x

Iklan

Wulung Dian Pertiwi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bayt al Mal, Suatu Cara, Suatu Amal

Bayt al Mal adalah lembaga negara yang mengelola harta negara secara Islam. Ada ketentuan-ketentuan yang sandaran utamanya adalah keyakinan pada Tuhan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Fungsinya memastikan pemerataan supaya harta, yang dibagikan Tuhan, tidak berkumpul hanya pada kaum kaya. Sebuah bangsa dalam ikatan suatu negara mustahil hidup masing-masing sehingga ini sekaligus jalan persatuan, menurut saya. Arti bebas dalam Bahasa Indonesia adalah rumah harta, Bayt al Mal ialah lembaga negara mengurus semua harta negara baik penerimaan juga pembelanjaan.

Dalam peradaban atau tata cara Islam, Bayt al Mal sekedar badan penunai peran setelah bangunan umat bersandar pada nilai-nilai kebenaran. Diantaranya, pemahaman bahwa harta atau segala yang ada pada tiap manusia hanya ketentuan Tuhan, bahwa kehendak Tuhan untuk melebihkan sebagian orang dibanding beberapa yang lain berarti tuntunan saling bantu, bahwa segala milik manusia adalah titipan Tuhan, bahwa pasti akan datang masa Tuhan meminta pertanggungjawaban atas titipan-titipan, bahwa kemurnian keyakinan itu harus dijaga dan ditunaikan dengan jalan mengeluarkan, membelanjakan, atau membagikan harta.  Sehingga bukan semata-mata mengelola harta kebendaan, Bayt al Mal adalah amalan bangsa menunaikan keyakinan. 

Setelah kokoh sandaran umat pada kebenaran, yang menjamin penerimaan, Bayt al Mal membelanjakan harta negara untuk kepentingan satu bangsa, tanpa kecuali, termasuk tanpa membedakan keyakinan. Artinya, Islam mengajarkan Bayt al Mal berkewajiban menyejahterakan kehidupan seluruh warga negara, non muslim sekalipun. Semua pengeluaran Bayt al Mal untuk kepentingan negara, untuk pemenuhan hak-hak warga negara, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, layanan kesehatan. Tujuan utamanya keadilan sosial, memastikan tidak seorangpun warga negara terbengkalai, tersisih, terpinggir, terlanggar haknya, terlayani secara berbeda disebabkan kekurangan apalagi ketiadaan harta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini sekaligus berarti cara Islam tidak mengenal pelayanan publik untuk kepentingan dasar hidup manusia memungut keuntungan karena pengelolanya negara. Sekolah, rumah sakit, misalnya, berarti gratis di penjuru negeri, di semua jenjang, dengan kualitas sama untuk memberikan layanan terbaik bagi semua warga negara tanpa kecuali. Azasnya persamaan, tujuannya menyejahterakan.

Jika ini diterapkan benar, maka hak dasar warga negara untuk hidup layak, terpenuhi. Pengertian layak sandarannya kesederhanaan karena, kembali pada tuntunan dasar, tata kehidupan disandarkan pada kebenaran, dan tuntunan Islam hidup benar adalah sederhana.

Ukuran jelas dan mudah adalah teladan Rasulullah Muhammad SAW. Muhammad pemimpin umat, yang sejak Islam menyerahkan seluruh hartanya kepada negara untuk kepentingan negara. Kebutuhan beliau penuhi dengan berdagang kembali, sekedarnya, setelah sebagian besar waktu untuk negara. Jauh setelah masa Rasul barulah ulama bersepakat bahwa pemimpin termasuk ‘pekerja’ negara yang perlu mendapat penghasilan memenuhi kebutuhan untuk menjamin keutuhan pengabdiannya. Lagi-lagi catatan, ukurannya sederhana, sesuai teladan.

Bukan berarti tidak boleh memiliki usaha dan tidak boleh berharta, tetapi jika seseorang memilih mengembangkan usaha, maka tanggung jawab membagikan penghasilannya juga besar karena hitungan pembayaran kewajiban umat ke Bayt al Mal berdasarkan persen. Sumber pembagian harta yang wajib dibayarkan juga telah ditetapkan, ada kewajiban atas kekayaan tanah, kekayaan atas alat produksi, kekayaan tersimpan, emas misalnya, dan sebagainya. Mereka yang banyak harta besaran kewajiban yang dibayarkan pada negara ke Bayt al Mal juga besar, dengan peringatan keras, soal bermewah-mewah tetap larangan.

Cara atau gaya hidup, acuannya kesederhanaan. Boleh banyak harta tapi cara hidup harus sederhana, mungkin begitu mudahnya. Jelas tertera dalam tuntunan bahwa Islam melarang manusia menumpuk-numpuk harta bermewah-mewah, ditambah kepastian Tuhan menetapkan apa yang dimiliki masing-masing orang, dan menilai umat hanya dari kadar keimanan.

Bayt al Mal bukan lembaga penyimpan kekayaan negara dalam jangka lama. Secara berkala Bayt al Mal dikosongkan dengan jalan membagikan seluruh harta tersimpan kepada warga negara, untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memurnikan tujuan utama, pemerataan. Sejarah Islam mencatat Umar Bin Khattab dan Ali Bin Abi Thalib menjadi perintis dalil pengosongan Bayt al Mal . Syaidina Umar memerintahkan setahun sekali, sedangkan Ali RA mengutus pengosongan Bayt al Mal tiap hari Jumat.

Tuntunan Islam : Beruntunglah umat yang membersihkan diri dengan beriman [QS 87:14]. Membersihkan diri dengan beriman adalah pengertian kata ‘zakat’ dalam Al Quran, yang adalah kewajiban tiap muslim melalui Bayt al Mal disamping banyak bentuk lain seperti kharaj (pajak), jizya (harta non muslim/pajak negara terhadap warga selain muslim), maupun sedekah. Begitu Islam mengelola harta sebagai bukan hak milik, bukan untuk ditumpuk dikumpulkan, melainkan suatu cara beramal.

Ikuti tulisan menarik Wulung Dian Pertiwi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler