Timbul pertanyaan besar, kenapa Pressiden Jokowi membentuk Tim Independent padahal Beliau sudah memiliki Dewan Pertimbangan Presiden. Apakah Presdien tidak berharap banyak kepada Wantimpres yang baru saja dilantik, ataukah kedudukan 9 orang anggota itu hanya sebagai simbol saja. Mungkin saja Jokowi sangat menghormati kedudukan mulia dan terhormat anggota tim sehingga beliau tidak berkehendak memberi beban terkait konflik KPK vs Polri.
Wantimpres dibentuk berdasarkan UUD 45. Jumlah anggota 9 orang. Proses penetapan anggota Wantimpres banyak menuai kritik masyarakat sehubungan beberapa anggota terpilih mempunyai track record buram. Patut diduga intervensi kalangan partai pendukung Jokowi sangat berperan dalam penetapan Wantimpres. Rakyat sebenarnya hanya berharap posisi mulia yang dulunya bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu ditempati oleh sosok warga negara yang patut dimuliakan dan di hormati sesuai dengan rekam jejak.
Wantimpres dilantik di Istana, mengucapkan sumpah jabatan. Mereka mendapatkan fasilitas negara setara Menteri. Diminta atau tidak diminta Wantimpres secara berkala memberikan nasehat atau masukan kepada Pressiden terkait penyelenggaraan pemerintahan dan hal hal yang berhubungan dengan peran Presiden sebagai Kepala Negara. Wantimpres bertugas selama 5 tahun sejalan dengan periode kepemimpinan Presiden sampai tahun 2019.
Tim Independen dibentuk sendiri oleh Presdien Jokowi guna memberikan masukan terkait konflik KPK dengan Polri. Pemilihan anggota Tim merupakan hak preogatif Presiden tanpa tekanan siapapun sehingga masyarakat memberikan apresiasi positif atas putusan tersebut. Bahkan Buya Syafii Maarif Tokoh Muhamaddiyah memberikan jempol kepada Jokowi. syafii-maarif-kali-ini-presiden-bener-pilih-orang Anggota Tim Independen merupakan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas terpercaya dan catatan perjalanan kehidupan bisa dikatakan tidak macam macam.
Presiden Jokowi mengatakan akan mengeluarkan sejenis keputusan atas Pembentukan Tim Independen. Sementara ini anggota Tim Independent belum mendapatkan fasilitas negara. Kedudukan Tim mempunyai hanya satu tugas yaitu menyelesaikan konflik KPK vs Polri. Jangka kerja Tim pun akan berakhir setelah tugas dilaksanakan dengan tuntas. Bisa jadi seandainya tugas dilaksanakan dengan baik dan dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru , Jokowi akan mempermanent kan Tim Indpenden sebagai pembantu Presiden non struktural.
Terkait dengan dibentuknya Tim, timbul pertanyaan kenapa Presiden tidak menggunakan atau memanfaatkan Wantimpres guna membantu Beliau dalam memberikan masukan sesuai dengan bidang tugasnya.
Salam salaman
Ikuti tulisan menarik Thamrin Dahlan lainnya di sini.