x

Iklan

Lilik Agus Purwanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Majelis Kehormatan Rakyat

Andaikan saja namanya diganti dengan Majelis Kehormatan Rakyat, saya berkeyakinan kualitas pengambilan putusan berikut sangsi yang dijatuhkan kepada mereka

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam dua pekan ini suhu politik kembali memanas berbarengan dengan beredarnya transkrip pembicaraan antara Ketua DPR RI Setya Novanto bersama Dirut PT Freport Indonesia Maroef Samsoedin, dan pengusaha Riza Khalid yang diduga pencatutan nama Presiden RI dan Wapres Jokowi – JK perihal permintaan jatah.

Kekisruhan terjadi ketika Menteri ESDM Sudirman Said mengadukan perihal dugaan pencatutan nama itu ke lembaga Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Walhasil sidang MKD pun dimulai, dan bisa diprediksikan bahwa akan terjadi tarik menarik kepentingan perihal hasil putusan tersebut. Kendati beberapa anggota dewan bersuara keras perihal itu, ditambah lagi dorongan dari kalangan masyarakat yang menyuarakan agar Setya Novanto mundur dari jabatannya, namun Setya pun tidak bergeming.

Akibat riuhnya tuntutan Setya Novanto mundur, kemudian para elit KMP mengundang Setya Novanto untuk memberikan klarifikasi terhadap rumor yang beredar di publik mengenai dirinya, dan tanpa syarat klarifikasi Setya Novanto diterima dan setiap langkah yang diambil olehnya akan didukung sepenuhnya oleh KMP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Percaturan politik berlanjut ke ranah MKD untuk menyidangkan aduan menteri ESDM terhadap Setya Novanto, namun disayangkan sidang deadlock menyoal kapasitas Sudirman Said sebagai pelapor. Akibat kebuntuan ini, berbagai pihak merasa tidak puas, terutama kelompok KIH dan KMP, dan berujung pada pengantian sementara anggota MKD dengan dalih agar sidang MKD berjalan dengan mulus tanpa kepentingan tertentu.

Menyoal kualitas pengambilan keputusan MKD diatas, memang tidak sekali ini saja terjadi. menghadapi aduan yang hampir mirip, ketika Ketua DPR RI melakukan kunjungan kerja di Amerika Serikat dan menghadiri deklarasi bakal calon presiden AS Donald Trump pun disoal. Walhasil putusan MKD pada waktu itu dianggap masuk angin dan tidak memenuhi harapan publik.

Hingga kini kita memang belum melihat lembaga majelis kehormatan dewan ini bekerja secara serius dalam memberikan sangsi kepada anggotanya. Hemat saya, sesuai dengan namanya “Majelis Kehormatan Dewan” memang tugasnya menyelamatkan kehormatan anggotanya, baik itu dari prasangka dan aib sekalipun yang dituduhkan kepada mereka. Rasa keadilan yang masih jauh dari harapan atas kualitas sangsi yang dijatuhkan kepada anggotanya adalah pertanda bahwa majelis ini berada memang untuk melindungi anggotanya. Andaikan saja namanya diganti dengan Majelis Kehormatan Rakyat, saya berkeyakinan kualitas pengambilan putusan berikut sangsi yang dijatuhkan kepada mereka yang dianggap melanggar akan berbeda. Kini saatnya kita sebagai rakyat harus berfikir ulang, akan posisi dan kegunaan lembaga MKD. Bukan kah lebih baik diganti saja dengan Majelis Kehormatan Rakyat, karena sejatinya mereka adalah wakil rakyat yang harus menjaga kehormatan rakyat yang diwakilinya. 

sumber foto: gresnews.com

Ikuti tulisan menarik Lilik Agus Purwanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB