x

MUI Tegaskan Tak Ada Fatwa BPJS Haram

Iklan

BedjoSL

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sekilas (Tentang) MUI

Karena semua pertanggungjawaban dihadapan Tuhan juga akan kembali pada masing-masing personal, tidak bakalan bisa diwakilkan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kalau menengok sejarah berdirinya MUI (http://mui.or.id/sekilas-mui), didirikan pada era pemerintahan presiden Suharto, tepatnya pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Dimana pada saat itu tengah dilakukan pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Dari musyawarah tersebut, dihasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Dan yang paling menarik dari sejarah berdirinya MUI tersebut adalah kutipan berikut ini, [[Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.]]   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menjadi lebih menarik ketika ditarik kemasa kekinian tentang fatwa BPJS yang telah dikeluarkan oleh MUI. Menimbulkan pro - kontra dikalangan muslim sendiri, bahkan menjadi hujatan dari kalangan non muslim (paling tidak tergambar dijejaring sosial). 

Sebetulnya kalau merujuk pada niat atau tujuan awal pendiriannya, menjadi wadah silaturrahmi ulama sekaligus tempat untuk bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim. Maka semua fatwa MUI didasarkan untuk memberikan kajian ke-Islaman dalam memandang dan menyikapi perkembangan baru yang ada di masyarakat.

Atau secara sederhana, para ulama, zuama dan cendekiawan muslim, ingin memberikan garis besar tuntunan apa yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan oleh muslim dalam menyikapi isu atau perkembangan baru yang muncul didalam masyarakat.

Dan jika, MUI bukanlah lembaga yang menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi lain atau memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Maka fatwa yang dikeluarkannya-pun sebetulnya tidak bisa mengikat apalagi menjadi keharusan dan kewajiban semua muslim untuk mengikutinya. MUI hanyalah lembaga kajian yang memang bertujuan untuk memberikan garis besar tuntunan kepada umat muslim tentang isu dan masalah kekinian.

Pada akhirnya, semua kembali pada masing-masing perseorangan dari setiap muslim, mau mengikuti atau tidak fatwa tersebut. Karena semua pertanggungjawaban dihadapan Tuhan juga akan kembali pada masing-masing personal, tidak bakalan bisa diwakilkan…..

 

Ikuti tulisan menarik BedjoSL lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler