x

Vandalisme. buzzfed.com

Iklan

Gitanyali

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Polisi Singapura Menangkap 2 Orang Jerman Pelaku Vandalisme Kereta SMRT

2 orang WN Jerman tertangkap telah membuat grafiti di gerbang kereta MRT Singapura.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pagi-pagi sambil sarapan saya mendapat SMS dari teman baik saya di Singapore . "Cepat buka laptop dan baca Channel News Asia" ,

Saya penasaran ada apa? ternyata ada berita tentang dua orang Jerman berusia 21 tahun telah tertangkap Polisi karena diduga merusak kereta api SMRT di Bishan Depot bulan ini. Ternyata dua orang ini sudah buron sejak beberapa hari lalu. Dan yang lebih mencengangkan pasangan Jerman ini ditangkap di di Bandara Internasional KL dengan bantuan Polisi Royal Malaysia. Mereka dideportasi dari Malaysia pagi ini dan di kembalikan ke Singapura untuk disidang di pengadilan besok. Ternyata mereka akan meninggalkan Malaysia menuju Australia.

Kedua pria Jerman ini ditahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur sekitar jam 6:00 sore waktu setempat pada hari Kamis (20 November) saat mereka bersiap-siap untuk naik pesawat ke Australia. Ponsel, laptop, kamera, dan tiga nozel semprot ditemukan di tas orang tersebut ketika mereka ditangkap, kata polisi Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelidikan sedang dilakukan saat ini tentang bagaimana mereka sampai bisa masuk ke Bishan Depot. Polisi telah menerima laporan sebelumnya bahwa kereta MRT yang diparkir di depot dirusak pada tanggal 8 November jam 06:40 malam. 12 kaleng cat semprot dan sarung tangan karet yang ditemukan di lokasi kejadian.

Para tersangka memasuki Singapura pada tanggal 4 November dan meninggalkan Singapore pada tanggal pada Nov 8. Sebelum ditangkap di Kuala Lumpur mereka telah melakukan perjalanan ke negara-negara tetangga, termasuk Bangkok. Untuk hal ini Polisi dari ketiga negara melakukan kerja sama untuk menangkap tersangka.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Singapore (CID), Senior Asisten Komisaris Polisi (SAC) Tan Chye Hee mengatakan "Para tersangka dengan terang-terangan mengabaikan dan melanggar hukum di Singapura. Polisi tidak mentolerir tindak pidana kurang ajar dan kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memburu orang-orang yang melakukan kejahatan ini, baik itu orang lokal atau orang asing, dan membawa mereka ke pengadilan," kata SAC Tan.

Jika terbukti bersalah vandalisme, para tersangka bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau denda sampai S $ 2.000. Mereka juga dipercayai akan mendapatkan hukuman rotan antara tiga sampai delapan cambukan. Untuk pelanggaran masuk tanpa izin, mereka bisa didenda S $ 1,000 atau menghadapi hukuman penjara sampai dua tahun, jika terbukti bersalah.

Ok sekarang saya akan bercerita , Di tempat saya ( maksudnya di Magdeburg ), saya melihat banyak sekali coretan-coretan grafiti di pinggir jalan. Terutama di jembatan , di taman-taman , gedung-gedung kosong dll. Bahkan halte Bus sering kali banyak coretannya, bahkan kaca pun kadang dipecahkan. Saya bertanya kepada suami yang Jerman apakah mencorat-corat itu bukan tindakan kriminal di Jerman? kok dibiarkan mereka merusak fasilitas umum? Entahlah saya tidak mendapat jawaban yang pasti , yang suami saya tahu belum pernah ada orang di penjara karena mencorat-corat fasilitas umum disini. Ya sudah saya diam saja , tetapi saya tekankan kepada anak saya jangan pernah mencorat-coret fasilitas umum kecuali memang ada tempat khusus yang disediakan untuk pamer art.

Nah yang tidak habis dimengerti adalah si dua orang Jerman ini apa tidak belajar dari sejarah sebelumnya tentang remaja Amerika bernama Michael P. Fay pada tahun 1994 yang tertangkap karena melakukan tindakan vandalism yang sama di Depot MRT . Michael P.Fay mendapat hukuman 6 kali disebat rotan setengah inci dan 4 bulan penjara. Tetapi akhirnya 6 kali sebat rotan dikurangkan menjadi 4 karena ikut campurnya pemerintah Amerika terhadap hukum Singapura yang masih tradisional tersebut. Akibat perbuatan Michael Fay ini hubungan kedua negara menjadi terganggu dan panas di tahun 1994 itu. Tetapi hukum adalah hukum dan harus ditegakkan .

Seperti diketahui di Singapura merusak fasilitas umum adalah tindakan kriminal, kalau anda tertangkap mencorat-coret Kereta MRT itu termasuk tindakan kriminal dan pendisiplinan. Jadi hati-hati kalau sedang libuuran di Singapur jangan membuang sampah sembarangan , jangan merokok sembarangan, jangan membuang puntung rokok sembarangan dan memamerkan rokok asli dengan label Indonesia di depan umum ( karena anda akan dituntut merokok produk tanpa tax), jangan mencoret-coret fasilitas umum , jangan membuang permen karet sembarangan. Ingat permen karet adalah benda terlarang di Singapore kalau anda terlihat memakan dan itu diketahuo petugas yang memakai pakaian sipil anda bisa dikenai denda. Jadi hati-hati saja.

 

Sumber berita :

http://www.tnp.sg/news/police-nab-two-germans-vandalising-smrt-train

https://sg.news.yahoo.com/germans-charged-vandalism-singapore-face-flogging-040223200.html

Ikuti tulisan menarik Gitanyali lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu