Ende, 31 Juli 2015 – Memperingati Hari Internasional Masyarakat adat Aliansi masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga mengundang perwakilan Tokoh adat di Kabupaten Ende untuk Persiapan Hari Internasional Masyarakat Adat. Rapat di Rumah AMAN ini di hadiri 22 komunitas dengan satu kesepakatan bersama akan melakukan turun kejalan untuk membicarakan Hak-hak masyarakat adat yang saat ini belum mendapat pengakuan dan perlindungan oleh Negara.
Rapat bersama ini belangsung di Rumah AMAN Wilayah Nusabunga Jalan Nuamuri, Kelurahan Onekore, kabupaten Ende pada hari Jumad 31/07/ 2015.
“Kami masyarakat adat sangat mendukung terhadap kegiatan memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat, sebab selama ini kami dipinggirkan oleh Negara dan kamipun tidak dihadirkan secara bersama untuk memperingati hari kebangkitan masyarakat adat. Oleh karena itu, dengan AMAN ini kami sangat bersyukur karena kami dilibatkan,” Ungkap Tokoh adat dari Pemo
Lanjut tokoh Adat dari Golulada Stefanus Lagu mangatakan“kami meminta dengan memperingati hari masyarakat Dunia ini UU Masyarakat adat dan perda PPHMA masyarakat adat di kabupaten Ende harus segerah di bahas dan di sahkan,”katanya.
Menurut Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami,Dengan memperingati Hari Internasional Masyarakat adat ada beberapa hal yang mesti diusung oleh Komunitas masyarakat adat seperti SATGAS Masyarakat adat, RUU PPHAM, Endaran Mentri No 52, Perda PPHMA kabupaten Ende dan juga Mendesak Bupati Ende untuk segera Melaksanakan Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Oleh karena itu Masyarakat adat mulai saat ini harus Mengawal tujuan ini agar kepentingan kehidupan masyarakat adat bisa dijawab oleh Negara tentang pengakuan dan perlindungan oleh Negara.
Dalam rapat bersama Ini bersama komunitas telah menyamakan situasi konflik yang terjadi di setiap komunitas adat, dan mengambil kesimpulan bersama bahwa saat ini konflik yang sedang dihadapi oleh komunitas masyarakat adat adalah konflik agraria dan sumber daya Alam.
Usulan dari setiap komunitas adat yang ada di wilayah Kabupaten Ende, bahwa Perda ataupun UU yang mengatur tentang masyarakat adat harus bisa mengakomodir kepentingan masyarakat adat seperti melakukan Pemetaan wilayah adat, registrasi wilayah adat dan pendataan seluruh wilayah adat yang adat dikabupaten Ende.
Selain itu juga menjadi tugas dari seluruh Tokoh masyarakat adat yang hadir pada kesempatan ini, adalah menemukan kembali identitas diri dari komunitas adat mulai dari sejarah dan seluruh kearifan yang ada di komunitas. Sehingga dengan proses ini dapat meminimalisir terkait dengan konflik agraria dan sumberdaya Alam bahkan konflik kelembagaan internal lembaga adat dan tapal batas atara komunitas.
Dan untuk mendukung percepatan RUU PPHMA maka,AMAN Nusa Bunga Membuat Petisi RUU PPHMA di seluruh masyarakat adat di kabupaten Ende.
Selain itu, dengan pertimbangan dan pendiskusian dari beberapa situasi komunitas adat mendapatkan kesepakatan bersama untuk melakukan hering bersama DPRD Ende dan Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2015 sekaligus Memperingati hari Internasional Masyarakat adat.***
Oleh : Yulius F. Mari
Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.