x

Kegembiraan warga setelah mendapatkan paket sembako gratis dari Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta, 25 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dicari, Menteri Urusan Perut Rakyat

Kalau tarif angkutan bisa diatur pemerintah, mengapa harga kebutuhan pokok untuk perut rakyat tak diperlakukan serupa, padahal itu ada di Perpres No 71?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Isi perut 250 juta rakyat Indonesia, kok diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Kalau tarif angkutan mulai dari mikrolet, bus, kapal, sampai pesawat bisa diatur, mengapa untuk urusan yang begitu strategis kok tidak dilakukan. Boleh saja Presiden Jokowi bicara, kali ini tradisi naik harga menjelang puasa dan Lebaran dibalik, “yang biasanya naik, kali ini harus turun”. Toh, kenyataannya harga-harga tetap saja naik.

Yang memprihatinkan, para pembantu presiden seperti abai bahwa naik turun harga di pasar itu sangat beraroma kartel. Artinya, kalau barang hilang kemudian harga naik, itu bukan berarti barangnya tak ada. Barangnya itu ada, dikendalikan, diumpetin, ditimbun, sehingga pasokan di pasar berkurang. Kalau barang berkurang, pemerintah seperti biasanya suka mengambil jalan pintas: buka keran impor!

Kasus yang paling gres yaitu soal kebijakan impor bawang merah. Produksi dalam negeri itu bawang merah terbukti berlebih dibanding kebutuhan dalam negeri namun keran impor tetap dibuka. Tahun ini produksi bawang merah nasional diperkirakan mencapai 1,291 juta ton sementara tahun lalu 1,265 juta, sementara konsumsi dalam negeri hanya 947 ribu ton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasannya sederhana, kalau memang produksi cukup, mengapa di pasar barangnya kurang. Akibat barang berkurang, harganya juga naik hingga mencapai Rp 40 ribu per kg atau lebih. Impor ini akan dilakukan BUMN yang salah satunya Perum Bulog. Dengan kontrol Bulog, harga di tingkat petani tidak jatuh. Impor ini juga diharapkan bisa menekan harga bawang merah ke harga di bawah Rp 25 ribu per kg.

Seharusnya sebelum diputuskan mengimpor bawang merah, harus ada kajian dulu. Kalau hasil produksi petani bawang merah cukup tetapi barang tidak ada di pasar, pasti ada sesuatu yang salah. Kesalahan itu yang harus dicari; pada distribusinya, pengaturan wilayah penyaluran produksi, pemusnahan hasil produksi untuk mencegah hasil produksi membanjiri pasar, atau penimbunan. Jika dilakukan secara terpadu, tidak perlu waktu lama untuk mengetahui dan menentukan langkah pengatasannya.

Tak hanya bawang merah. Komoditi gula juga diperlakukan serupa. Di tengah panen raya petani tebu yang masih berlangsung, harga gula memang merangkak naik seperti harga bahan pokok lain. Nah, solusinya, dibukalah keran impor gula. Memang ada kekhawatiran produksi gula nasional tahun ini diprediksi hanya 2,2 juta ton sementara kebutuhan nasional mencapai 2,6 juta ton

Masalahnya, sebelum diputuskan impor gula mentah sebesar 381 ribu ton melalui PTPN X. Sementera pada awal 2016 lalu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia telah mengimpor gula mentah 200 ribu ton. Dikhawatirkan impor gula mentah ini akan berakibat pada harga yang akan dinikmati petani tebu yang baru menjalani musim giling tebu pertengahan Mei ini.

Komoditas dan harga kebutuhan pokok yang sangat menentukan kesehatan dan kekenyangan rakyat Indonesia itu seharusnya diperlakukan secara khusus. Ini komoditas strategis yang bisa menggoyang stabilitas dan keamanan negara. Para petani produsennya juga harus diperhitungkan, demikian juga konsumennya. Semua orang butuh makan, namun kalau yang dimakan itu harganya naik turun seenaknya tentu bisa memancing kemarahan rakyat yang memakannya.

Tidak percaya, buat saja beras, gula, cabe, bawang merah, minyak goreng, dan barang-barang pokok yang dibutuhkan dapur rakyat Indonesia menjadi langka. Di jamin, hanya dalam hitungan hari Monas dan depan Istana akan dipenuhi demonstran. Di daerah akibatnya juga sama, huru-hara bisa pecah, penjarahan bisa terjadi di mana-mana, bahkan mungkin akan terjadi penjarahan.

Dalam skala yang lebih rendah, kelangkaan, melambungnya harga, naik turunnya harga, bahan kebutuhan bahan pokok, akan menimbulkan keresahan, ketidakpuasan pada kinerja  pemerintah. Dampak turunannya, jangan harap presiden akan dapat dukungan dan simpati rakyat. Kalau sudah dua kali menjabat sih, bisa saja bersikap masa bodoh. Tapi, yang ingin menjabat untuk kedua kalinya, tentu ini sangat tidak menguntungkan.

Dalam hal penjaminan ketersediaan dan stok kebutuhan pokok, pemerintah bisa saja tidak gegabah melakukan impor. Badan seperti Bulog juga punya tanggung jawab penuh terkait persoalan ini. Namun, dalam hal harga yang berlaku di pasar, pemerintah terkesan tidak mau cawe-cawe, terserah apa kata pasar. Yang dilakukan, kalau pasokan kurang, pemerintah melakukan operasi pasar, sementara masyarakat sudah telanjur dipaksa membayar kenaikan harga itu.

Sangat tidak bijak menyerahkan sepenuhnya persoalan isi perut rakyat ini kepada mekanisme harga pasar,  yang jelas beraroma kartel itu. Dulu, bahkan lebih parah. Setiap ada kabar kenaikan gaji, meski baru diberlakukan setahun lagi, harga sudah naik duluan. Dan ketika gaji naik, harga-harga naik lagi. Jadinya, kenaikan gaji itu tak sebanding dengan kenaikan harga yang terjadi. Yang lebih parah tentunya rakyat yang tidak bergaji.

Kini pasar sudah tidak lagi menyambut kabar kenaikan gaji atau gaji ekstra dengan histeria lagi. Namun, harga pasar bukannya menjadi lebih ramah untuk ekonomi rakyat. Kebiasaan naik turun harga seenaknya tetap saja terjadi. Alasannya tepat, pasokan barang berkurang maka harga naik, sesuai dengan hukum pasar. Tidak pernah dipermasalahkan mengapa pasokan barang itu berkurang dan sanksi hukum bagi pelaku pasar yang curang.

MENTERI URUSAN PERUT RAKYAT

Ada beberapa pertanyaan pokok yang mengganjal terkait urusan isi perut rakyat ini. Mengapa pemerintah terkesan menyerahkan sepenuhnya harga kebutuhan pokok ke mekanisme pasar? Mengapa pemerintah terkesan membiarkan para pedagang (besar) menaik-turunkan harga semau-maunya?

Pertanyaan itu sebenarnya sudah terjawab oleh Perpres No 71 Tahun 2015, Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting, yang ditetapkan 15  Juni 2015 lalu. Di sini secara rinci telah ditetapkan langkah yang harus dilaksanakan (dalam hal ini menteri perdagangan), untuk mengatur tata niaga barang kebutuhan pokok itu.

Perpres ini cukup lengkap memuat persoalan jenis bahan pokok, model pengendalian dan kestabilan harga, penetapan harga acuan, harga pembelian oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruh barang kebutuhan pokok dan penting, jaminan pasokan  dan stabilitas harga, penetapan harga eceran tertinggi, sampai pembentukan tim ketersediaan dan stabilisasi harga.

Yang masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok dan penting dalam perpres ini, seperti tercantum di Pasal 2 ayat 6, meliputi barang hasil pertanian: beras, kedelai, cabe, bawang merah; barang hasil industri: gula, minyak goreng, tepung terigu; hasil peternakan dan perikanan: daging sapi, daging aya, ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, dan tuna/tongkol/cakalang; barang penting: benih padi-jagung-kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Masalahnya, kalau sudah ada perpres yang rinci dan  jelas, tapi harga kebutuhan pokok masih naik turun seenaknya tentu menimbulkan pertanyaan baru. Apakah sang menteri sudah melaksanakan ketetapan sebagaimana diatur dalam perpres  itu. Misalnya saja, Pasal 6 ayat 1,23, tentang Tim Ketersediaan dan Stabilitas Harga yang bisa dibentuk menteri perdagangan.

Tim itu terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga, para ahli, perwakilan produsen, pelaku usaha,  dan konsumen, serta unsur terkait lainnya. Tim ini bertugas memberikan masukan atau pertimbangan kepada menteri dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor.

Kalau benar tim ini sudah terbentuk tentunya tak akan ada kontroversi dalam pengambilan kebijakan impor gula dan bawang merah itu. Karena tim tentunya akan memberikan masukan dan pertimbangan yang masak, terkait persoalan pasokan gula dan bawang merah yang tersendat. Masukan itu tentunya dari berbagai pihak sesuai anggota tim yang ada.

Kalau tim ini memang sudah dibentuk, tentunya sudah dihasilkan daftar acuan harga bahan kebutuhan pokok, termasuk harga eceran tertingginya. Dengan daftar harga itu, harga di pasar juga mengikuti ketetapannya itu, tidak naik turun seenaknya. Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, harga acuan barang kebutuhan pokok itu bisa dengan cepat disebar sehingga rakyat banyak cepat tahu dan menjadikannya rujukan dalam berbelanja.

Pada kenyataannya, belum pernah ada daftar harga yang beredar dan pedagang tetap menjual barang kebutuhan pokok sesuai mekanisme pasar (yang sangat rentan dipengaruhi para kartel pedagang besar). Ini artinya tim itu memang belum terbentuk dan bekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres No 71 Tahun 2015 itu.

Pernyataan presiden bahwa menjelang ramadhan dan Lebaran yang selalui diikuti tradisi naik  harga harus berubah menjadi turun harga, bisa saja terjadi jika Tim Ketersediaan dan Stabilitas Harga itu telah bekerja. Hasil kerjanya tentunya juga harus mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para produsen dan pedagang. Para produsen dan pedagang yang tidak menaati ketetapan harga, wajib diberi sanksi hukum yang tegas.

Dengan adanya ketegasan dan sanksi tegas bagi produsen ataupun pedagang yang mengabaikan ketetapan harga yang telah ditetapkan Tim Ketersediaan dan Stabilitas Harga, harga kebutuhan bahan pokok di pasar bisa dikendalikan. Meski barang jumlahnya terbatas, misalnya saja cabe dan bawang merah, harga tidak boleh dinaikkan dan harus tetap sesuai harga yang telah disepakati tim.

Ibu-ibu rumah tangga mungkin sudah hafal dengan tradisi naik harga seenaknya ini, sehingga ketika Presiden Jokowi akan mengubah tradisi ini, ada sedikit  kegembiraan. Namun, melihat kondisi saat ini, rasanya harapan gembira itu mungkin sudah hilang. Namun, kalau tim ini segera dibentuk dan bekerja, harapan itu mungkin bisa tumbuh lagi.

Realitas masih belum sinerginya instansi pemerintah dalam mengatasi persoalan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan naik turunnya harga selama ini, memang memprihatinkan. Terlebih lagi, kebutuhan bahan pokok adalah komoditas strategis yang bisa menegakkan atau menggoyang keamanan negara. Karena itulah, keberadaan Tim Terpadu sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres No 17 Tahun 2015 harus segera dilaksanakan. Selain itu, diperlukan payung hukum untuk memberikan sanksi bagi produsen dan pedagang yang tak menaati ketetapan harga yang ditelah disepakati.

Kalau belum cukup, mungkin perlu dipikirkan pemasangan iklan di media massa yang berbunyi: Dicari, Menteri Urusan Perut Rakyat.

 

Salam.

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

30 menit lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB