x

Pemahaman terhadap Alquran hingga kini masih terbatas, bukan saja di lingkungan masyarakat perkotaan, tapi juga di daerah.

Iklan

sahal sahal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Haramkah Pemimpin Non-Muslim?

Sebagian kalangan Islam mengharamkan pemimpin non-muslim, dengan mengacu pada Al-Quran, terutama surat Al-Maidah 51, Ali Imran 28, dan An-Nisa' 144.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Konstitusi RI membolehkan warganya menjabat sebagai pemimpin pemerintahan, apa pun agamanya. Namun sebagian kalangan Islam mengharamkan pemimpin non-muslim, dengan mengacu pada Al-Quran, terutama surat Al-Maidah 51, Ali Imran 28, dan An-Nisa' 144. Apakah ini berarti konstitusi RI membolehkan sesuatu yang diharamkan Al-Quran?

Ayat-ayat tersebut intinya melarang menjadikan non-muslim sebagai auliya. Pangkal masalahnya terletak pada terjemahan kata auliya. Terjemahan Al-Quran Departemen Agama mengartikannya sebagai "pemimpin". Tapi, apakah terjemahan ini akurat? Bandingkan dengan terjemahan Al-Quran dalam bahasa Inggris, yang ternyata tak satu pun mengartikannya sebagai pemimpin, melainkan "teman dekat, sekutu, atau penolong". Misalnya, Yusuf Ali dalam The Meaning of the Holy Quran menerjemahkan "auliya" dengan "friends and protectors". Dalam The Message of the Quran Yusuf Ali dan The Quran M.A.S. Abdel Haleem, terjemahannya "allies".

Jadi, apakah ayat-ayat di atas adalah tentang larangan memilih pemimpin non-muslim atau menjalin aliansi dengan non-muslim? Mari tengok asbabun nuzul-nya, yakni situasi dan peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat-ayat tersebut. Dalam Tafsir Al-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, para ulama tafsir berbeda pendapat tentang asbabun nuzul QS 5:51. Satu riwayat menuturkan, turunnya ayat tersebut berkaitan dengan Perang Uhud. Dalam situasi kekalahan, ada prajurit muslim yang bermaksud meminta perlindungan kepada kaum Yahudi dan Nasrani, lalu turunlah larangan menjadikan Nasrani dan Yahudi sebagai auliya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut riwayat lain, ayat tersebut turun saat Perang Khandaq, ketika Nabi dan kaum muslim dikepung kaum kafir Quraisy. Sahabat Nabi, Ubadah bin Shamit, yang punya kedekatan dengan kaum Yahudi, menawarkan bantuan tentara dari sekutunya kepada Nabi. Abdullah bin Ubay bin Salul juga menawarkan hal yang sama. Maka, turunlah teguran dari Tuhan untuk tidak beraliansi dengan Yahudi dan Nasrani.

Bagaimana dengan QS 3: 28? Muhammad Abduh menegaskan, ayat ini turun menjelang penaklukan Kota Mekah. Sahabat Nabi, Hathib bin Abi Balta'ah, yang menjalin korespondensi dengan kerabatnya di Mekah, memberi tahu mereka tentang rencana ekspedisi tentara muslim ke Mekah agar mereka mengamankan diri dan menjaga harta Hathib. Tapi korespondensi ini dipergoki oleh sejumlah sahabat dan dilaporkan ke Nabi. Lalu, turunlah ayat ini.

Jadi, yang dimaksud menjadikan non-muslim sebagai auliya adalah meminta pertolongan atau menjalin pertemanan yang begitu dekatnya dengan mereka sehingga sampai pada tingkat saling menceritakan rahasia masing-masing. Dalam situasi perang, hal itu tentu saja bisa membahayakan kaum muslim sendiri. Namun, dalam situasi damai, larangan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku. Rasyid Ridha menyatakan bahwa ayat-ayat itu tidaklah berlaku mutlak, melainkan situasional: konteks peperangan. Ada tiga alasan. Pertama, Nabi sendiri pernah beraliansi dengan kabilah musyrik yang tidak memerangi umat Islam, yakni Khuza'ah. Kedua, yang dilarang adalah aliansi yang berdampak negatif terhadap umat Islam yang mengarah pada merugikan umat Islam dan mencederai kepentingan mereka. Ketiga, QS 60: 8 membolehkan "berbuat baik dan berlaku adil" terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi dan mengusir dari tanah kelahiran umat Islam (Tafsir Al Manar, V., 278-279).

Bisa kita simpulkan, terjemahan kata auliya yang lebih konsisten dengan asbabun nuzul QS 5: 51, 3: 28 dan 4: 144 bukanlah "pemimpin", melainkan "sekutu, teman dekat, penolong". Atas dasar itu, Kementerian Agama mungkin perlu merevisi kata itu dalam Terjemahan Al-Quran-nya.

Kalaupun ayat-ayat di atas dimaknai sebagai pelarangan terhadap pemimpin non-muslim, penerapannya untuk konteks Indonesia juga bermasalah. Fikih politik klasik memang menyatakan pemimpin harus muslim. Tapi, harap diingat, pemimpin di sini adalah khalifah, yang oleh Al-Mawardi dalam Al Ahkam Al-Sulthaniyah digambarkan sebagai pengganti kepemimpinan Nabi dalam hal menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Dengan kata lain, pemimpin ini mengemban tugas keislaman yang strategis, misalnya menjadi mujtahid yang menggali hukum Islam dari Quran dan Sunnah serta memimpin jihad.

Pemimpin dalam demokrasi modern bukanlah pengganti peran Nabi dan sama sekali tak mengemban tugas keislaman strategis. Ia tak lebih sebagai administrator yang bertugas mengelola urusan publik. Dalam demokrasi, pemimpin hanyalah eksekutif atau pelaksana mandat dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Tidak seperti khalifah yang memegang kedaulatan tertinggi, pemimpin dalam demokrasi dikontrol oleh parlemen dan kebijakannya harus tunduk kepada konstitusi.

Singkatnya, pemimpin yang kita pilih dalam demokrasi bukanlah khalifah, melainkan eksekutif yang mengelola urusan rakyat, semacam "petugas" rakyat. Menerapkan kriteria-kriteria khalifah, seperti keharusan beragama Islam, untuk pemimpin semacam ini jelas salah alamat.

Yang harus diingat, prinsip utama dalam Islam menyangkut politik, termasuk kepemimpinan, berporos pada kemaslahatan publik atau kepentingan rakyat. Jadi, asalkan tercipta pemerintahan yang bersih, amanah, bebas korupsi, dan terbangun tatanan sosial yang egaliter dan berkeadilan sosial, itu sesuai dengan Islam. Pemimpinnya, yakni pemegang kuasa eksekutifnya, bisa muslim ataupun non-muslim.

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi Senin, 25 April 2016.

Ikuti tulisan menarik sahal sahal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu