x

Iklan

Asep Rizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bupati Tasikmalaya Titipkan 351 Orang Kepala Desa Ke-Polres

Sesuai dengan undangan Resmi Bupati Tasikmalaya Jawa Barat , 351 orang Kepala Desa Sewilayah Kabupaten tersebut berbondong-bondong datang Kegedung DPRD Pemkab setempat dihari Selasa (27/01/2015) , guna menghadiri Acara Seremonial Resmi pihak Pemerintah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Photo; Acara Rapat Koordinasi Dilingkungan Pemkab Tasikmalaya.(doc/pri).

Sesuai dengan undangan Resmi Bupati Tasikmalaya Jawa Barat , 351 orang  Kepala Desa Sewilayah Kabupaten tersebut berbondong-bondong datang Kegedung DPRD Pemkab setempat dihari Selasa (27/01/2015)  , guna menghadiri Acara  Seremonial Resmi pihak Pemerintahan Pemkab itu  dengan “Bingkai” Judul Acara ; Rapat Koordinasi Dilingkungan  Pemkab Tasikmalaya.

Rapat itupun menghadirkan para tamu undangan dari berbagai leading sector Pemkab Setempat diantaranya  39 Orang Camat ,Babinkabtibmas,beberapa Anggota Polsek  dan Kapolseknya masing-masing Wilayah dari 39 Kecamatan dan Para Danramil diseluruh Wilayah Pemkab setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pidato tanpa tex-nya Bupati Tasikmalaya H.Uu Ruzhanul Ullum sempat menitipkan para Kepala Desa kepada pihak Polres Tasikmalaya dengan sebuah pesan “*Kadeudeuh”(*Bahasa Sunda yang artinya Pesan  Kasih Sayang saking Sayangnya-Pen) ,

“Dari Rencana pihak Pemerintahan Pusat yang akan memposisikan pihak lembaga pemerintah Desa dengan posisi yang sangat strategis ,dan hal itupun  telah dicanangkan pada perencanaan  undang-undang Desa Nomor 6 maka Rencana yang tersusun pihak pemerintah pusat menyatakan Anggaran 1,Milyard lebih akan digelontorkan kepihak Pemdes diseluruh wilayah Indonesia , saya Himbau kepada Seluruh Kades agar dana tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh pihak Lembaga Pemdes diseluruh Wilayah Kabupaten Tasikmalaya,dan pada penerapan anggarannya jangan sekali-kali melanggar hukum  tata administrasi negara , dan juga  jangan ada yang kedengaran berurusan dengan hukum tentang penyalah gunakan anggaran dana itu!” Ucapnya.

Setelah Pidato Bupati setempat berakhir ,maka  dilanjutkan dengan Pemaparan Pidatonya Pihak Polres Tasikmalaya yang  disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Susnadi,SIK,M,si dengan arahan pengenalan seluruh Wilayah Hukum Kabupaten itu dengan  paparan narasi yang mendetail.

Pada kesempatan itupun Kapolres sempat mewanti-wanti kepada Semua yang Hadir pada Acara Resmi itu ,

” Saya sampaikan kepada semua pihak agar jangan terjadi  Kongkalingkong ,bekerjasama dalam sebuah Kejahatan administrasi Negara yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi ,saya sampaikan kepada semua Kapolsek dan seluruh anggotanya ,para Camat dan semua yang terlibat didalam menyokong pemerintahan Desa saya himbau jangan terjadi kerjasama yang melanggar hukum salah sebuah contohnya jangan ada yang bermain-main dengan anggaran undang-undang desa itu ,bila ada yang melakukan itu maka saya berjanji akan menggiring keranah hukum!” Jelasnya.

Ucapan Kapolres Tasikmalaya yang  Baru bertugas  beberapa minggu diwilayah hukum Pemkab itupun  sempat  mendapat uplous tepuk tangan dari semua tamu undangan  yang hadir pada Acara tersebut.

Kesimpulan;

Acara tersebut pada intinya , memaparkan tentang langkah antisipasi pihak pemerintah “Agar para Kades diseluruh Wilayah Pemkab setempat itu wanti-wanti” akan terjadinya pelanggaran Hukum dalam pengelolaan Anggaran  Dana yang akan digelontorkan pada rencana Undang-undang Desa yang terkabarkan bahwa Pihak Pemdes Seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia itu  akan menerima dana Rp.1,Milyard lebih .

Selain “wanti-wantinya” pihak Pemkab Tasikmalay kepada para Kades , Para pakar Administrasi Negarapun sempat mengkhawatirkan tentang realisasi anggaran  yang digunakan untuk “Mimpi”-nya Pemerintahan Desa diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut , karena berbagai criteria mungkin saja dana sebesar Rp.1,Milyard lebih itu memudahkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahi aturan perundangan-undangan administrasi Negara atau melakukan manipulasi,Korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadministrasiannya.

Ukuran “Kekhawtiran”  itupun diantisipasi dan dipredksi oleh beberapa pihak dengan cara mengukur SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada dilingkungan pemerintahan Desa . Yang notabene masih belum paham tentang tata kelola dan penempatan tata administrasi Negara sesuai dengan Juklak dan Juknisnya perealisasian Dana Undang-undang Desa yang punya ukuran nominal Cukup besar tersebut.

Pada sebuah sesi pidatonya Bupati Tasikmalaya sempat pula  menyentil tentang perlunya Pihak Pendamping  Indefendent yang betul-betul menjadi pendamping yang betul-betul mengawal Anggaran Dana Rp.1,Milyard lebih tersebut.

“Jangan lagi terdengar ada Kades yang dihukum gara-gara sebuah tindakan pengadministrasian yang salah!” Pungkas Bupati Tasikmalaya.

*Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,Indonesiana.Tempo.co (27/01/2015).

Asep Rizal.     

Ikuti tulisan menarik Asep Rizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler