x

Iklan

Diaz Setia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Level Inti Penanganan Bencana Moral

Disadari atau tidak, semua upaya pemerintah selama ini belum menembus inti persoalan kejahatan seksual yang terus meningkat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Merebak kembali isu mengenai “Indonesia Darurat Nasional Kejahatan Seksual”, adalah repetisi  tahunan. Tengok saja sepuluh tahun ke belakang, atau tahun-tahun lebih jauh lagi, mudah sekali ditemukan kasus keji kejahatan seksual. Sebuah ironi berulang yang seolah dirayakan dalam bentuk demo, aksi di jalan-jalan tentang tuntunan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Kemurkaan terhadap pelaku kejahatan seksual sudah menjadi suara nasional. Kejahatan seksual terbanyak dilakukan kepada korban perempuan. Eksploitasi terhadap berita dari kasus-kasus kejahatan seksual beberapa minggu kebelakang ini, di samping menjadi lampu untuk meningkatkan kemawasan perempuan, sekaligus meninggalkan teror mendalam.  Pertanyaan-pertanyaan serupa, “sampai kapan perempuan menjadi objek kebiadaban sebuah zaman?” akan terus menjadi gaung yang tak kenal musim.

Sudah saatnya pemerintah menaikkan level darurat nasional menjadi serupa bencana moral nasional. Pemerintah perlu mencegah skeptisme lebih lanjut terhadap kasus kejahatan seksual, dengan keseriusan upaya penurunan tindak kejahatan seksual. Disadari atau tidak, semua upaya pemerintah selama ini belum menembus inti persoalan kejahatan seksual yang terus meningkat. Pemerintah belum tertarik meraba-raba akar permasalahannya, apalagi mencabutnya. Berlaku sebuah pola yang tak asing: Kasus kekerasan seksual – isu darurat nasional –  aksi demo solidaritas menuntut keadilan terhadap koran - wacana revisi hukuman – isu mereda – kasus baru kekerasan seksual – dst. Tunggu saja kasus keji yang baru, maka akan kembali dipikirkan. Keseriusan pemerintah seolah hanyalah keseriusan musiman, yang mudah tenggelam.

Merujuk kepada filsuf kenamaan seperti Hegel, pemerkosaan termasuk kejahatan besar dan tidak bisa dimaafkan karena merusak jiwa. Hanya melalui “hukuman tidak termaafkan”, yaitu hukuman maksimal, yang bisa “merekonsiliasi” kejahatan itu. Hukuman seberat-beratnya dianggap memberi efek jera terhadap pelaku dan sebagai kontrol sosial kepada calon pelaku kejahatan. Namun hukuman dikebiri, usulan pemotongan syaraf libido laki-laki, usulan hukuman mati, dan perlindungan terhadap pelaku dibawah umur yang terus masih menjadi perdebatan hanyalah pemecahan level kulit. Komnas Perempuan mencatat bahwa dari semua kasus  kejahatan seksual yang dilaporkan sebanyak 40% yang berhenti di kepolisian. Efek jera dari konstitusi kita tentu tak bisa menyentuh kasus pemerkosaan yang diselesaikan secara kekeluargaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedikitnya ada empat hal yang selama ini dipercaya sebagai pemicu kejahatan seksual, diantaranya permasalahan infrastruktur, penyebaran konten pornografi, tingkah laku calon korban, dan miras. Benarkah?

Belakangan, sadistic rape atau pemerkosaan sadis menjadi tren berita di linimasa. Anu Maheshwari, seorang peneliti asal India, meneliti bahwa pemerkosaan di India dipicu oleh permasalahan infrastruktur dan lampu kota yang temaram.Kondisi ini mirip dengan kasus kejahatan seksual  dengan korban Y, yang tinggal di desa terpencil. Namun di Indonesia, infrastruktur jalan rasanya hanya jadi permasalahan level kulit. Mengingat banyak daerah terpencil lainnya yang sepi terhadap pemberitaan kejahatan seksual.

Sebuah karya ilmiah dari Milton Diamonddan Ayako Uchiyama (2008) membeberkan hasil penelitian di berbagai negara mengenai seperti di Kanada dan Inggris, bahwa tidak ada korelasi antara pornografi dan tingkat kejahatan seksual. Bahkan di Denmark dan Jerman, menunjukkan bahwa seiring dengan meningkatnya kuantitas pornografi, angka pemerkosaan di negara-negara tersebut menurun atau relatif tetap. Jadi, semua pengkonsumsi pornografi bukan pelaku kejahatan seksual.

Mencegah kasus pemerkosaan terhadap perempuan remaja sampai dewasa bisa saja dilakukan dengan wejangan: jangan pulang malam-malam, jangan pakai rok mini, tanktop, atau jangan kemana-mana sendirian. Tapi nasihat tersebut tentu tidak mempan untuk bayi berusia 2,5 tahun yang baru-baru ini diperkosa oleh teman ayahnya. Korban sebagai pemicu kasus pemerkosaan lagi-lagi adalah pemicu level kulit. Pun dengan studi yang menyebutkan bahwa 1 dari 3 pelaku kejahatan seksual adalah pengkonsumsi miras. Setelah minum miras, tidak semerta-merta membuat orang menjadi pemerkosa.

Layaknya sebuah bencana, melihat masalah kekerasan seksual semestinya bukan dengan sudut pandang parsial, tapi menyeluruh. Perlunya peleburan klasifikasi korban dan pelaku untuk menilai secara utuh besarnya dentuman bencana ini. Kejahatan seksual terhadap anak-anak maupun orang dewasa, dengan korban perempuan maupun laki-laki, dengan pelaku anak-anak dan dewasa, semua telah menciderai moralitas bangsa. Menyimpulkan bukan sekedar dari subyektifitas sisi ketidakberuntungan korban atau kekhilafan pelaku tetapi juga sebab-sebab lebih jauh yang memicu terjadu nya perkosaan. Masalah kejahatan seksual adalah lorong yang terlalu kompleks jika disimpulkan dengan pemicu infrastruktur, pakaian mini, miras, dan pornografi.

Pendekatan kebudayaan diperlukan untuk mengidentifikasi level inti persoalan bencana moral dan dalam menyimpulkan solusinya. Semua hasil penelitian yang berupaya memecah persoalan kejahatan seksual, dari mulai studi yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab, analisis hingga terbentuk ide-ide solutif di berbagai negara tertentu berbeda dengan demografi dan budaya Indonesia.  Insting seksual masyarakat sudah ada sejak dulu, dan tersalurkan lewat budaya-budaya lokal seperti tarian dan lainnya. Ironinya, semua kearifan lokal yang dinilai erotis adalah tabu untuk dilestarikan. Pasca reformasi, kejahatan seksual melonjak. Informasi membanjir, dan masyarakat kenyang dengan segala bau globalisasi. Masyarakat terus disosialisasi tanpa edukasi. Dalam perkembangan internet contohnya, semua informasi masuk. Pertontonan seks bebas, konten-konten porno yang membanjiri media global adalah bawaan dari budaya luar. Ketika insting seksual ditebas penyalurannya melalui cara Indonesiawi, maka penyaluran dengan infiltrasi budaya barat adalah jalan paling surgawi. Masyarakat meniru dalam bentuk kejahatan seksual, diluar nalar ketimuran.

Kalau sekadar menurunkan tingkat pemerkosaan, halalkan saja hubungan seksual pra nikah, legalkan lokalisasi, atau beri saja subsidisi bagi pemuda kurang mampu untuk menikmati jualan para PSK. Sebagai contoh, pasca Restorasi Meiji di Jepang kejahatan seksual meningkat ekstrem, namun masifnya perkembangan komik tentakel dan video porno online malah efektif menurunkan angka perkosaan. Bagi Indonesia sebagai negara dengan menunjung adab ketimuran, jelas cara tersebut bukanlah jalan pintas. Maka penanganan dengan mengembalikan kepada kodrat dan kesepadanan budaya asli patut menjadi solusi.

Merespon maraknya kekerasan seksual terhadap anak pada Tahun 2014 pada masa pemerintahannya,  SBY pernah mengeluarkan Inpres yang isinya, “Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak,” SBY memberi instruksi secara lugas kepada Menteri Dalam Negeri, Pemda, Gubernur/Walikota, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menteri Agama dalam upaya realisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). Meski kenyataannya, tidak ada headline berita yang menceritakan terhadap pendidik yang dihukum akibat lalai. Namun jika hari ini pemerintah masih saja berdebat soal hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku, revisi UU, dan printilan kulit lainnya, maka keseriusan pemerintah masih dipertanyakan. Padahal ini sudah menjadi bencana moral nasional.

Ikuti tulisan menarik Diaz Setia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB