x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tiga Direksi PDAM Serantak Dilantik

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi melantik tiga direksi, Amri Dharma sebagai Direktur Utama, Erwin sebagai Direktur Teknis, dan Giatno sebagai Direktur Keuangan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jambi- Sejak pukul 14.00 WIB, Senin (22/12-2014) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM- TM) Kota Jambi dikendalikan oleh tiga Direksi. Mereka masing masing adalah Amri Dharma sebagai Direktur Utama, kemudian Erwin sebagai Direktur Teknis dan Giatno sebagai Direktur Keuangan PDAM- TM.

Ketiga direksi yang dilantik itu diharapkan mampu untuk melakukan perbaikan, di dalam menanggulangi kebocoran fisik, dan kebocoran non fisik. Untuk kebocoran fisik, misalnya volume air yang diterima oleh masyarakat tidak sesuai dengan produksi air yang dihasilkan pada Instalasi Pengolahan Air (IPA.) Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah membenahi kebocoran non fisik air, seperti pipa yang ti ak berfungsi dan juga pemanfaatan pipa yang tak maksimal. Jelas Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, ketika diwawancarai Media ini, seusai pelantikan itu.

Menyongsong Millenium Development Goals (MDG’s) 2015, 80 persen penduduk diharuskan memperoleh akses air minum (Air Bersih)siap diminum, membuat Wali kota Jambi Syarif Fasha berfikir ekstra keras. Syarif Fasha, selaku Walikota Jambi juga sempat menjalin hubungan dan menandatangani kesepakatan kerjasama Perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Jambi, dengan Tirta Musi, di Kota Palembang, Senin, 29-9-2014.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guna memenuhi kebutuhan Air Bersih di Kota Jambi khususnya, maka kepercayaan Pemkot Jambi kepada tiga Direksi yang baru dilantik itu dituangkan dalam perjanjian “pakta integritas “ yang berlaku selama empat tahun. Namun, sepanjang masa jabatan itu, selalu dilakukan evaluasi dalam setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian ekonomi Setda Kota Jambi, Jaharuddin, kepada wartawan, seusai acara pelantikan tersebut. Alasannya, selama ini banyak sekali persoalan PDAM yang dilaporkan. Sehingga, tanggung jawab terhadap pakta integritas tersebut sangatlah penting.     

Sebagaimana diakui Walikota Jambi Syarif Fasha kepada media ini. “PDAM Tirta Mayang belum mampu memenuhi kebutuhan air untuk  60.000 pelanggan, atau sekitar 42 % dari 143.000 keluarga, yang memerlukan sedikitnya 200 liter/detik. Sedangkan kapasitas produksi beberapa Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirta Mayang, saat ini hanya rata-rata 100 liter/detik “Untuk itu, PDAM Tirta Mayang dan Pemkot Jambi menjalin hubungan kerjasama dengan PDAM Tirta Musi, Kota Palembang, jelas Syarif Fasha.   

Tingginya tingkat kebutuhan masyarakat, akan Air Bersih saat ini, membuat pemerintah Kota Jambi berupaya, untuk  menarik investor swasta, guna membiayai proy ek air minum (PDAM) Tirta Mayang, dengan menerapkan pola Public Private Partne rship (PPP), dengan pemberian jaminan investasi. Hal ini merupakan program Bad an Pendukung Pengembangan Sistem Penye diaan Air Minum (BPPSPAM.) Menging at, Kebutuhan penyediaan air bersih di Kota Jambi cukup tinggi. Sebesar 68,8 per sen sesuai mandat Millenium Developtment Goals (MDG’s).  

Mulai 2014, PDAM Tirta Mayang Kota Jambi telah mengembangkan Target penam bahan kapasi tas air yang diproyeksikan untuk wilayah Kota Jambi bagian barat, tepatnya di Kecamatan Kota baru dan Telanaipura. Sementara, untuk meningkat kan pelayanan kepada pelanggan, PDAM Jambi melakukan pendidikan dan latihan (Diklat) kepada petugasnya. Dalam upaya pemenuhan target MDG’s tersebut, pihak PDAM Tirta Mayang nantinya akan dibantu melalui APBD kabupa ten/kota, dan provinsi Jambi, sehingga pemerintah pusat akan dapat membantu, melalui dana APBN, jelas Syarif Fasha.

“Keterlibatan pihak Swasta, dalam pengelolaan Air Bersih (PDAM) Tirta Mayang, memang sang at diharapkan. Karena, untuk pemenuhan 68 persen dari jumlah penduduk kota Jambi,dalam jang ka waktu selama empat tahun kedepan, diper kirakan mencapai Rp 46 triliun. Sedangkan kemam puan pemerintah dari APBN untuk membiayainya hanya sebesar Rp11,8 triliun, sehingga sisan ya dibutuhkan keterlibatan pihak swasta. " jelas Fasha

Dalam Pemenuhan air bersih, Pemkot akan berupaya sekuat tenaga, untuk menge jar target 100 persen, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya juga tengah beru paya mencari sumber-sumber pembiayaan lain, sep erti pinjaman perbankan, obligasi sekuritas maupun mekanisme legal lainnya yang berlaku di lembaga keuangan. Saat ini semua kajian sum ber dana tersebut seda ng dibahas dan di harapkan bisa direalisasikan secepatnya. Jelas Syarif Fasha.

Sebagimana yang pernah diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Daerah (BPD) Kota Jambi Erta ti Akhmad. Pada tahun 2011, Pemkot Jambi mendapatkan bantu an dana investasi sebesar Rp 17 miliar untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Tanjung Sari. Dari Rp 17 miliar itu, Rp 11 miliar investasi dari Pemprov Jambi, dan Rp 6 miliar dana sharing dari Pemkot Jambi. Untuk pemasangan pipa sepanjang 6.000 meter di IPA Benteng, Jalan M. Kukuh Broni, PDAM juga menda patkan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,5 miliar dan dari Pemkot Jambi Rp 6,5 miliar. Bantuan pusat itu berasal dari APBN, sedangkan dari Pemkot Jambi, Rp 5 miliar dari APBD dan Rp 1,5 miliar dari PDAM Tirta Mayang.

Besarnya kucuran dana dari pemerintah itu membuat utang perusahaan BUMD Kota itu pun ber tumpuk. Saat itu utang PDAM Tirta Mayang pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 28 miliar .Utang pokok hanya Rp 8 miliar sedangkan denda dan bunga adalah Rp 20 miliar. Hal ini diak ui oleh Hamid Jufri, sebagai Wakil Ketua Komisi B, ketika itu. Namun ia merasa tidak berkom peten, untuk memeriksa data keuangan PDAM, sebab ada institusi yang lebih berkompeten memeriksa itu. “Ada inspektorat, ada BPKP, ada BPK, dan ada akuntan publik yang lebih inde penden, katanya.

Menurut Fathul Hadi, Direktur Teknik PDAM TM, ketika itu mengatakan bahwa, Kem enkeu memberi batas waktu ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, untuk menyeimba ngkan biaya prod uksi dan harga jual air, terhitung 31 Desember 2010 lalu. Sete lah biaya produksi dan harga jual seimbang, hutang PDAM Tirta Mayang di Kemen keu adalah Rp 28 miliar, dan dihapuskan hanya utang bunga dan denda saja sebe sar Rp 20 miliar.

Dia (Hamid Jufri,) sebagai Wakil Ketua Komisi B, ketika itu.juga menilai, manajem en di dalam tubuh PDAM Tirta Mayang selama ini tidak mengetahui asas efektif dan efisien. Dia mengata kan, PDAM yang notabene sebagai sebuah perusahaan, seha rusnya memprioritaskan keuntung an dengan tidak mengkesampingkan kualitas, kontiunitas dan pelayanan ke konsumen. Menurut nya, biaya produksi air minum di PDAM Tirta Mayang ketika itu lebih besar, dibandingkan dengan harga jual air. Biaya produksi air PDAM saat itu adal ah Rp 3.200 per m3 sedangkan harga jual Rp 2.800 per m3. “ Berati PDAM masih mensubsidi harga air Rp 400 per m3,” kata nya.  

Terkait adanya Rencana kerja sama antara PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi dengan investor Aus tralia. Sumber Ikatan Ahli Perencana (IAP) Indonesia Provinsi Jambi menyarankan, untuk diperti mbangkan lebih matang. Kerja sama itu dilakukan, unt uk meningkatkan produksi PDAM Tirta Mayang, agar dapat melayani 80 persen keb utuhan air masyarakat. Sebagaimana target Milenni um Development Goals (MDG’S) tahun 2015.

Bentuk kerjasama itu berupa, Unit Produksi PDAM Tirta Mayang diserahkan penge lolaannya kepada pihak swasta, dengan pola kerja sama kontrak Rehabilitation Operate and Transfer (ROT). Kerja sama ini populer disebut dengan Publik Private Partnership (Kemitraan,) di Indonesia diken al dengan nama Kerja Sama Pemerin tah Swasta (KPS). Peran pemerintah sebagai regulator dan enabler swasta sebagai operator dan provider. Dalam KPS pengelolaan diserahkan kepada swasta dan aset masih tetap milik pemerintah yang dikembalikan dalam periode tertentu misalnya 20 – 25 tahun.

Menurut Erbandi, dari Ikatan Ahli Perencana (IAP) Indonesia Provinsi Jambi. sebe lum melang kah lebih jauh, pihak PDAM diharapkan melakukan kajian secara cermat terhadap obyek yang akan dikerjasamakan.  Karena, umumnya swasta mendapat pembiayaan dari bank dengan bunga komersial. Biaya keuangan yang tinggi menga kibatkan tarif yang tinggi dan tentunya dapat membebani pelanggan.

Berdasarkan pengalaman 14 kontrak kerja sama ROT yang dilakukan PDAM di Indo nesia deng an pihak swasta, menurut dia, terdapat empat KPS yang mengalami hambatan. Yaitu Makasar, Semarang, Kabupaten Pati dan Cikokol Tangerang. “Penyebabnya adalah ketimpangan kerja sama dan penentuan tarif,” ujarnya. Meny erahkan peningkatan produksi kepada swasta dalam kondisi kehilangan air atau ke bocoran sistem distribusi PDAM Tirta Mayang yang mencapai 40 persen, seperti saat ini dapat membahayakan. Karena kebocoran atau kehilangan air tersebut menjadikan PDAM Tirta Mayang harus menjual air dengan harga lebih tinggi dari harga air yang dijual swasta.  

Mengacu pada Peraturan Presiden No 67 tahun 2005, tentang Kerja sama Pemerin tah Daerah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dan Kepmendagri No 43 tahun 2000, tentang Kerja sama Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga, perlu dilakukan studi kelayakan terhadap objek yang akan dikerjasamakan. Sehing ga variabel biaya operasi/OPEX (operating expenditure), biaya investasi/CAPEX (capital expenditure) dan tarif air curah (bulk water charge) akan menjadi pertim bangan yang paling penting dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Menurut Erbandi, berbicara tentang PDAM, tentunya menyangkut hulu dan hilir sis tem penge lolaan air minum. Yaitu meliputi kapasitas produksi, pengelolaan produ ksi, penanganan kebo coran distribusi dan pengelolaan sistem distribusi. Keboco ran distribusi merupakan pekerjaan yang perlu segera ditangani, karena penamba han produksi sekalipun tidak akan ada artinya bila kebocoran sistem distribusi tid ak ditangani.

Swasta, hanya menghitung air terjual melalui meter induk yang dipasang bersama. Artinya, PDAM Tirta Mayang harus memasukkan beban kebocoran tersebut ke dal am harga jual air yang dijual swasta, dan menjualnya kepada masyarakat. “Perta nyaannya adalah, mampukah masyara kat Kota Jambi membeli air dari PDAM deng an harga jual swasta plus,” kata Erbandi.(Djohan)

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler