x

Iklan

Erri Subakti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Eh, Katanya Kontrak Freeport Diperpanjang?

Isu mengenai perpanjang kontrak Freeport di Indonesia bisa memunculkan pemahaman yang keliru. Kontrak Freeport sendiri akan berakhir tahun 2021, dan sampai sejauh ini sama sekali belum ada kesepakatan perpanjangan kontrak Freeport dengan Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pertanyaan seperti judul di atas dilontarkan seorang teman saya. "Kata siapa?"

"Itu saya baca di media...." (teman saya menyebutkan sebuah media blog)

Wajar saja teman saya bertanya-tanya demikian, kalau kita tau bahwa media sekarang ini memang gemar memberikan judul-judul bombastis agar beritanya di-klik oleh pembaca. Dengan pola seperti ini akhirnya sebuah fakta bisa kabur dan menjadi 'berita lain' yang melenceng dari fakta aslinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya juga melihat bagaimana berbagai komentar publik di media sosial, memang seperti itu yang 'terbaca': "kontrak Freeport diperpanjang" di Indonesia.

Saya menuliskan tentang hal ini dalam bahasa awam, supaya kita yang sama-sama awam bisa memahami tanpa harus 'tersesat' dalam judul-judul berita bombastis di media.

Pertama, perlu diketahui dulu bersama-sama bahwa kontrak PT. Freeport Indonesia itu akan berakhir pada tahun 2021. Jadi sampai sekarang Freeport masih melakukan operasi eksplorasi mineralnya di Papua. Lalu apakah kontrak Freeport yang akan berakhir 6 tahun lagi itu sudah diperpanjang?

Ya belumlah....

Perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia selambat-lambatnya itu akan 'terjadi' atau deal-nya pada tahun 2019. Itu juga kalau pemerintah akhirnya mau memperpanjang, atau Freeport bersedia memenuhi berbagai persyaratan baru dari pihak pemerintah Indonesia. Seperti misalnya pembagian 60% untuk pemerintah Indonesia, atau Freeport mau melepas sahamnya hingga lebih dari 51%. Dan Freeport tentu juga harus membangun smelter, yaitu pabrik pengolahan mineral menjadi finish product, dan juga lebih membangun Papua dalam hal infrastruktur atau pendidikan dan kesehatan misalnya.

Nah, sebelum tahun 2019 (4 tahun lagi booo...) itu, Freeport memang 'ngebet' ingin sudah ada sinyal dari pemerintah Indonesia, bahwa mereka akan melanjutkan operasinya hingga tahun 2041.

OK, itu yang harus dipahami dulu. Kontrak Freeport baru expired tahun 2021. Sekarang belum ada perpanjangan kontrak antara Freeport dengan pemerintah Indonesia.

Kedua, lalu apa sih yang sebenarnya ada di media? Tentang 'perpanjangan kontrak' tersebut?

Yang terjadi adalah pemberlakuan MoU yang kedua mengenai ekspor bahan mentah/raw material.

Sebagaimana UU Minerba tahun 2009, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah tidak ingin perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia itu mengekspor raw material. Pemerintah ingin para penambang membangun smelter, yaitu pabrik pengolahan raw material menjadi end product. Karena nilai ekspor produk yang sudah jadi itu bisa 5 sampai 9 kali lipat, jauh lebih besar dibanding kita hanya mengekspor bahan mentah. Di samping keuntungan tersebut, tentu penerimaan pajak akan meningkat, lapangan kerja akan lebih terbuka, dan nantinya bisa terjadi pemerataan pembangunan di berbagai daerah.

Tapi dalam beberapa tahun ke belakang, penerapan UU Minerba tersebut, pemerintah masih mengizinkan para penambang mengekspor raw material-nya. Hingga batas waktu 12 Januari 2014. Sejak tahun lalu maka pemerintah melarang ekspor hasil tambang yang masih mentah. Karena itu Freeport tidak bisa mengekspor hasil tambangnya.

Untuk itulah pada Mei 2014, di masa pemerintahan SBY, Freeport mengajukan MoU (nota kesepahaman) kepada pemerintah Indonesia, supaya tetap bisa mengekspor bahan mentah hasil tambangnya. Pemerintah waktu itu membolehkan dengan syarat, Freeport HARUS membangun smelter, hingga batas waktu 24 Januari 2015.

Namun menjelang masa MoU itu berakhir Freeport masih belum bisa menunjukkan progress dari pembangunan smelter tersebut. Menteri ESDM Sudirman Said pun mengancam akan membekukan operasional PT Freeport di Indonesia.

Dengan ancaman Menteri ESDM tersebut, Freeport pun 'grasa-grusu', ujug-ujug melakukan re-negosiasi untuk perpanjangan masa MoU. Tiba-tiba Freeport menunjukkan lokasi tempat pembangunan smelter. Lalu mengklaim akan membangun smelter terbesar di dunia, yang lokasinya di lahan milik PT Semen Gresik.

Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah juga menginginkan Freeport tetap bisa beroperasi, karena setiap tahunnya Freeport memberikan deviden pada Indonesia sekitar Rp 1,5 triliun. Sebagai catatan, selama tahun 2012 hingga 2014 (3 tahun) Freeport belum menyetorkan devidennya kepada Indonesia.

Inilah yang terjadi. Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan Freeport untuk membangun smelter. Masa berlaku MoU yang kedua ini akan berakhir 6 bulan lagi, sampai smelter dibangun oleh Freeport. Kalau masih belum juga terbangun, sorry to say... pemerintah harus tegas terhadap Freeport yang telah 40 tahun di Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Erri Subakti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler