x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kasus Lintasan Atletik Menggoyang DPRD Jambi

Aliansi Komunitas LSM Anti Korupsi (Akbar) Jambi menuntut Nasrullah Hamka, Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi dinonaktifkan karena terindikasi terlibat korupsi dalam proyek pembangunan lintasan lari (shuttle ban) St

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

JAMBI -Kantor DPR Provinsi Jambi, Kamis 29 Januari 2015 dikepung masa. Puluhan pendemo yang menamakan diri Aliansi Komunitas LSM Anti Korupsi (Akbar Jambi) menuntut, agar Nasrullah Hamka yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi itu di Nonaktifkan.

Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Nasrulah Hamka yang juga anggota DPRD Provinsi  Jambi itu dinilai kebal hukum dan sombong. Nasrullah Hamka, merupakan rekanan dalam proyek pembangunan lintasan lari atlet (shuttle ban) di Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi, sepanjang 400 meter.  Dengan anggaran sebes ar Rp 7,4 miliar yang dialokasikan oleh Kemen  terian Pemuda dan olah raga. Peng erjaan lintasan atletik  ini dimulai 2012 dan dikerjakan hampir setahun. Namun, setelah selesai dikerjakan, mestinya diserahkan ke KONI Provinsi Jambi, tetapi hing ga pertengahan 2014 belum juga diserahkan.

Setelah dilakukan Gelar Perkara di Stadion KONI Jambi, oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada Selasa (2/12-2014,) dengan melibatkan Kadispora Pem prov Jambi, Satria Budi, ternyata ada indikasi dugaan korupsi dalam pembangun an lintasan lari atlet (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi tahun 2012 itu. Namun, saat dikonfirmasi oleh LSM dan Wartawan, dia (Nasrullah Hamka) menyebutkan kedatangannya ke Kantor Kejati Jambi, hanya untuk membe rikan klarifikasi saja kepada penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dalam hal itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang ditemui wartw an menga ku, telah menetapkan Ketua Komite Pelaksana Proyek Pembangunan Lintasan Atlet (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi, Nasrullah Hamka, sebagai tersangka, dalam duga an tindak pidana korupsi pada proyek seni lai Rp.7,3 miliar ini. Menurut Aspidsus Kejati Jambi, Erlan Suherlan kepada sejum lah wartawan mengungkapkan, “ Diperkirakan, kasusu dalam proy ek ini, telah merugikan keuang an negara Rp.1,5 miliar. hal itu ditemukan, dari hasil penyelidik an adanya kekurangan volume pengerjaan, sementara pembayaran sudah dilaku kan 100 persen.

Sementara itu Dispora Jambi mengatakan, selama awal pembangunan hingga seles ai, proyek lin tasan atletik sintetis itu sama sekali tidak ada koordinasi antara Keme npora dengan Dispora Jam bi. Sekretaris Dispora Jambi, Mumtas Mona pernah mengatakan dirinya tidak mau berkomentar soal itu. Namun  dilain pihak menyebu tkan bahwa, memang tidak ada koordinasi antara Kemen pora dengan Dispora Jambi soal pembangunan ini.

Kabid Sarana dan Prasarana KONI Jambi, Nasroel Yasir, mengatakan pembangunan lintasan itu dilakukan saat KONI Jambi masih dipimpin Ketua Karetaker, Nasrullah Hamka.  "Kami tidak ikut campur untuk pembangunan lintasan atletik tersebut, waktu itu tahun 2012 dan bukan zaman kepengurusan KONI sekarang" katanya. Pembangunan lintasan atletik  sintetis itu bisa turun ke Jambi, karena ada keterli batan salah satu anggota DPR RI asal Jambi yang waktu itu duduk di Komisi X.

Dari komisi itu, Proyek Pembangunan Lintasan Atlet (shuttle ban) Stadion Tri Lom ba Juang (KO NI) Kota Jambi mendapatkan kucuran dana dari Kemenpora. Semen tara bangunan dan seluruh infrastruktur stadion yang hampir seluruhnya rusak, tidak mendapat sentuhan perbaikan. Namun sangat disesalkan. Proyek pembangu nan lintasan atletik sintetis yang berstandar nasional itu, jus tru menjadi persoal an. “Padahal, Jambi memang sangat membutuhkan lingkungan stadion yang ber setandar nasional, untuk meningkatkan prestasi Atlit, asal Jambi,” jelas Nasroel Yasier.

Terkait dengan hasil pekerjaan pembangunan lintasan atletik sintetik di Stadion Tri Lomba Jua ng KONI Jambi yang hingga saat ini (Februari 2015) belum juga diserahkan, secara adiministra sinya oleh pihak rekanan dan komite, kepada KONI Jambi. Akhirnya Nasrullah ditetapkan seba gai tersangka dalam kasus ini, karena yang bersangkutan saat itu sebagai Ketua Komite pelaksa an proyek anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam kasus ini pihak Aspi dsus juga masih akan memeriksa saksi, termasuk dari anggota komite dan intansi terka it. Seperti Dinas Pemuda dan Olahraga atau Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengungkap kasus pembangunan lintasan atletik di Jambi ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan kepada wartawan mengungkap kan, bahwa pihaknya juga telah penetapan RP Kuasa Direktur PT Altira Pramanta sebagai tersa ngka. Hal ini, dari hasil pengembangan dan pemerik saan sejumlah saksi. "Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembang an dan pemeriksaan saksi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan, Selasa (27/1-2015.) Sebelumnya Kejati Jambi telah men etapkan NH (Nasrull Hamka)sebagai tersangka, sesuaikan dengan Sprindik yang ditanda tangani Kajati Jambi, nomor 32/N.5/FD.1/01/2015.  

Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta, Reza Pahlepi saat dihubungi wartawan menga takan, dirinya terkejut atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus lintasan tersebut. “Saya belum bisa ber komentar banyak, atas kasus ini, karena baru deng ar penetapan sebagai tersangka dari media," kata Reza. Dirinya memang mengakui bahwa perusahaanya yang mengerjakan proyek lintasan atletik di Jambi itu, namun tidak tahu kalau pekerjaanya itu menjadi masalah atau tersangkut hukum.

Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran senbesar RP7,5 miliar,  kerugian negara hasil pengitungan sementara mencapai Rp1,5 miliar. Penyidik menyatakan “ Dal am kasus lintasan atletik itu terdapat kekurangan volu me pekerjaan yang dikerjakan dan tidak ses uai ketentuan, sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta,” kata Aspid sus, Elan Suherlan.  

Alasannya, Penyidik kejaksaan telah menemukan atau memiliki dua alat buk ti yang cukup dalam kasus proyek pembangunan lintasan sintetis atletik dari dana APBN yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2012 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).   

Kasus yang melilit pengurus Koni pada proyek Lintasan Atlit Koni 2012 - 2013 itu terus di doro ng oleh masya yang tergabung dalam Aktivis Anti Korupsi yang mengatas namakan Aliansi Komonitas Anti Korupsi Jambi (AKBAR) kamis 29/01 -2015 Dalam orasinya mendesak Kejaksa an Tinggi Jambi untuk segera menahan tersangka kasus proyek Lintasan Atlit Koni Tahun 2012 – 2013 itu. Ditengah terik nya matahari para aktivis penggiat anti korupsi itu berteriak “ Tangkap dan tahan tersangka kasus lintasan atlit Koni Jambi “ dengan silih berganti. berorasi  didepan pagar kejaksaan langsung disambangi oleh perwakilan kejaksaan, untuk mengajak rombongan aktivis duduk bersama di aula, yang langsung disambut oleh As Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan.

Dalam pertemuan tersebut, para aktivis langsung menyampaikan pernyataan sikap . Salah satu aktivis dengan tegas meminta komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi, dal am menangani kasus Koru psi khususnya pengusutan kasus Proyek Lintasan Atlit Koni yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk dita ngkap dan diperoses, sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. Menjawab sikap aktivis itu, Aspidsus Kejaksaan Tinggi jambi merespon, dan men gatakan “saya dan Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi memegang teguh komitmen dalam pemb eran tasan Korupsi ini. “ Kami dari Kejaksaan Jambi tidak mungkin main-main da lam kasus Korupsi, ” ungkapnya. Dia juga mengatakan, khusus proyek Lintasan Atlit Koni, pihak Kejati Jambi sud ah menetapkan tersangka, dan pihak Kejaksaan juga sudah mengeluarkan surat pencekalan berpe rgian keluar Negeri ,” kata As Pisus.

Persoalan seriusnya yang dihapi Bangsa Indonesia saat ini adalah menghilangkan perilaku Koru psi, Kolusi dan Nepotisme, yang menjadi momok yang sangat menye ramkan dan menakutkan bagi rakyat, dengan kebebasan para pejabat dalm penya lah gunaan wewenang  maupun kekuasa an (Abuse Of Power ) untuk kepenting an golongan maupun diri sendiri. Ungkap AKBAR, didep an Gedung DPRD Provinsi Jambi Kamis (29/01-2015), dengan menggunakan SOUN SESTEM yang menggema di halaman gedung DPRD Provinsi Jambi.

Arpandi salah satu Korlap yang berorasi menyampaikan pernyataan sikap terhadap Komitmen dalam pemberantasan korupsi khusunya bagi wakil Rakyat, dalam orasi nya meminta saudara Nasrul Hamka Mundur dari Jabatan Dewan karena sudah me nyangkut korupsi. Namun aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Provinsi Jambi itu, tidak mendapat perhatian oleh perwakilan dari Dewan. Suasana orasi damai itu menjadi panas.

Karena aktivis merasa dilecehkan. Tidak tahu, kalau, ketika itu tidak ada seorang- pun Dewan yang ngantor. Akhirnya pendemo merangkak masuk (sweeping) kerua ng –ruangan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk melampiasan rasa geramnya, pende mo sempat mencopot gambar Dewan yang tersangkut Korupsi untuk di bakar, namun hal itu cepat di cegah oleh pihak kepolisian.

Koodinator Lapangan (Korlap) Arpandi, ketika dimintai tanggapannya oleh wartaw an mengakui kekesalanya terhadap dewan yang dinilainya hanya makan gaji buta, dimana rakyat membutuh kan untuk menyampaikan aspirasi, mereka sebagai wakil rakyat, sebagian besar jarang dikantor. “ Untuk apa mereka digaji oleh rakyat, dan dititipkan amanah oleh rakyat, jika mereka tidak menghormatinya, “kata arpandi. Dia juga mengatakan, akan meneruskan Orasi  ini sampai ke Kejaksaan Tinggi Jambi, ungkapnya. (Djohan)

 

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler