x

Iklan

Asep Rizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bagaimana Jika Dana Bansos Dihentikan?

Santer terdengar kabar dari pemberitaan beberapa media di tanah air minggu-minggu ini bahwa Presiden Joko Widodo akan memberhentikan sementara atau secara permanen aturan Bansos

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Santer terbaca dan terdengar kabar di minggu-minggu ini  “dari pemberitaan”  beberapa media di Tanah Air bahwa “Kebijakan” Presiden Joko Widodo akan memberhentikan sementara atau secara permanen aturan Bansos (Bantuan Sosial) yang digelontorkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah.

Namun pemberitaan itupun di ujung “Kabarnya”  mengabarkan bahwa ;

Dana bansos itu akan diperbaiki lagi alias ditinjau ulang dari berbagai tahapan dan mekanisme penyalurannya (Barangkali).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan akan diberhentikannya Dana bansos berdasar dari berbagai kasus yang tak kunjung reda yang terkabarkan “Banyak Kasus Kepala Daerah yang Menyelewengkan Dana Bansos tersebut untuk kepentingan Kegiatan Politiknya dalam Deru “Permainan” Kampanye berbagai kepentingan Politik” di daerah-daerah tersebut.

Sejurus hal tersebut kita pandang “Ada Betul dan Bagusnya” juga, mungkin  demi menjaga kestabilan Anggaran Negara  dan Penegakan Hukum yang tidak jelas terhadap beberapa kasus Bansos di Beberapa Daerah di Indonesia  telah menyeret kepada sebuah hal yang lain atas  Ketidak Percayaan masyarakat pada Realisasi  Hukum dan penegakan Hukum Korupsi Bansos itu selanjutnya.

Namun perlu di ingat dulu!  Hal-ihkwal  Awalannya;  tentang Dana Bansos itu adalah sebuah Awal Kemajuan nyata dari Deru “Perjuangan & keinginan Warga Negara Indonesia”(dari sekelompok Kegiatan/Penggiat berbagai Kegiatan Idealis)   yang  meminta bantuan sebentuk *Dana (*Uang)  terhadap  Pemerintahan Indonesia atas  upaya Warga Negara Indonesia yang menginginkan kemajuan  di berbagai bidang dan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik lagi di berbagai kegiatan yang di usung pada Program-program Khusus, seperti Kegiatan Keagamaan, Kegiatan Kepemudaan, Kegiatan Olah Raga bagi warga (Rakyat) Indonesia itu sendiri, dan berbagai kegiatan-kegiatan Warga Negara (Rakyat) Indonesia yang lainnya.

Dana Bansos itupun adalah merupakan pembuktian Nyata  atas Pengabdian Pemerintah Indonesia terhadap Rakyatnya tercinta, atas ketidak berdayaan Warga Negara Indonesia mengusahakan hidup yang lebih layak dan terhormat pada sebuah bingkai idealis yaitu gerakan mengentaskan kemiskinan dari Kehidupan Warga (Rakyat) Indonesia itu sendiri.

Dengan format hebat sesuai dengan tata administrasi Negara yang di bikin se-idealis mungkin dengan cara mengajukan proposal pengajuan untuk perkara yang dibutuhkan oleh Warga (Golongan,Group atau Kelompok masyarakat yang terdaftar dan terlegitimasi).

Namun di ujung Eksekusinya  aturan Hebat dari upaya Hebat Pemerintahan Indonesia itu tidak terkontrol dengan baik .

Ada kalanya penerapannya itu salah tempat, dan adakalanya realisasi dari Dana Bansos di sebuah daerah (Kabupaten & Kota) tersebut “Minim Kontrol Hukum  dan Pencairan (Dana) -nyapun terkadang sangatlah tidak ideal dengan Jumlah yang pantas”.

Hal itulah barangkali yang harus segera  direvisi kembali penerapannya dari Mekanisme dan tahapan-tahapannya Dana  Bansos tersebut harus secepatnya diatur kembali pada Bingkai yang bagus (Terbagus) dari pengaturan tata-cara administrasi yang jelas dengan Kontrol Hukum yang jelas pula pada  Pencairan Dana-dana Bansos itu di daerah-daerah Prioritas.

Semangat dari  Dana Bansos secara Idealis itu hubungan Aslinya adalah  terhadap Prioritas  Pengentasan Kemiskinan Warga Negara Indonesia yang masih bingung mencari Kehidupan dan Penghidupan, namun Mekanisme itu terdepak sudah ketika Kepala Daerah di Sebuah Tempat di Republik ini masih jadi Raja-raja  Kecil yang melakukan Mekanisme penyaluran Dana bansos tersebut atas aturan “Udelnya (Keinginannya)” sendiri.

Hal itupun harus tertata dengan baik , karena Tata  administrasi Negara Kita yang masih Rancu yang menempatkan Kepala Daerah (Bupati Dan Walikota di Seluruh Indonesia) itu   sebagai Pemegang Kebijakan (Sebagaimana Raja) Anggaran di Sebuah Daerah.

Hal tersebut “Memungkinkan” terjadinya keberpihakan Personal  sendiri tanpa melalui mekanisme yang jelas dan terukur secara idealis , Untuk tujuan apa, dan Kepada Siapa, Dana Bansos itu di salurkan?.

“Bupati kan punya partai pendukung, wajarlah dia membiayai kelompok atau partainya sendiri walaupun hal itu akan melewatkan Tujuan Prioritas Anggaran yang disalurkan, yang idealnya bagi Orang-orang yang papa dan tidak Berdaya (Miskin,Sangat Miskin Dan Miskin sekali) , dari manapun golongan apapun atau partai manapun dia Warga Prioritas itu berasal” Hal tersebut terlontar dari rekan penulis ketika mencoba mengajak dialog khusus membicarakan Hal Dana Bansos.

Kesimpulan;

Semangat Presiden Joko Widodo yang “Menginginkan” aturan dan Mekanisme Penyaluran Dana Bansos “agar”  direvisi lagi adalah hal yang lumrah dan harus didukung Oleh segenap warga Indonesia.

Namun apabila akan diberhentikan total , maka tinjaulah dengan mengulang-ulang lagi  tinjauan kebijakannya  kembali atas Roh Bansos itu sendiri, karena sampai saat inipun Dana Bansos itu masih dibutuhkan oleh Warga (Rakyat) Indonesia yang masih belum mampu berdiri sendiri karena berbagai hal dan perkara yang terlalu ngejlimet bila dibahas secara tuntas.

Seorang Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Mesjid) di sebuah daerah di wilayah Kabupaten Tasikmalayapun ikut mengkhawatirkan kabar tentang akan  di berhentikannya Dana bansos di tanah air. Dia  berkata ,“Bagaimana atuh, nantinya pembangunan mesjid-mesjid di Kampung saya? Darimana kalau tidak dibantu oleh Dana Bansos dari Negara Indonesia? Atau kita mesti kembali kejalan dengan menempatkan sair (sair Ikan) di jalanan yang disebutkan (diparodikan) dengan kata-kata Mesjid Al-Sairiyah ?”  Ucapnya dengan nada Guyon.

Di lain tempat seorang Warga “Terkategori miskin” di  Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Jabar menyatakan “ Bagaimana atuh, kalau diberhentikan mah dana PKH (Program Keluarga Harapan) yang katanya dari Dana Bansos, atuh emak semakin bingung lagi menyekolahkan si ujang , karena Dana yang telah di terima oleh emak itu ( walau hanya beberapa ratus ribu-Pen)  terbukti membantu keluarga emak ketika bingung membutuhkan biaya membeli sepatu dan buku-buku tulis si ujang yang sedang bersekolah sambil mesantren di Kota Tasik sana!” Ucapan emak-emak itu mengakhiri tulisan sederhana ini.

*Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya,Indonesiana Tempo.co(23/12/2014).

Asep Muhammad Rizal.  

              

Ikuti tulisan menarik Asep Rizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB

Terkini

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB