x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Marah di Kantor Bupati, 3 Anggota BIN Diamankan Koramil

Tiga orang mengaku anggota BIN diamankan anggota Koramil, karena ulahnya marah-marah sudah dua hari tidak bisa bertemu Bupati.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Denny Yono Putro

PALEMBANG – Tiga orang mengaku dari Badan Intelijen Negara (BIN), berikut dua senjata api jenis FN, Kamis, 25 November 2015, diamankan anggota Koramil Indalaya yang kebetulan berada di Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya.

Ketiga orang mengaku anggota BIN itu diamankan anggota Koramil, karena ulahnya, marah-marah kepada karyawan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,  hanya karena tidak bisa bertemu pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati H. Yulizar Dinoto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut keterangan yang dihimpun dilokasi kejadian Kamis siang, ke 3 orang mengaku anggota BIN itu sudah dua hari ini berusaha untuk bertemu Bupati dengan alasan mereka ditugaskan memantau sekaligus untuk berkoordinasi dengan Bupati menyangkut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, 9 Desember mendatang.

Namun karena Bupati lagi sibuk, ke 3 anggota BIN itu tidak bisa ketemu Bupati, sehingga mereka marah-marah kepada stafnya Bupati dengan berbagai ocehan. Kebetulan ada anggota Koramil melihat ulah ke 3 anggota BIN itu mencurigakan, lalu bertindak mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan dari ke 3 orang mengaku anggota BIN itu masing-masing bernama Alamsyah (36), amrulah (33), dan Yusrizal Efendi (41) ditemukan dua senjata api jenis FN, berikut 31 butir pelurunya, selanjutnya diserahkan ke Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Denny Yono Putro membenarkan ke 3 orang mengaku anggota BIN yang diamankan anggota Koramil Indralaya sudah diserahkan ke Polres Ogan Ilir. Namun apakah ke 3 orang tersebut anggota BIN atau bukan, kita masih menunggu hasil pemeriksaan.

Untuk sementara ke tiganya kita lakukan penahanan, sambil menunggu kejalasan status mereka, apakah anggota BIN atau bukan, tapi kalau dua senjata api jenis FN yang ikut diamankan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara adalah milik Alamsyah dan Yusrizal, fositif ilegal.

Alamsyah dan Yusrizal, katanya Denny, dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler