x

Iklan

Miftahul Yani Yani

Lahir dan besar di Magenda Dompu - NTB, senang menulis apapun secara bebas. Email : miftahulyani@gmail.com. Hp. 087866921180
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Setengah Masyarakat Dompu Ikut Program BPJS

Dua tahun peluncuran program BPJS, sudah setengah masyarakat Dompu ikut menjadi peserta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dompu – Sekitar 140.189 orang masyarakat Dompu sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan. Angka tersebut merupakan setengah dari keseluruhan jumlah penduduk Dompu sekitar 250 ribu orang.

Menurut kepala BPJS Dompu M. Zainuddin, diruang kerjanya Kamis kemarin mengatakan bahwa dari total 140.189 peserta BPJS, mereka terbagi kedalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Untuk PBI, yang terdaftar di Jamkesda yakni tanggungan Provinsi sebanyak 6.566 peserta, dan yang terdaftar melalui Jamkesmas yaitu tanggungan Pusat sebanyak 102.638 peserta. Jika dilihat jumlah keseluruhannya, maka jumlah peserta BPJS di Kabupaten Dompu masih 50:50, namun dalam sehari masyarakat yang mendaftar misalnya pada segmen mandiri sekitar 30 sampai dengan 40 orang kata Zainuddin.

Lanjutnya, saat ini kendala yang dihadapi oleh BPJS yaitu masyarakat mendaftar rata-rata kesulitan pada saat pembayaran, karena mereka anggap gratis semua, artinya ketika sudah mendaftar, mereka tidak lagi membayar atau hanya membayar sekali karena dianggap semua gratis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Olehnya demikian, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kami bekerjasama dengan Desa dimana mereka berdomisili untuk menyampaikan kesulitan itu. Kami tetap melakukan sosialisasi di Desa, Kelurahan dan Kecamatan untuk menyampaikan informasi seputar BPJS, ujar Zainuddin.

“Untuk menarik simpati masyarakat agar masyarakat lebih antusias untuk mendaftar menjadi peserta BPJS, kedepan ada rencana membuat reward atau penghargaan” katanya.

Diungkapkannya, pada umumnya masyarakat Dompu kebanyakan menjadi peserta BPJS pada pelayanan kesehatan kelas III. Sementara untuk PNS, tergantung golongannya. Bagi PNS golongan I dan II diwajibkan mengambil kelas II, sedangkan untuk PNS golongan III dan IV diwajibkan mengambil kelas I, sedangkan kelas VIP tidak ditanggung oleh negara. Kalaupun ada selisih pembayaran maka ditanggung oleh pribadi bersangkutan. Sementara untuk swasta disesuaikan dengan gaji, yang dihitung berdasarkan UMK. Rata-rata badan usaha minimal kelas II pelayanan kesehatan.

Perihal target rekruitment peserta, BPJS memiliki road map yaitu per tanggal 1 Januari tahun 2014 yaitu pembukaan, kemudian 1 Januari 2015 diwajibkan untuk seluruh pekerja penerima upah ( Swasta, BUMN, BUMD, atau badan usaha besar, kecil, dan menengah). Sedangkan per 1 Januari 2016 diwajibkan bagi seluruh badan usaha mikro. Terakhir tahun 2019, target BPJS yaitu secara universal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk Kabupaten Dompu, dirinya optimis sebelum tahun 2019 masyarakat Dompu seluruhnya sudah menjadi peserta BPJS, hal tersebut dilihat dari dari antusiasme masyarakat yang mendaftar selama ini. “Insya Allah target tercapai sebelum 2019, tandas Zainuddin.

Ikuti tulisan menarik Miftahul Yani Yani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler