x

Iklan

Muhammad Mulyawan Tuankotta

Alumnus salah satu kampus ternama di Indonesia. Penulis aktif untuk isu-isu Ekonomi Indonesia dan Industri Minyak dan Gas. Coloumnist tetap www.selasar.com
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Petroleum Fund Untuk Generasi Mendatang

Gagasan tentang konservasi energi untuk anak cucu sudah harus menjadi topik untuk didiskusikan. Di dunia, salah satunya Norwegia, ide tentang Petroleum Fund menjadi instrumen utama pengelolaan energi yang berkeadilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tulisan ini juga dipublikasikan di Beranda Miti, link berikut ini

 

Indonesia pernah mengalami oil boom sebanyak dua kali pada era orde baru tepatnya pada tahun 1973-1974 dan 1979-1980. Saat itu, status Indonesia adalah negara pengekspor minyak dunia (net exporting country) dan turut tergabung dalam OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries). Ekspornya dalam kurun tahun 1970 – 1985 selalu diatas angka 1,3 juta barrel/hari dengan level konsumsi sekitar 200- 500 ribu barrel per hari, sehingga ada surplus sekitar 800 ribu – 1,1 juta barrel/hari (BP, 2012). Meningkatnya produksi minyak disertai dengan harga dunia yang melambung tinggi menguntungkan Indonesia sebagai negara eksportir, sehingga devisa negara meningkat dengan keuangan negara yang relatif membaik. 

Hal yang patut disayangkan, kondisi surplus (produksi – konsumsi) saat itu tidak dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang baik dalam bentuk dana atau pembangunan infrastrukur seperti kilang minyak, teknologi pengeboran, sumber daya manusia, dan lain lain. Alhasil, saat ini Indonesia terjebak dalam kelangkaan energi berbasis fosil dan terdaftar menjadi negara pengimpor minyak sejak tahun 2003.

Berangkat dari hal diatas, sekarang ini diperlukan pengelolaan yang berkelanjutkan dan berkeadilan. Untuk mewujudkan asas pengelolaan keadilan antar generasi mengingat minyak adalah sumber daya ekonomi yang tidak dapat diperbaharui, diperlukan satu rancangan program yang dapat menjadi instrumen untuk mencapai asas pengelolaan tersebut. Di dunia saat ini sedang digalakkan petroleum fund atau dana minyak dan gas. Petroleum fund merupakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas yang disisihkan atau didepostitokan untuk kebutuhan investasi jangka panjang. Di Indonesia sendiri sudah diusulkan sebagaimana termaktubkan dalam revisi UU Migas.  

Belajar dari Negara maju

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diantara beberapa negara maju di Eropa, Norwegia merupakan negara terbesar pertama dengan jumlah dana GPFG (Norway Government Pension-Fund Global) sekitar 370 milyar USD atau setara dengan 3730 triliun rupiah (asumsi $1= 10.000 rupiah) pada akhir tahun 2007. Dana tersebut sendiri sudah mulai diinvestasikan semenjak tahun 1996 dengan potensi pertumbuhan 5%/tahun atau sekitar 21 milyar USD/tahun. Sementara Uni Emirat Arab (UAE) merupakan kontribusi dana petroleum fund terbesar didunia yang berada pada level 875 milyar USD atau sekitar 8700 triliun rupiah.

Di Asia Tenggara, hanya ada 3 dari 10 negara yang melakukan investasi petreolum fund, yakni Singapore, Brunei, dan Malaysia. Masing masing secara berturut memiliki kekayaan dana migas sekitar 159 milyar USD, 25 milyar USD, dan 30 milyar USD. Total dana migas didunia menurut data tahun 2007 berkisar di angka 2,926 triliun USD. Dengan asumsi pertumbuhan tiap negara rata rata 5% per tahun, maka diperkirakan pada tahun 2013 akhir tahun ini dunia memiliki kekayaan dana migas sekitar 3,803 triliun USD. Peneliti IMF sendiri memperkirakan dana migas dunia ini akan meningkat lebih dari 10 triliun USD dalam kurun waktu 5-10 tahun lagi.

Mekanisme Petroleum Fund Indonesia

Saat ini menurut perkembangan pembahasan yang berkembang, besaran dana diusulkan sekitar 5% dari PNBP untuk diinvestasikan kedalam petroleum fund. Indonesia dalam kurun 3 tahun terakhir memiliki PNBP berada pada level sekitar 330 triliun, artinya sekitar 16 triliun disisihkan kedalam petroleum fund tiap tahunnya. Terkait pihak pengelola, diusulkan Ditjen Migas Kementerian ESDM sebagai badan pengelola dananya. Badan pengelola ini akan menjalankan fungsi manajemen dana portofolio, mekanisme withdrawaldan penyimpanan, tujuan pendanaan, dan kerangkan strategi investasi. Peran pemilik dana dan pengelola dana disatukan kedalam kementerian ESDM. Tata kelola pengawasan kelembagaan (non finansial) diusulkan dibawah DPR.

Indonesia dapat belajar tata kelola dana migas oleh Norwegia, dana migas mereka dikelola secara bersama oleh Parlemen, Kementerian Keuangan, dan Bank sentral dengan pembagian kewenangan jelas. Parlemen membuat semacam perangkat undang undang (bersifat umum) terkait dana migas, Parlemen juga menjalankan fungsi pengawasan umum (non finansial). Sementara Kementerian Keuangan Norwegia yang bertugas sebagai pemilik dana akan menyusun kerangka pengelolaan, tujuan dana, dan strategi investasi jangka panjang. Bank sentral yang menjadi manajer operasional dana tersebut akan melakukan tugas pencatatan, penjurnalan, pelaporan, dan pengauditan dana secara berkala (umumnya annually)menurut prinsip yang diterima oleh Internasional (GAAP)Disini terlihat peran legislator, pemilik dana, dan pengelola dana dipisah kepada tiga lembaga yang berbeda.

Mulai dari Sekarang

Belajar dari sejarah bahwa dulu pernah menjadi negara eksportir dan menikmati hasil dari oil boom akibat instabilitas politik Timur-Tengah, belajar dari negara maju yang telah baik pengelolaan dana minyak dan gasnya, Indonesia pasti dapat mengambil pelajaran. 16 triliun/tahun dalam kurun 10 tahun sudah sekitar 160 triliun total dana investasi dari minyak dan gas. Jumlah ini belum ditambah dengan bonus bonus yang berasal dari kontrak bagi hasil migas. Negeri ini sudah dapat berdiri menjadi negeri mandiri. Kedepan, pemanfaatan minyak dan gas akan dapat lebih adil untuk generasi sekarang dan generasi dimasa yang akan datang. 

 

Sumber Referensi:

“Norway’s Oil Fund Shows the Way for Wealth Funds”.http://www.imf.org/external/pubs/ft/survey/so/2008/pol070908a.htm diakses pada tanggal 9 Juli 2013 Pukul 10:50

BP Statistical Review of World Energy, 2012. Di dalam: Basri, Faisal. 2013. Subsidi BBM: Kanker yang telah Menyebar ke Sekujur Pereekonomian. Jakarta

Septyandrica, Chitra. dan Rasyid, M. 2012. Petroleum Fund Dalam Revisi UU Migas Indonesia. Jakarta

Ikuti tulisan menarik Muhammad Mulyawan Tuankotta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler