Photo; *Ilustrasi,"ketika wawancara"(doc/pri).
Pihak Sekolah Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Swasta Tegalpanjang Desa Sukanagara Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Mengaku dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) dipakai Biaya untuk ;”Biaya Kenaikan Kelas, membeli Bola voli, Biaya Ujian dan untuk kebijakan dibagi Rata untuk mereka yang tidak mendapatkan “jatah” Dana BSM yang dimaksud.
Urutan keterangan terjadinya dugaan penyalahgunaan Dana BSM disebuah Sekolah MI Swasta itu diperoleh langsung ketika penulis “mendengarkan” Keluh Kesahnya Orang Tua Siswa yang menyebutkan bahwa Tindakan Pihak Sekolah yang Diduga menyalahgunakan Wewenangnya dalam merealisasikan Dana Bantuan Pihak Pemerintah Untuk Program penangulangan biaya sekolah bagi Warga Miskin tersebut yang hanya menerima Rp.50.000,-per Siswa terkatagory miskin untuk Dua Semester tersebut.
Pada kesempatan itu penulis sempat mewawancarai pihak Mapenda Kemenag Kantor Cabang Kabupaten Tasikmalaya yang menangani Khusus Urusan BSM Madrasah Ibtidaiyyah diseluruh Wilayah Pemkab setempat.
Dalam kaitan Jumlah Nominal yang harus diterima oleh Siswa/I yang terdata sebagai penerima Dana “*Kadeudeuh” (bahasa Sunda=*Dana kasih sayang) Pihak Pemerintah tersebut,
” Persatu Orang Siswa dan Siswi Yang Terdata Miskin itu Harus Menerima Rp.225.000,-per smesternya!” Jelas Isa Noorholis Kasie BSM MI Seluruh Wilayah Pemkab itu diruangan kantornya.
Kronologys;
Pihak Sekolah MI Tegalpanjang yang beralamat didesa setempat itu pada awal Bulan Januari 2015 mendapatkan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi 92 orang murid (Pa/Pi) yang khusus terdaftar sebagai penerima dana BSM dari total jumlah murid yang berjumlah 262 Siswa.
Data Miskin itu diperoleh oleh Pihak Sekolah dari Pihak Pemerintahan Desa setempat,keterangan itu tersimpulkan dari klarifikasi penulis ketika berhasil menemui Kepala Sekolah MI yang dimaksud, Mumun Maemunah (52).
Mumunpun sempat menghadirkan Didin (44) sebagai Bendahara di Sekolah Madrasah Ibtidaiyyah yang dia klaim ,“pak didinlah yang sangat mengetahui tentang kronologys pencairan dana pengasihan itu!”, namun Didinpun sempat menyodorkan Staf Tata Usaha Sekolah Madrasah tersebut Anong (48) untuk menjawab pertanyaan penulis , dia (Anong) berhasil memberikan keterangan “Kronologys” penerapan Dana Bantuan Siswa Miskin yang seharusnya diterima tanpa cacat itu untuk 92 Siswa dan Siswi yang terdata .
Namun Anongpun sempat berkilah tentang Jumlah Penerima “Yang Berhaq Menerima dana BSM itu jadi berkurang jumlahnya hanya untuk 82 Siswa dan siswi , karena yang 6 Siswanya sudah pada keluar dari kelulusan periode tahun kemarin (2014-Pen)” Kilahnya.
Hasil daripada Kriteria penerima Dana BSM disekolah tersebut “berhasil” mendapatkan Dana BSM untuk Dua Semester periode Anggaran BSM Anggaran 2014 yang katanya ;
“Susah dicairkannya ditahun 2014 yang lalu mah,jadi untuk dana BSM periode 2014 bisa diambil di Bank BRI Cabang , pada awal tahun ini (2015)ini “ Kata Anong pula.
Keterangan Berlanjut;
Keteranganpun berlanjut dan terindikasi “Punya Kata” berbelit Penerangannya , ketika Kepala Sekolah (Mumun Maemunah) menyebutkan bahwa Pihak BRI Cabang Mangunreja memotong dana itu Rp.25.000,- dari perorang Murid Sekolah penerima BSM disekolahnya itu ,karena menurut Dia ,hal itu sebagai kewajiban .
Kesimpulan Sementara;
Alhasil 92 Siswa/I yang terdata sebagai penerima Dana tersebut harus menerima Dana tersebut sejumlah Rp.450.000,- persiswanya.
”Jumlahkan saja 92 orang siswa/I dikali Rp.450.000 berarti jumlahnya Rp.41.400.000,- ,,ya segitu jumlahnya kan?” ucapan itu terlontar dari rekan penulis ketika dia “coba-coba” ngitung jumlah dana BSM yang diterima MI Tegalpanjang tersebut .
Namun permasalahanpun timbul seketika , karena pihak orang tua siswa yang terdata sebagai penerima dana tersebut merasa ada kejanggalan pada realisasi dana yang diterima oleh Anak-anak mereka “Anak saya hanya menerima Rp.50.000, dari jumlah uang BSM itu!” Ucap seorang Orang Tua Wali Murid ketika menyampaikan keluhanya kepada penulis ,namun dia tidak ingin Nama dan Identitasnya dituliskan,dia beralasan bahwa bila nama dan identitasnya dituliskan Anaknya takut terganggu proses pembelajarannya di Madrasah Ibtidaiyyah yang dimaksud.
Tanggapan Pihak Kejari Singaparna;
Dalam kaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana BSM di MI Tegalpanjang tersebut , penulis sempat meminta tanggapannya kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Singaparna (Kejari Wilayah Kabupaten Tasikmalaya-Pen),
”Ya,,,itu sebuah indikasi Penyalahgunaan Anggaran Negara , dan hal tersebut telah melabrak aturan dasar dari realisasi penerapan Anggaran BSM yang dimaksud,kita telaah dengan benar saja , apa inti dari bahasa Bantuan Siswa Miskin itu,pada prinsifnya Idealisme tentang kata Miskin itu kita tata saja bahasan defenisi katanya dulu,tidak usah membahas tentang aturan dasar dari perundang-undangan dulu lah,,bila kita tinjau dari aturan undang-undang penerapan dana anggaran pemerintah mah,,itu jelas melanggar!” Jelas Arifin (42) salah seorang Anggota (Kejari Singaparna).
**********************************************************************************************************************************
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) APBN-P 2013
A.-
B.-
C.-
D.Sasarandan AlokasiProgram
SasaranProgram BSMdi madrasahadalahsiswadiMadrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah(MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.Kepada setiap siswayangmenerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu BSM dan siswa yangberhaksesuai kriteriadan telahditetapkansebagai penerima dana Program BSM,berhak menerimabantuan sebesar:
-untuk siswaMadrasah Ibtidaiyah:Rp225.000,-/siswa/semester, atauRp 550.000,-/siswa/tahun.
-untuk siswa Madrasah Tsanawiyah:Rp375.000,-/siswa/semester, atauRp750.000,-/siswa/tahun
-untuk siswa Madrasah Aliyah:Rp500.000,-/siswa/semester, atauRp1.000.000,-/siswa/tahun
Selain manfaat diataspada tahun 2013Siswa PenerimaBSMjuga mendapat manfaat sebesar :Rp. 200.000/siswa, kecuali siswa penerima BSM yang bersumber dari buffer BSM.
E.Persyaratan PenerimaBantuan SiswaMiskin(BSM)1.Persyaratan/KriteriaUmumMurid PenerimaBSM
Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 mekanisme penetapan siswa penerima BSMmenggunakanmekanisme penetapan sasaran berbasis rumah tangga
1
.Persyaratan/kriteria siswa yang berhakmenerima manfaat dana BSM dengan mekansime diatas adalah :a.Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Sasaran yangmendapatkan/menerima KartuPerlindungan Sosial (KPS);b.Khusus untuk siswa baru Kelas 1 MI dan Kelas 7 MTs Tahun Pelajaran 2013-2014, yangmendapatkan/menerima Kartu Calon Penerima BSM (Kartu BSM)
2
;
1
Penetapan Sasaran Berbasis Rumah Tangga, melalui pemberian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan dimana jika rumah tangga tersebut memiliki anak-anak berusia sekolah, dapat membawa Kartu tersebut ke sekolah agar dapat dicalonkan sebagai Penerima Manfaat Pro-gram BSM.
2
Program BSM dengan mekanisme kartu adalah mekanisme yang dilakukan bersama-sama antara Kementerian Agama dan Tim Nasional Percepatan Penanggu-langan Kemiskinan (TNP2K) dalam rangka memperbaiki penetapan sasaran siswa Penerima BSM Madrasah. Penerima BSM MI Kelas 1 danBSM MTs Kelas 7 ada-lah anak dari rumah tangga miskin yang berhak menerima BSM yang terdapat dalam Basis Data Terpadu TNP2K untuk sejumlah pagu Penerima BSM yang telahditentukan. Basis Data Terpadu berisi informasi yang dapatmengidentifikasikan namaanak, usiadan alamat rumah tanggakategori miskin dan beresiko putussekolah, serta anak–anak yang belum mendapatkan akses ke sekolahdiKabupaten/Kotasebagai bagian dariPendataanProgram Perlindungan Sosial 2011.(Sumber Kementrian Agama Republik Indonesia).
*Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,Indonesiana.Tempo.co (19/01/2015).
Asep Rizal.
Ikuti tulisan menarik Asep Rizal lainnya di sini.