x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

PPAT Terbitkan Akta Jual Beli dari Satu Nama

Kasus sengketa tanah di Jambi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

JAMBI- Tante kalah, digugat Keponakan di Pengadilan. Gara- gara Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) menerbitkan Akte jual- beli tanah, dari satu Nama Penjual dan Pembeli tidak membubuhi tandatangan.

Majelis Hakim yang diketuai Rohendi,SH,MH dalam amar putusannya Nomor; 03/ PDT.G/ 2014 di PengadilanNegri Kota Jambi Rabu, 12/11-2014 menetapkan tergugat I, Ibu Sariali (71), untuk mengembalikan sebidang tanah, seluas 2.115 meter persegi yang terletak di RT 09, KelurahanPaalMerah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kepada Penggugat I, Anthony Manjaya, SE ( 56), danPenggugat II, Ny.Marna Sidi Bustami (74). KepadaTergugat II, Erman,SH selaku PPAT untuk membatalkan lima akta jual beli, serta Kepala BPN Kota Jambi, untuk membatalkan sertifikat Tanah Nomor; 4347 tahun 2002 yang telah diterbitkan oleh BPN selaku Turut Tergugat.

Tergugat I, ibu  Sariali pada Akhir Desember 2003 dari Padang (Sumatra Brat) bersama dua orang anaknya datang ke Jambi. Maksud tujuannya untuk menetap hidup di Jambi. Karena tidak memiliki tempat, maka Sidi Bustami bin Majusari, sebagai saudaranya (kakak ibu Sariali) menyuruh Sariali, untuk menempati salah satu rumah bedeng milik Sidi Bustami, di RT 09, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Di tempat itu Sariali berdagang manisan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa, Sidi Bustami bin Majusari, pada tanggal 27 Mei 2011 meninggal dunia. Almarhum ini memiliki sebidang tanah, seluas 2.700 Meter persegi. Berdasarkan Akta Jual beli  yang dibuat oleh PPAT (Camat Jambi Luar Kota) Nurdin,BA. Nomor; 45, tanggal 30 Desember 1975 yang terletak di Desa Paal Merah, Marga Kume Ulu, Kecamatan Jambi Luar Kota. Ketika itu masuk wilayah Kabupaten Batanghari.

Kurang lebih seratus hari, setelah Almarhum Sidi Bustami meninggal dunia, Penggugat I, adalah anak kandung dari Almarhum Sidi Bustami bersama Penggugat II (Istri Almarhum Sidi Bustami) melakukan pendataan, harta dan Surat-menyurat berharga milik Almarhum Sidi Bustami. Akhirnya diketahui bahwa, Surat Jual-Beli (Akta) Tanah milik Almarhum Sidi Bustami di Desa Paal Merah, Marga Kume Ulu, Kecamatan Jambi Luar Kota itu tidak ditemukan. Kemudian hal itu ditanyakan oleh Penggugat I dan II kepada Sariali. Namun dikatakan Sariali tidak tahu.

Melalaui proses waktu yang panjang, akhirnya diketahui bahwa, tanah, seluas 2.700 Meter persegi. Berdasarkan Akta Jual beli yang dibuat oleh PPAT (Camat Jambi Luar Kota) Nurdin, BA. Nomor; 45, tanggal 30 Desember 1975 yang terletak di Desa Paal Merah, Marga Kume Ulu, Kecamatan Jambi Luar Kota itu telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No; 4347, teratng gal 30 Okttober 2002, atas nama Sariali (Tergugat I.)Tanpa sepengetahuan Penggugat I dan II.

Majelis Hakim yang diketuai Rohendi,SH,MH menyimpulkan, terkait dengan proses Akta Jualbeli (1) No; 14/AJB/JS/2002, tertanggal 8 Mei 2002. (2) Akta Jual beli No; 19/AJB/JS/ 2002, tertanggal 17 Juni 2002.(3) Akta Jual beli No; 23/AJB/JS/2002, tertanggal 6 Juli 2002.(4) Akta Jual beli No; 29/AJB/JS/2002, tertanggal 31 Juli 2002.(5) Akta Jual beli No; 31/AJB/ JS/2002, tertanggal 22 Agustus 2002.Yang diajukan tergugat I dan dibuat oleh Tergugat II dinyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan Hukum/cacat Hukum.

Menurut Rohendi,SH,MH, Proses pembuatan akta jual beli itu tidak berdasarkan Ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memenuhi azas jual beli yang terang dan tunai, serta tanpa adanya persetujuan dan penandatanganan Penggugat I, sebagai anak kandung Almarhum Sidi Bustami dan penggugat II selaku Istri Almarhum Sidi Bustami. Selain itu, dalam akta jual beli tertera, pihak Pertama dan Pihak Kedua hanya ditandatangani oleh Bustami bin Majusari, tidak ada tanda tangan Sariali (Tergugat I,) selaku pembeli. 

Dengan demikian Majelis hakim memutuskan bahwa, akta jual beli yang dibuat tergugat  II tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) dan Pasal (53) ayat (3) huruf e. Peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) No; 1- 2006, tentang keten tuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3- 1998, tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Aktea Tanah (PPAT).

Membalik namakan atau mengalihkan hak kepemilikan atas tanah milik Almarhum Sidi Bustami, tanpa melalui  proses hukum yang benar, dan berakibat merugikan penggugat I dan Penggugat II. Hal ini merupakan pelanggaran hukum ,sebagaima na Pasal 1363 KUH Perdata dan akibat dari dilakukannya balik nama itu, penggugat I dan II mengalami kerugian. Karena tidak dapat melakukan sewa-menyewa, atas kios-kios atau jual-beli atas tanah tersebut sekarang ini, senilai Rp 4,5 miliar. Atau uang sewa kiosnya per tahunsebesar Rp 6 juta rupiah per tahun x 46 kios = Rp  276 Juta. Atau kerugian matril penggugat Rp 4,776 Miliar.

Dengan demikian Majlis hakim memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan II, atas perbuatan melawan hukum dan itikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil mau pun secara immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp 7.776.000.000 secara tanggung renteng dibayarkan kepada penggugat I dan II, secara tunai sekaligus.

Selain itu, Majlis hakim juga menghukum tergugat I dan II serta turut tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1 juta rupiah per harinya, apabila lalai di dalam memenuhi isi putusan ini. Serta menghukum tergugat I dan II serta Turut Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dalam acara persidangan, penggugat I dan II didampingi pengacaranya, Andi Gunawan,SH. Yosef Beno,SH, dan Helmi,SH. Sedangkan Tergugat I dan II didampingi kuasanya Sarbaini, SH. AliminLubis, SH. Dan Cahyawati,SH. Untuk Turut Tergugat, dihadiri kuasanya Kurniawati,SH. Maryani, S.ST. Novy Dyah Rachmanti,SH.  

Sebelum masalah ini masuk ke dalam sidang kasus Perdata, Majelis hakim telah menunjuk Paluko Hutagalung, SH,MH sebagai Mediator, surat Nomor; 03/Pdt.G/2014/ PN.Jbi. Namun mediasi ini gagal (tidak tercapai.) Masing-masing pihak, Penggugat dan tergugat memilih jalur hukum, melalui Pengadilan. (Djohan) Jambi

 

 

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu