x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Heran, PKB Kok Ingin DPD Dibubarkan

Institusi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semestinya diperkuat, bukan malah dibubarkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Dalam pidatonya baru-baru ini di Mukernas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyitir arus kuat pengurus daerah partainya yang ingin Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan. Alasannya, selama ini DPD tidak berfungsi sama sekali.

Bila mau menengok sejarah, DPD adalah amanat reformasi agar rakyat jangan hanya diwakili oleh institusi DPR saja. Sebab, DPR diisi oleh kader-kader partai politik, sehingga meskipun namanya ‘wakil rakyat, anggota DPR lebih berperan sebagai ‘penyambung lidah partai’ atau ‘petugas partai’ yang duduk di DPR. Diperlukan ‘kamar’ lain yang mewakili aspirasi langsung rakyat di tiap daerah (dalam hal ini provinsi di Indonesia).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota DPD diharapkan mampu menyuarakan kepentingan rakyat tanpa disertai bias suara partai. Meskipun sukar dipungkiri bahwa sebagian anggota DPD memiliki afiliasi politik dengan partai tertentu. Kendati begitu, jika selama ini DPD kurang berfungsi, maka institusi ini semestinya diperkuat peran dan fungsinya, bukan malah dibubarkan.

Apabila efektivitas fungsi DPD itu dipertanyakan oleh kader PKB, pertanyaan serupa bisa pula diajukan kepada DPR: apakah selama ini DPR (setidaknya dengan anggota DPR hasil pemilu legislatif 2014) telah berfungsi sebagaimana mestinya? Bukankah banyak RUU yang tidak kunjung selesai? Bukankah anggota DPR lebih sibuk dengan urusan jangka pendek yang terkait dengan kepentingan partai-partai? Apakah dengan demikian DPR juga perlu dibubarkan?

Selama ini, DPD mewakili kepentingan daerah konstituennya dalam pembahasan RUU bersama pemerintah dan DPR. Cakupan RUU-nya masih terbatas, misalnya otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sayangnya pula, DPD hanya terlibat dalam pengusulan dan pembahasan, sedangkan keputusan mengenai RUU itu berada di tangan pemerintah dan DPR. Artinya, ini wewenang dan keterlibatan yang tanggung. Sebagai wakil non-parpol yang dipilih langsung oleh rakyat tanpa diseleksi lebih dulu oleh partai politik, anggota DPD semestinya punya suara pula dalam memutuskan nasib sebuah RUU. Peran DPD semestinya lebih dari sekedar konsultatif,sehingga kepentingan daerah betul-betul diakomodasi dalam keputusan nasional.

Institusi DPD itu sebenarnya mirip Senat di AS, yang anggotanya adalah Senator yang mewakili tiap-tiap negara bagian dan dipilih langsung oleh rakyat negara bagian itu. Namun di AS, Senat memiliki kekuasaan yang relatif besar, seperti boleh menolak rancangan yang diajukan DPR dan berhak mengamandemen. Senat AS juga memiliki kewenangan khusus seperti menolak pengangkatan pegawai yang dipilih Presiden untuk jabatan-jabatan penting dan memberi persetujuan atau tidak terhadap perjanjian yang dibuat Presiden. Senat juga membantu Presiden dalam membuat keputusan tentang isu-isu besar, seperti persetujuan untuk melaksanakan perang maupun mengirim pasukan ke medan perang.

Barangkali, setidaknya untuk saat ini, kekuasaan DPD tak perlu sebesar itu. Jika DPD dilibatkan dalam memutuskan suatu rancangan undang-undang, ini sudah kemajuan penting. Meskipun jumlah anggota DPD relatif kecil (132 orang) dibandingkan DPR (560 orang), namun bila wewenang DPD diperkuat, para anggota DPD dapat berkontribusi lebih konkret dalam merumuskan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan. Mereka layak memperoleh kewenangan itu sebab mereka dipilih oleh rakyat pula, bahkan tanpa melalui seleksi oleh partai politik. Suara DPD harus disertakan dalam menentukan keputusan nasional yang memengaruhi nasib rakyat. (foto: tempo.co) ***

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler