x

Iklan

Pakde Djoko

Seni Budaya, ruang baca, Essay, buku
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Klinik Opini: Menohok Ahok Lewat Isu Reklamasi

Klaim Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok untuk tetap meneruskan proyek diperkuat lagi setelah ada Pembaharuan peraturan tahun 2008.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 Yang sedang menjadi perdebatan panjang  publik sekarang ini adalah tentang Reklamasi Pantai di Teluk Jakarta. Baru-baru ini Mentri Susi Pujiastuti selaku pemerintah pusat memberhentikan sementara proyek reklamasi pantai. Ada pro kontra tentang proyek tersebut yang membuat publik terbelah. Pada satu sisi banyak warga di sekitar pantai keberatan dengan proyek reklamasi yang hanya menguntungkan pengembang besar,  masyarakat nelayan, pedagang kecil, warga yang sudah lama tinggal di situ merasa ada ketidakadilan menyangkut proyek yang diklaim sudah terlindungi oleh perpres  Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta. Sisi Lainnya menganggap pro kontra reklamasi hanya permainan politik di mana banyak tokoh politik sedang berusaha mencari titik lemah Ahok(terkait PIlkada DKI Jakarta 2017).

Klaim Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok untuk tetap meneruskan proyek diperkuat lagi setelah ada Pembaharuan peraturan tahun 2008 yaitu  Peraturan Pemerintah Nomor 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.  Sementara mengapa Mentri Kelautan dan perikanan menghentikan sementara Proyek Reklamasi  karena menurutnya Pemerintah DKI masih serampangan  dalam  menanggapi  pertimbangan dari  pihak Amdal(Analisis terhadap dampak Lingkungan) yang mengatur 40 persen dari reklamasi diperuntukkan untuk fasilitas umum.

Menurut opini penulis, pro kontra  reklamasi karena banyaknya para pihak yang campur tangan seakan-akan mereka berkepentingan  dan bertanggungjawab terhadap mata pencaharian. Padahal menurut diskusi  intensif tanpa melibatkan kepentingan politik dalam hal ini keberadaan pantai Jakarta sebetulnya tidak menguntungkan nelayan lagi. Analisis dampak lingkunganpun sebetulnya sudah merekomendasikan bahwa Reklamasi pantai dan pembentukan pulau D bisa dilakukan karena lingkungan pantai sudah tercemar. Masyarakat nelayan  mencari ikan di luar pulau dan pantai yang disengketakan. Pantai dan laut yang tercemar tentu saja tidak akan memberi dampak keuntungan terhadap nelayan dan reklamasi pantai sah adanya. Tapi banyak LSM, atau orang-orang politik berkepentingan untuk meramaikan isu-isu seputar reklamasi sehingga dampaknya kepada publik  akhirnya membuat warga dan masyarakat terbelah dalam beberapa kepentingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekuasaan tentang reklamasi sejak dulu  sudah dilimpahkan kepada pemerintah DKI, tapi dengan banyaknya media sosial, portal-portal berita yang memberitakan dengan tidak berimbang maka reklamasi  pantai itu akhirnya bergulir menjadi bola panas dan menjadi isu nasional.

Reklamasi pantai teluk Jakarta menjadi perbincangan ramai sejak ditangkapnya M Sanusi (Anggota DPRD Jakarta dari Gerindra) yang tertangkap tangan oleh KPK telah menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selaku pengembang pulau D di sekitar Pantai Indah Kapuk. Besarannya sekitar 1,14 Milliar dari akumulasi 2 Milliar yang sudah diterima sebelumnya untuk menggulirkan Perda tentang reklamasi. Ini menyangkut keamanan bisnis dari pengembang yang sering  menabrak undang-undang tentang perizinan mendirikan bangunan terutama kawasan bisnis.

Isu Reklamasi pantai hendaknya tidak digiring dalam zona politik. Sebab semua orang tahu bahwa jika politik telah berbicara tidak ada lagi informasi yang berimbang. Dengan melibatkan politisi tentu akan ada kepentingan terselubung yang membuat masalah  menjadi lebih rumit. Sudah diketahui secara umum dalam Perpu No 52 tahun 1995 bahwa wewenang reklamasi diserahkan ke pemerintah DKI. Biarlah Pemerintah DKI yang memutuskan keberadaan Teluk Jakarta. Jangan ditunggangi oleh penggiringan opini publik yang membuat kontestasi Pilkada Jakarta tambah memanas. Semua pihak harus bisa menahan diri. Berpikir lebih jernih agar persoalan tidak melebar terlalu jauh.

 

Ikuti tulisan menarik Pakde Djoko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu