x

Iklan

rionoto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Gebrakan Iklan Rokok dari Kementerian Kesehatan

Iklan rokok yang menyeramkan tidak sebanding dengan hukum untuk perokok di tempat publik

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Melihat iklan rokok dari kementerian kesehatan begitu seram, dimana iklan tersebut menayangkan seorang perokok yang mengalami penyakit kanker Larynex. Video yang berdurasi 29 detik ini mengajak masyarakat untuk tidak merokok. Video Depkes.

Penyakit kanker Larynex atau kanker tenggorokan adalah tumor ganas yang berkembang di area tenggorokan, kotak suara (Larynx) dan tonsil, penyakit ini dapat ditemui bagi mereka yang merokok dan mengonsumsi alkohol. Serta mereka yang bekerja di SPBU karena sering menghirup segala jenis BBM.

Jika sudah terkena kanker pada tenggorokan secara positif maka dokter akan menyarankan untuk operasi, sehingga akan meninggalkan lubang pada leher. Dampaknya akan terjadi pada penurunan suara, sehinga untuk mengobrol saja merasa sulit karena harus menekan lubang pada leher tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peran Pemerintah

Peran pemerintah pun ditunggu untuk membatasi produksi rokok nasional, seperti menaikkan cukai rokok yang telah tertuang dalam rancangan APBN 2016 sebesar 7 persen dan ratifikasi pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Kementerian Perindustrian menolak ratifikasi tersebut, karena cukai rokok diklaim menyumbang 90 persen APBN dan mematikan industri rokok. Menurut, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, “ Industri rokok menyumbang 1,66% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia. Selain itu, industri rokok juga telah menghidupkan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri tersebut, termasuk petani tembakau dan cengkeh.”

Menurut data Asosisasi Tembakau Indonesia (ATI), jumlah industri rokok di Indonesia tahun 2015 tengah mengalami penurunan tajam. Tahun 2014 hanya 600 pabrik beroperasi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Penurunan ini antara lain disebabkan maraknya rokok illegal dan beralih masyarakat menggunakan tren elektronik.

Batasi Penjual Rokok

Sayang penurunan industri rokok tidak diikutin dengan jumlah perokok di Indonesia. Di Asia, Indonesia menduduki nomer satu diikutin India dan China. Jumlah perokok di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, tidak menutup kemungkinan perokok pemula dari usia 10 tahun atau masih di bangku sekolah dasar akan terus menambah menjadi perokok aktif.

Pemerintah harus memutuskan atau menghentikan perokok pemula. Selain memberikan gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, juga batasin di media seperti papan iklan maupun di media elektronik atau cetak. Gambar akan bahaya merokok di bungkus rokok tidak begitu efektif, gambar yang menampilkan penyakit dan sosok orang sedang merokok tidak dihiraukan akan bahaya penyakit dari rokok.

Penyuluhan akan bahaya rokok juga perlu di sekolah dan lingkungan keluarga. Peran pemerintah, sekolah dan keluarga harus saling bersinergi agar anak-anak tidak mudah jatuh untuk merokok.

Pemerintah juga harus berani untuk melarang penyelenggaraan musik atau olahraga yang di sponsor dari industri rokok. Saat ini industri rokok sangat berani mengeluarkan dana yang besar karena belum ada industri lainnya seperti industri perbankan, otomotif atau makanan yang berani mengeluarkan dana besar seperti industri rokok.

Pemerintah telah mengatur tentang larangan merokok ditempat umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Namun kawasan bebas asap rokok bukan bebas asap melainkan memberikan wadah khusus untuk perokok seperti di pusat perbelanjaan dan tempat umum, seharusnya tidak ruang bagi perokok di tempat umum.

Tidak hanya pemerintah pusat saja, pemerintah daerah juga mewujudkan kawasan tanpa asap rokok. Seperti di daerah Jakarta, Bogor, Cirebon, Surabaya, Palembang dan kota Padang Panjang. Di Jakarta kawasan bebas asap rokok telah tertuang di Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan. Sayang Perda tersebut tidak berjalan dengan baik, banyak pusat belanja yang memberi tempat khusus untuk rokok.

Dengan adanya perda dan PP no 19 thn 2013, apakah kawasan tersebut telah bebas rokok?

 

Sumber:

Tempo.co

Depkes.go.id

Detik.com

Ikuti tulisan menarik rionoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler