x

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

12 Tahun ke Depan Indonesia Bebas Korupsi, Hayo Wani Piro?

DPR RI sedang menyusun draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tercantum 12 tahun ke depan KPK bubar

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Terungkap dalam draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat, yang dituang dalam Pasal 5 komisi anti-rasuah usianya paling lama tinggal 12 tahun lagi sejak draf RUU itu resmi diundangkan.

Selain itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan

Bila ditanggapi dengan mengedepankan sikap berbaik sangka, siapa tahu para anggota dewan yang terhormat ini justru dengan penuh penuh keyakinan sedang mematok target, bahwa kelak, 12 tahun ke depan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme  dapat  dilenyapkan sampai ke akarnya.  Dan Indonesia sudah benar-benar terbebas dari korupsi. Sehingga lembaga ad-hoc semacam KPK pun sudah tidak dibutuhkan lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, bisa jadi anggota dewan yang terhormat itu memberikan tantangan kepada aparatur penegak hukum mulai dari Polri, kejaksaan, dan kehakiman untuk bersungguh-sungguh secara profesional menegakan hukum di atas segala-galanya.

Begitu juga bagi DPR sendiri dengan menyusun draf RUU tersebut dapat menjadi cambuk untuk bersih-bersih diri , agar menjadi politisi yang benar-benar kredibel, dan tidak ditemukan lagi adanya anggota dewan korup yang merugikan negara dan rakyatnya.

Ya, para anggota dewan yang terhormat itu bisa jadi ingin menghapus stigma yang selama ini mencoreng wajah mereka. Karena kali ini mungkin mereka sudah sadar diri, bahwa sekarang ini mereka dapat duduk di kursi empuk karena mengembaan amanah yang sedemikian beratnya dari para konstituennya.

Akan tetapi di sisi lain muncul sikap pesimistis  terhadap target –seumpama benar merupakan tujuan dewan yang terhormat dalam menyusun draf RUU tersebut, benarkah dalam tempo 12 tahun ke depan negeri ini akan terbebas dari korupsi.   Hayo, wani piro ?

Bagaimanapun praktik korupsi di Indonesia ini sejak Orde Lama sampai era reformasi sekarang ini sudah berkembang secara sistemik. Hampir di semua lini pemerintahan dari pusat hingga tingkat RT praktik yang merugikan negara itu seakan sudah menjadi budaya yang tidak boleh dilewatkan begitu saja dalam melakukannya.

Sehingga tudingan publik terhadap penyusunan fraf RUU itu oleh DPR RI, bisa jadi benar adanya, dan benar hanyalah merupakan akal busuk mereka saja yang memang sudah merasa gerah dengan manuver komisi anti-rasuah selama ini dalam memberantas  korupsi. Apalagi selama ini banyak anggota dewan sendiri yang menjadi sasaran tembak, dan sudah banyak pula yang berpindah tempat dari Senayan, sekarang malah tinggal di rutan. Maka salah satu cara untuk membalasnya, tak lain dan dak bukan hanyalah dengan membuat kerdil KPK itu sendiri. Lain tidak. ***

 Sumber foto: di sini

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler