. Kita berharap DPR segera menjawab usulan perombakan susunan kabinet tersebut sehingga Pak Presiden bisa langsung bekerja minggu ini juga bersama 34 menteri.
Memang Perlu Pertimbangan DPR RI
Ada baiknya kita melihat sejenak sejarah bagaimana UU Nomor 39/2008 tersebut mengapa perlu diamandemen. Regulasi perubahan peraturan ini berlatar belakang dari pengalaman buruk birokrasi pemerintahan. Ketika itu Presiden Abdul Rahman Wahid dengan segala kewenangannya menghilangkan atau menghapuskan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.
Memang kala itu Gus Dur sebagai Presiden RI dengan hak Preogratif nya yang sangat kuat luar biasa berhak merombak struktur kementrian tanpa seizin pihak legislatif. Akibatnya apa, penghapusan 2 Departemen itu ternyata menuai berbagai masalah antara lain menyangkut mutasi besar besaran Pegawai Negri Sipil. Hambatan lain yang ditemukan seperti asset gedung perkantoran dan pelimpahan tugas pokok dan fungsi. Tentu saja proses perubahan ini memakan waktu yang cukup lama sehingga memperlambat pelayanan publik
Itulah sebabnya berdasarkan pengalaman buruk tersebut, DPR membuat amandemen terhadap UU Nomor 38 / 2008 . Perubahan tersebut menyangkut pengaturan perubahan struktur kabinet bukan hal yang mudah, harus ada kajian strategis sepenting apa perubahan itu terutama menyangkut effektivitas effesiensi kinerja kabinet dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Amandemen yang ditetapkan adalah Presiden wajib mengajukan usulan perubahan struktur kabinet ke DPR RI
Syukurlah Pak Jokowi dan Pak JK telah mengajukan usulan perubahan strukur kabinet ke DPR dan menunggu paling lama 7 hari atau secepatnya jawaban dari Legislatif. Artinya setelah ada pertimbagan DPR RI pengumuman susunan kabinet baru bisa disampaikan kepada media dan masyarakat. Masih ada waktu luang, sesuai peraturan perundangan disediakan waktu 14 hari setelah Presiden mengangkat sumpah untuk menetapkan susunan Kabinet. Ya jargon kerja, kerja dan kerja tentu saja baru bisa dilakukan setelah kabinet terbentuk serta para menteri mengucapkan sumpah jabatan.
Salam Indonesia Raya Hebat
Ikuti tulisan menarik Thamrin Dahlan lainnya di sini.