x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Gembong Pencuri Mobil Riau Ditangkap di Jambi

Tiga anggota sindikat pemalsuan dokumen kendaraan hasil curian yang beraksi di Sumatera ditangkap di Jambi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari pengembangan kasus yang melibatkan eks anggota polri, dalam penggelapkan mobil rental, dengan menggunakan STNK palsu. Tiga pelaku sindikat pemalsuan doku men kendaraan hasil curian yang selalu beraksi di Sumatera, ditangkap Mapolresta Jambi.   

Kasubag Humas AKP Sri Kurniati yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sun hot P Silalahi Rabu (29/10/2014), mengatakan kepada wartawan. Ke tiga pelaku yang ditangkap itu masing masing adalah Hermanto (38) warga Pekan baru, sebagai pelaku pencuri ken daraan mobil, Havid (35) warga Bangko, Jambi berperan sebagai pemesan surat dan pendana, untuk pembuat dokumen palsu serta Didi (45) warga Beringin Kota Jam bi sebagai pembuat dokumen palsu.

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penggela pan mobil rental dengan menggunakan STNK palsu yang melibatkan Eks Polisi yang dipecat tidak hormat," ungkap Sri Kurniati. Ketiga pelaku itu berhasil ditangkap jajaran Polresta Jambi, Selasa lalu, (28/10/2014.) Pada saat ketiga nya sedang berkumpul, untuk meme san dan membuat surat atau dokumen kendaraan palsu seperti STNK, buku KIR, dan BPKB.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pengakuan Hermanto, dia sudah 17 kali mencuri mobil di Pekanbaru dan barang itu dijualnya ke beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Sumatra Sela tan dan Jambi. Selain itu dia juga mengaku sudah empat kali membuat dokumen palsu kepada Afif dan Didi di Jambi.

STNK, buku KIR, dan BPKB Asli tapi Palsu (Aspal) itu memang sengaja diciptakan, untuk menghilangkan rasa keraguan pembeli. Adapun, untuk biaya membuat surat menyurat kendaraan hasil curian itu, biayanya ditanggu langi oleh tersangka Afif, dan uang itu dikembalikan oleh Hermanto, setelah kendaraan mobil curian itu laku terju al.Sementara itu, Afif mengaku baru dua kali melakukan pembuatan STNK palsu yang dipeasannya kepada tersa ngka Dedi.

"Aku pesan STNK dengan Dedi satu STNK seharga, Rp 1 hingga Rp 3 juta, baru duo kali,” aku Afif. Surat meny urat itu perlu dipersiapkan, jelasnya, agar kendara an mobil itu tidak meragukan hasil curian.  

Sementara itu tersangka Dedi mengaku sudah 30-50 STNK palsu yang ia cetak. Biaya Untuk mencetak satu STNK palsu, dia memasang tariff beragam, dari kisaran Rp 400 ribu, hingga Rp1 juta, sesuai jenis mobil yang akan dibuatkan surat-suratnya.

“Aku memang buka usaha percetakan Primata di simpa ng rimbo, sedangkan aldan bahanyo aku pesan di Jakarta, karena dijual bebas," katanya. Dari ketiga pelaku, pol isi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitshubishi L300, mesin percetakan hot-print, satu unit komputer, uang tunai, Rp 3 juta, Buku KIR dan STNK palsu yang sudah dicetak tersangka dan kertas Holog ram untuk membuat STNK palsu.

Tiga pelaku sindikat pemalsuan dokumen kendaraan hasil curian yang beraksi antar provinsi di Sumatera itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan suarat dengan ancaman hukum an diatas enam tahun kurungan  penjara. Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Jambi. (Djohan) Jambi

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler