x

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pemberian Agung Podomoro Tidak Akan Membawa Ahok ke Penjara

Pemberian PT Agung Podomoro Land kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berupa Nasi Bungkus dan Rusun Daan Mogot , jalan inspeksi, pompa air

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemberian PT. Agung Podomoro Land (PT.APL) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berupa Nasi Bungkus dan Rusun Daan Mogot , jalan inspeksi, pompa air , tidak akan sampai membawa Ahok kerumah tahahan KPK. Seperti yang ditudingkan lawan Ahok yang mempersoalkan dengan adanya pemberian tersebut, solah olah Ahok sudah besalah , Ahok sudah Korupsi dan tak lama lagi Ahok akan segera di ciduk KPK.

Setelah adanya pemberitaan Tempo terkaitnya bocoran Berita Acara penyidikan KPK, dimana adanya pengakuan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang mengklaim bahwa PT Agung Podomoro Land turut membiayai pembelian nasi bungkus untuk para petugas penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, Pebruari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu berkembang lagi disamping nasi bungkus, Ahok juga sudah menerima Rusun Daan Mogot, Jalan inspeksi Kali jodoh dan sejumlah pompa air.

Soal suap Reklamasi

Jika benar pada Proyek Reklamasi Ahok ada menerima bantuan nasi bungkus oleh PT. Agung Podomoro dan Bangunan Rumah Susun serta lainnya. Sebagaimana pengakuan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Presidir General Manager PT Agung Podomoro Land Alvin Andronicus. lalu pertanyaannya :

“ Apakah Ahok Korupsi ? “

Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, maka penulis akan membidik Ahok dengan pasal yang sering digunakan KPK dalam membidik penyelenggara negara terkait dengan sangkaan penerimaan Suap. Karena pasal suap pejabat negara itulah yang paling tepat untuk membidik kasus Ahok.

Apakah Ahok makan suap atau tidak ?

Apakah Ahok korupsi atau tidak ?

Pasal Suap itulah yang biasa dibidikkan KPK kepada para pejabat negara yang diduga penerima suap. Untuk itu maka mau tidak mau kita harus mengkaitkan polemik kasus Proyek Reklamsi Pantai Utara Ahok ini, dengan Pasal 12 hurup “ a “ Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak korupsi yang mengatur tentang pemberian suap kepada peneyelenggara negara

Untuk memudahkan pemahaman , maka untuk itu penulis akan membahas satu unsur pasal 12 huruf “a “ UU No 31/1999 jo UU No 20/2001terkait dengan tudingan Ahok menerima suap dari pihak ketiga berkenaan pemberian nasi bungkus dan Rusun Daan Mogot, Jalan inspeksi Kalijodoh , furniture dan Pompa Air dari PT Podomoro Land.

Mari kita simak sebagai berikut :

Pasal 12 huruf “a” UU Tipikor Bunyi Pasal 12 huruf “a “ UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tipikor , Khususnya terkait dengan “ Suap “ penyelenggara negara.

Sebagai berikut :

“ di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000,- (dua ratsus juta rupiah ) dan paling banyak 1 (satu) milyar rupiah. a. Pegawai negeri atau Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji , padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. “

Lalu dari pasal 12 huruf “ a “ tersebut diketahui unsur unsur sebagai berikut

‘ 1. Unsur Pegawai Negeri atau penyelenggra negara

‘2 . Menerima hadiah atau janji

‘3. Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

‘4. Unsur yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kajiannya.

Menurut pengakuan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja , Ahok sudah menerima bantuan nasi bungkus untuk para petugas yang bertugas menggusur lokalisasi Kalijodoh. Pada bulan Pebruari 2016 lalu.

Kemudian Ahok juga menerima bantuan dari PT. Agung Podomoro land, berupa jalan inspeksi sebagaimana pengakuan Ahok

Beberapa proyek sudah diterima Ahok dari PT, Agung Podomoro Land antara lain, di antaranya proyek Rusunawa Daan Mogot, pembelian furnitur rusun, proyek Kali Ciliwung, pembangunan pompa, hingga penertiban Kalijodo dengan total nilai kontrak Rp 392,6 miliar. Misalnya, untuk proyek pembangunan Rusun Daan Mogot, tertulis nilai kontrak Rp 92 miliar.

Disini sudah jelas bahwa berdasarkan pemberitaan di media mainstream , Ahok selaku Gubernur DKI telah menerima bantuan dari PT. Agung Podomoro land berupa Rusun Daan Mogot dan Jalan Inspeksi di Kalijodoh serta furnitur rumah Susun Daan Mogot dan pompa air .

“ kembali Pertanyaannya apakah dengan menerima bantuan jalan Inspeksi Kali jodoh dan bangunan rumah Susun di Daan Mogot, pembanguan Pompa air dsbnya tersebut Ahok sudah dapat dikatakan Korupsi?”

Kasus Ahok tidak memenuhi unsur Pasal 12 huruf “a” UU Tipikor

Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas kita harus memahami dulu posisi kasus Ahok selaku Gubernur DKI yang telah menerima bantuan dari perusahaan pengembang baik berupa bangunan ataupun barang dikaitkan dengan unsur unsur tindak pidana korupsi pada pasal 12 huruf “a” UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor terkait dengan Suap.

Untuk menyingkat kajian dan memudahkan pemahaman , disini penulis akan mencuplik langsung , berita dari Viva co.id berjudul “Ahok Marah Disebut Terima Rp300 M dari Agung Podomoro “ tertanggal 13 Mei 2016 antara lain sebagai berikut :

“ Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, marah besar saat ditunjukkan data yang menyebut ia menerima kontrak senilai lebih dari Rp300 miliar dari salah satu pengembang reklamasi, Agung Podomoro Land (APL), untuk mereklamasi Pulau A sampai Pulau E.

"Kamu kira, kalau gue nyimpen duit Rp300 miliar, gue taruh di mana itu duit?

Kamu kira, gue dapat duit ini lalu, gue bangun (proyek-proyek yang dituliskan)? Makanya, gue tanya sama lu orang.Makanya, ini gue bilang fitnah men-spin (memutar balikkan fakta). Sori ya. Ini men-spin yang jahat sekali ," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, kepada APL, dia selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI, meminta APL memberi tambahan kontribusi sebagai kompensasi diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Tambahan kontribusi, diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.

Tambahan kontribusi, juga tidak berupa uang, melainkan aset Pemerintah,

Kemudian melakukan penaksiran untuk menentukan aset yang diserahkan memenuhi besaran nilai tambahan kontribusi.

"Gila kalau gue terima. Gue terima uang, atau barang?," ujar Ahok dengan nada tinggi

Dari jawaban Ahok sebagaimana yang dimuat Viva co.id tersebut diatas, Ahok selaku Gubernur DKI meminta tambahan kontribusi kepada PT. Agung Podomoro land dalam bentuk benda bukan berbentuk uang.

Bentuk permintaan Ahok kepada PT.Agung Podsomoro Land adalah berbentuk benda atau “ Aset “ antara lain seperti Rusun Daan Mogot, Jalan inspeksi di Kalijodoh , Furniture untuk Rusun, sejumlah Pompa air .

Semua benda benda tersebut didaftarkan dan dicatat Ahok pada Buku daftar barang inventaris daerah ( aset) Milik Pemprov DKI. Dengan kata lain benda benda yang diberikan oleh PT.Agung Podomoro kepada Ahok, adalah pemberian kepada Ahok selaku Gubernur DKI. Bukan pemberian kepada Ahok selaku pribadi.

Dan jangan lupa pemberian oleh PT.Agung Podomoro kepada Ahok tersebut adalah pemberian kepada Ahok selaku Gubernur DKI.

Pemberian PT.Agung Podomoro itu , berbentuk “ ASET “.

Kembali ke cara pandang KPK terkait persoalan korupsi.

Untuk memperkuat argumen tulisan ini penulis kembali akan mencuplik ucapan komisioner KPK .

"Kalau mau naikkin ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami gali selama tahap penyelidikan," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.terkait kasus RS Sumber Waras.

Senada dengan itu ; “ Maka tidak sederhana mengusut kasus ini, ada kerugian negara, niat buruk, perhitungan yang dilakukan. Ini yang kita harus lebih dibuka, ini kasus ujungnya pidana atau tidak." Ujar Saut Situmorang

Dari pernyataan kedua komisioner KPK tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa dalam perbuatan korupsi minimal ada dua unsur utama yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur kerugian negara dan niat jahat,

Peermintaan Ahok , terkait tambahan kontrubusi kepada para perusahaan pengembang Proyek Reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta berkeaan pemberian Izin pengelolaan sejumlah pulau buatan dipantai Utara Kota Jakarta, tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Untuk menyingkat penulisan Penulis akan mencuplik unsur utama saja dari Pasal 12 huruf a UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor

Mari kita Simak :

Dari 4 Unsur pada pasal 12 huruf “ a “ UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor , penulis hanya akan mencuplik 2 unsur saja sebagai berikut :

1. Menerima hadiah atau janji

Jawaban Pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 sebagai berikut :

1. Unsur Menerima hadiah

Yang dimaksud menerima hadiah atau janji disini adalah hadiah untuk diri Ahok. Hadiah untuk kawan Ahok, Hadiah untuk keluarga Ahok.

Pengertian hadiah disini adalah hadiah terkait adanya niat jahat Ahok untuk memperoleh keuntungan dari pemberian oleh PT.Agung Podomoro tersebut.

Sementara pemberian hadiah atau janji dari pemberian PT Agung Podomoro sebagaimana dimuat pada berita Viva co.id tersebut diatas adalah berbentuk benda atau tepatnya Aset Tidak berbentuk uang .

Semua benda benda tersebut didaftarkan dan dicatat Ahok pada Buku daftar barang inventaris daerah ( aset) Milik Pemprov DKI dan Kemudian setelah tercatat pada daftar barang inventaris daerah Pemprov DKI, serta merta barang tersebut menjadi milik Pemropv DKI, bukan milik Ahok pribadi.

Dengan kata lain benda benda yang diberikan oleh PT.Agung Podomoro kepada Ahok, adalah pemberian kepada Ahok selaku Gubernur DKI. Bukan pemberian kepada Ahok selaku pribadi.

Dengan demikian, pemberian benda benda termasuk pemberian nasi bungkus ke Ahok sebagimana pengakuan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Senior General Manager PT Agung Podomoro Land Alvin Andronicus. Tidak termasuk pengertian hadiah atau janji sebagamana yang dimaksud Pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 UU Tipikor.

Artinya unsur menerima hadiah sebagaimana maksud Pasal 12 huruf “a” tidak terpenuhi.

Alasannya

Karena hadiah yang diberikan oleh PT Agung Podomoro berbentuk benda dan benda tersebut dicatat pada daftar inventaris milik Pemrok DKI. maka serta merta benda tersebut menjadi milik Prov DKI, bukan milik Ahok pribadi.

Sementara yang dimaksud hadiah pada pasal 12 hutruf “a” adalah hadiah untuk pejabat negara ansich. Hadiah untuk Ahok pribadi sebagai balas jasa atas perbuatannya yang telah diberbuat atau tidak diperbuat Ahok dalam jabatannya

Dengan kata lain hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 UU Tipikor adalah hadiah kepada pejabat negara yang punya niat jahat , pejabat negara telah melakukan penyimpangan atas jabatannya memenuhi keinginan pemberi hadiah. .Dengan imbalan sang pejabat mendapat hadiah atau janji dari pemberi hadiah.

Karena Ahok tidak mengambil keuntungan dari pemberian PT.Agung Podomoro tersebut, karena benda benda yang diberikan oleh PT,Agung Podomoro tersebut menjadi Aset milik Pemprov DKI (negara) , maka serta merta tidak ada niat jahat Ahok untuk untuk mengambil keuntungan guna memenuhi koceknya sebagaimana yang dimaksud Pasl 12 huruf “a” terkait unsur hadiah pada pemberian PT.Agung Podomor land.

Catatan :

Pada sistem pembuktian hukum Pidana Indonesia, maka untuk menyatakan Ahok bersalah atau Ahok menerima suap pada Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta, maka ke 4 Unsur Pasal 12 huruf “a” tersebut diatas harus terpenuhi seluruhnya.

Apabila salah satu unusr saja tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka menurut sistem pembuktian hukum pidana Indonesia , maka seluruh pasal yang ada pada Pasal 12 huruf “ a “ tersebut dinyatakan gugur. Atau Ahok dinyatakan tidak bersalah atau Ahok dinyatakan tidak terbukti menerima suap sebagaimana yang dimaksud pada . Bunyi Pasal 12 huruf “a “ UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tipikor.

Kembali ke Ahok

Sampai disini Ahok tidak terbukti menerima hadiah sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 huruf “a” UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor .

Ahok tidak menerima hadiah dari PT.Agung Podomoro

Atau tegasnya Ahok tidak menerima suap dari PT.Agung Podomoro Land .

Oleh karena itu, pemberian Hadiah oleh PT.Agung Podimoro kepada Ahok, adalah hadiah kepada ahok selaku gubernur DKI dan tidak termasuk pemberian hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 huruf “a” UU 31/1999 jo UU 20/20001 tentnag Tipikor

Berdasarkan uraian tersebut diatas , maka Ahok tidak terbukti menerima suap sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 UU Tipikor.

Dengan kata lain Ahok tidak terbukti korupsi sebagaimana yang diamksud dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 UU Tipikor.

Lalu terkait penambahan aset daerah dari pihak ketiga, Ahok tidak salah. Penambahan aset daerah melalui pihak ketiga memang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.

Kembali lagi Ahok....

Ahok tidak Korupsi

Ahok Clear

Kembali ke judul “

Pemberian PT. Agung Podomoro Land (PT.APL) ke Ahok, tidak akan membawa Ahok rumah Penjara

*)Sumber photo tempo .co

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB