x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

11 Kepala Daerah Sepakati Pilkada Jambi Dilaksanakan 2015

Walaupun ketentuan waktu Pilkada serentak belum ada kepastian dari Pemerintah, Namun 11 kepala daerah di Provinsi Jambi mengikrarkan kata sepakat akan Pilkada dilaksanakan 2015.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Walaupun ketentuan waktu Pilkada serentak belum ada kepastian dari Pemerintah. Nmun 11 Kepala Daerah di Provinsi Jambi mengikrarkan kata sepakat, Pilkada dilaksanakan 2015.

Pernyataan kesepakatan 11 Kepala Daerah untuk pelaksanaan Pilkada di Jambi tahun 2015 ini disampaikan Bupati Muarojambi, H. Burhanudin Mahir, SH, dise la-sela kata sambutan nya, pada acara pelantikan pejabat eselon, fungsional, dan struktural, diruang pola kantor bupati, Muaro Jambi. Rabu, (28/1) lalu.

Burhanudin Mahir menambahkan, “ Jika keputusan KPU pusat nantinya menyata kan, pilka da serentak dilakukan pada tahun 2018. Maka, pelaksana Tugas (PLT) pejabat bupati di masing-masing kabupaten, akan dipegang oleh pejabat eselon II, setingkat lebih tinggi,” jelas Burhanudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Burhanudin, “lama atau tidaknya jabatan itu, harus tetap kita disukuri, "dan dari itu, “walaupun jabatan saya sebagai Bupati di Kabupaten Muaro Jambi akan berakhir pada tahun 2016, namun kesepakatan untuk pilkada tahun 2015 juga saya setujui, dengan memberikan tanda tangan, Jelas nya.

Penandatanganan  kesepakatan 11 Kepala Daerah di Provinsi Jambi, untuk pelaksa naan Pilkada di tahun 2015 ini, merupakan wujud nyata, agar pilkada langsung serentak dilaku kan pada tahun 2015 ini. "11 bupati di Provinsi Jambi telah sepakat menandatangani pilka da serentak pada tahun 2015 ini, “ jelas Burhanudin yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, ketika dihubungi Wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini mengatakan. Walaupun tiga simulasi hari pemungutan suara yakni, 9 September, 7 Okto ber, dan 11 November 2015 telah dibuat oleh KPU pusat, namun  itu belum final,” sebutnya.

KPU sudah merencanakan, waktu Pendaftaran bakal calon dilakukan pada tanggal 21 Februari 2015, dan uji publik pada 22 Mei 2015, penyerahan dukungan perse orangan pada Juli 2015, dan verifik asi hingga Agustus 2015. Serta Pendaftaran calon pada 22 hingga 25 Agustus 2015, serta masa pene litian berkas calon pada 26 Agustus hingga 2 September 2015, pemberitahuan hasil verifika si pada 3 sampai 4 September 2015 dan terakhir  penetapan calon pada 17 September 2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Subhan menyatakan, Peratu ran Pem erintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 2014 telah disah kan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 merupakan dasar hukum dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Subhan menjelaskan poin-poin penting dalam pelaksa naan Pemilukada sesuai dengan Perp pu Nomor 1 Tahun 2014, termasuk rentang waktu setiap tahapan. 

Salah satu yang disampaikan yang berbeda dengan pelaksanaan Pemilukada sebe lumnya adalah Norma Baru dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yakni, Hari adalah hari kerja (hari pemungutan suara), Pendaftaran balon dilaksanakan 6 (enam) bul an sebelum pendaftaran calon, Uji publik dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon dan Penyelesaian sengketa TUN Pilkada. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, dulu di MK, sekarang di Pengadilan Tinggi sampai ke MA, putusan MA final dan mengikat.

Rancangan tahapan Pilkada sudah disusun oleh KPU.RI. 1.Oktober 2014, pembaha san Perp pu No. 1 Tahun 2014, 2.November – Desember 2014, penyusunan PKPU dan Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, 3.Januari 2015, Penerbitan PKPU, 4. Februari 2015, pendaf taran bakal calon, 5.Maret – April 2015, pembentukan pani tia uji public, 6.April – Mei 2015, pelaksanaan uji public, 7.Juni 2015, penyerahan dukungan calon perorangan, 8.Juli 2015, penerimaan DP4, 9.Agustus 2015, penca lonan, 10.Agustus – Desember 2015, kampanye, 11.Oktober 2015, penetapan DPT, 12.16 Desember 2015, pemungutan suara, 3.Penyelesai an sengketa TUN, Agustus – November 2015, 14.Desember 2015, rekapitulasi suara tingkat desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, 15.28 Desember 2015, peneta pan hasil rekapitulasi, 16.16 Desember 2015 – Februari 2015, penyelesaian Perseli sihan Hasil Pemilu (PHP), 17.Februari 2016, penetapan calon terpilih, 18.Pengusul an pengesahan, jika tidak ada PHP 2 Januari 2016, jika ada PHP tanpa kasasi, 22 Januari 2016, jika ada PHP sam pai kasasi 6 Februari 2016, 19.Putaran kedua tahun 2016, pemungutan suara 23 Maret 2016, 20.1 April 2016, penetapan hasil rekapitulasi, 21.Mei 2016, penetapan calon terpilih (April sampai Mei 2016, penyele saian PHP), 22.Pengusulan PHP, jika tidak ada PHP 6 April 2016, jika ada PHP tanpa kasasi, 27 April 2016, jika ada PHP sampai kasasi, 14 Mei 2016. (Djohan )

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler