x

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnandi menjawab pertanyaan awak media usai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung KPK Jakarta, Rabu 5 November 2104. TEMPO/Eko Siswono Toyud

Iklan

Mas Eko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menafsir Taksiran Gerakan Hidup Sederhana KemenPAN-RB

SE MenPAN-RB No.13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana bisa lebih efektif jika menyasar tidak saja aktivitas insidental, tetapi juga aktivitas rutin dan yang bersifat ajeg.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Surat edaran dari menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bernomor 13 yang baru dirilis tanggal 20 November 2014 lalu cukup menarik, meski tidak terlalu revolusioner. Tagline-nya, 'Gerakan Hidup Sederhana'. Contoh rincian pesannya ada empat: Pertama, agar ASN (Aparatur Sipil Negara) membatasi diri dalam menggelar acara seremonial semacam resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya. Maksimal hanya boleh menyebar 400 undangan untuk maksimal kehadiran 1000 orang. Kedua, agar ASN membawa diri secara patut dan empatik di lingkungan masyarakat. Tidak show-off, tampil bermewah-mewahan. Ketiga, agar ASN tidak menghambur-hamburkan uang untuk membeli karangan bunga (hanya) untuk (sekedar menjaga silaturahmi dengan) atasan atau kolega pejabat pemerintahan. Keempat, segala bentuk publikasi advertorial yang butuh biaya tinggi hendaknya dibatasi. 

Dari contoh rincian tersebut, taksiran KemenPAN-RB tampaknya didasarkan analisis atas perilaku ASN yang ternyata masih banyak yang suka berbuat kurang empatik dalam kehidupan kesehariannya di lingkungan masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dari gaya hidup mereka yang 'tidak sederhana', doyan pesta berlebihan, suka pamer, dan kerap membelanjakan uang untuk barang yang kurang fungsional. Secara personal atau kelembagaan, ASN juga tak jarang memilih jenis publikasi advertorial dengan budget pertamax. Menyikapi hal ini, maka tak berlebihan kiranya jika surat edaran ini harus dikeluarkan. Sekalipun, sekali lagi, tidak terlalu revolusioner.

MenPAN-RB yang baru rupanya lebih memakai pendekatan yang 'sederhana' untuk membuat para ASN yang bekerja di bawah pemerintahan Jokowi-JK memiliki performa lebih simpatik dan empatik. Tapi mungkin saja, dalam taksiran KemenPAN-RB, efek dominonya akan benar-benar hebat. Meski akan jauh lebih hebat lagi bahkan revolusioner, jika edaran yang dikeluarkan menyasar bukan sebatas aktivitas yang bersifat insidental. Ini bukan berarti bahwa isi resmi surat edaran itu tidak perlu. Itu sudah bagus. Tapi, menggelar resepsi pernikahan atau tasyakuran tentu tidak setahun 12 kali. Membeli mobil mewah, kalau saja ASN mampu dengan gaji normalnya, tentu tidak seminggu 7 kali ganti yang baru. Mengirim karangan bunga, jika memang ada yang bertradisi demikian, tentu juga tidak sehari 24 kali. Maka, akan sangat revolusioner jika SE MenPAN-RB tersebut menyasar aktivitas yang bersifat rutin atau ajeg pemakaiannya. Misalnya: membatasi jumlah, jenis/tipe dan harga maksimal baju, sepatu, tas, kendaraan, rumah, dan gadget yang boleh dimiliki ASN sesuai standar gajinya; membatasi konsumsi gula (seperti di DKI Jakarta), kopi, dan rokok pada titik takaran dan intensitas tertentu yang dirasa tidak berlebihan; dan mewajibkan ASN cukup dengan memanfaatkan SMS/email/mention di socmed untuk menyampaikan ucapan apapun kepada atasan atau kolega kerjanya. Dengan sasaran ini, efek 'penghematan' (baca: kesederhanaan) dari gerakan ini tentu bisa lebih 'hidup'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditunggu keteladanannya!

Ikuti tulisan menarik Mas Eko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB