x

Iklan

Ahmad Baihaqi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ketika Bisnis Baru Wagub Aceh Menyalahi Syariat Islam

Jual beli ganja dan babi tinjauan menurut hukum dan syariat islam

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa hari yang lalu gencarnya pemberitaan di Aceh tentang rencana bisnis wagub Aceh Muzakir Manaf, yakni mengembangkan bisnis ganja dan babi, sebagai terobosan baru di sektor ekonomi Aceh, menuai pro dan kontra beberapa kalangan masyarakat Aceh yang dikenal dengan syariat islamnya itu.

Sebagaimana diketahui bahwa ketika Muzakir Manaf, pria yang lebih akrab disapa dengan Mualem selaku Wagub Aceh ini, berkunjung ke Kab. Simeuleu menawarkan kepada pengusaha dan investor asing dari beberapa negara pemilik modal seperti Hongkong, Jepang, Cina, Amerika dan Australia untuk mengelola Ganja dan Babi.

Mualem sendiri menjelaskan alasannya terkait jual beli ganja saat menghadiri acara di Dayah Nurul A'la Gampong Lampaya, Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu, 30 April 2016."Kita selalu mengatakan ingin memajukan Aceh dan membangun Aceh. Namun pada hakikatnya, adatnya, kita cukup susah untuk membangun kalau tidak sependapat. Memperjuangkan apa saja tidak hanya melalui ucapan tetapi perlu kejujuran, keberasamaan, dan keikhlasan. Nyo hana nyan, hana peu cet langet," kata pria yang akrab disapa Mualem tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia kemudian memaparkan fakta yang disebutkannya kepada para investor saat di Simeulue. "Yang intinya saya katakan pada investor-investor tersebut, bahwa pak investor di Aceh ada ladang ganja yang berpotensi di Aceh untuk diolah menjadi obat. Di seluruh dunia, ganja adalah salah satu obat yang paling mujarab untuk kanker dan obat bius. Jadi apa salahnya jika WHO dan juga disini, di Aceh, bersama polisi, Kapolri, TNI dan sebagainya untuk kita bangun pabrik untuk menampungnya," katanya. Kemudian Mualem juga menyebutkan perihal babi yang sempat dibicarakan dengan investor asing di Simeulue. Menurutnya binatang yang diharamkan dalam Islam ini merupakan makanan bagi mereka non-Muslim. "Jadi apa salahnya diambil hama babi yang memangsa tanaman dan binatang peliharaan tersebut untuk mereka," katanya. (portalsatu.com).

 

Pernyataan Mualem tersebut, memang benar. Akan tetapi harus berpikir lebih jauh bahwa Aceh adalah salah satu provinsi khusus yang memberlakukan syariat islam.

Mari kita lihat lebih jauh kajian para ulama islam tentang hukum ganja dan babi beserta seluk beluk jual belinya:

Ganja

Ganja (hasyisy) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia(rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana

 

Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dengan demikian jelas termasuk khamr.[1]

 

Khamr dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “khamra”  yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan  yaitu sesuatu yang menutupi akal.  Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun baunya.

 

Dalil-dalil

 

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al A’raf 157, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.

 

Dalam Surat Al Baqarah ayat 219, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi,berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan judi serta menghalangi kamu darimengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu.” (QS. Al-Maidah :90- 91)

 

Dari Ibni Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamr dan semua jenis khamr itu haram. Siapa yang minum khamr di dunia dan mati terbiasanya meminumnya tanpa bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat ” (HR. Muslim dan Ad Daruquthuni)

 

Dari Ummu Salamah, ia berkata,  “Rasulullah Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309, dha’if)

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66, shahih)

(lampuislam.org).

 

(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Ibnul Qoyyim, Imam Al-Bahuti, dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh) 

 

 

Fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 

 

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika menjawab pertanyaan hukum ganja yang diajukan kepadanya, ”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram. berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. dalam tempat lain, beliau berjata : Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras. (litab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 34/210). 

Dan banyak lagi fatwa ulama lain yang menerangkan haramnya ganja.

Babi

Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai keharaman babi. Allah swt :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115).

 

Babi sudah kita ketahui adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Namun di tengah-tengah kaum muslimin, ada bersengaja berternak babi karena sifat hewan tersebut yang begitu produktif. Lalu hasil dari daging tersebut dijual.Demikian juga dengan ganja. Kita simak dalil-dalilnya antara lain:

Dalil sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya.

 

Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132).

Sebagian ulama berkata bahwa haramnya tiga hal yang pertama yang disebutkan dalam hadits adalah karena najisnya. Namun argumen seperti ini tidaklah tepat. Karena kalau dianggap haram karena najisnya, padahal sekelompok ulama masih membolehkan menjual kotoran (pupuk) yang najis. Dalam masalah ini, ada yang katakan bolehnya adalah bagi pembeli, bukan bagi penjual. Namun kurang tepat menyatakan bahwa setiap yang najis haram untuk diperjualbelikan. Untuk pembahasan hadits ini, haramnya jual beli disebabkan karena hal itu dihukumi haram dalam hadits. Itu saja sebagai alasan yang lebih tepat sebagaimana keterangan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 5: 10.

 

Dari uraian kutipan  ayat di atas yang menerangkan dengan tegas mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung. Jika diteliti lebih seksama ganja adalah salah satu jenis narkotika yang jauh lebih berbahaya dari daripada khamar.

 

 

Telah dijelaskan dalam ayat al-Maidah Ayat 2

 

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

 

Wallahu a’lam Wamaa taufiq illa billah..

 

Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.

 

Dari penjelasan di atas  Wagub Mualem harus berpikir lebih jauh bahwa Aceh komit dengan syariat islamnya di segala bidang. Jika alasannya hanya demi kesejahteraan masyarakat Aceh, apakah tidak ada jual beli yang lebih halal dan bersih serta barokah untuk kita semua. Bukankah islam mengajarkan keberkahan itu bukan dari barang yang kita makan dan pergunakan akan tetapi termasuk di dalamnya dari mana  barang itu dikonsumsi. Ketika orang lain yang mengkonsumsi barang haram dan bersumber dari yang kita jual, maka sama halnya kita mengkonsumsi barang haram tersebut. Sekiranya penjelasan penulis ini dapat memberikan pencerahan kepada Tuan Mualem, sebagai Umara’ yang membawahi masyarakat Aceh yang patuh dengan syariat islamnya…(Tgk Muharam).

 

 

Ikuti tulisan menarik Ahmad Baihaqi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu