x

Calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 27 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Iklan

sutrisno

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Quo Vadis Reformasi Polri?

Hal yang menjadi sorotan publik terhadap institusi Polri, bahwa Polri tengah mengalami krisis kepercayaan tinggi dari masyarakat di republik ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau juga yang dikenal sebagai Hari Bhayangkara. Pada tahun 2016, institusi Polri telah genap berusia 69 tahun.

Dengan pencapaian usia tersebut, secara kelembagaan Polri telah terbangun struktur yang kokoh dan matang dalam melaksanakan peran dan tugasnya. Sejak memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 2000, Polri selalu kental dalam sorotan publik di tanah air, ada yang memuji perannya tetapi tidak sedikit pula yang mengkritik kinerja institusi Polri.

Sebagai rakyat, kita mengenal institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Berbeda halnya saat masuk dalam lingkaran ABRI, kini Polri telah menjadi Polisi sipil yang dekat dan menjadi mitra masyarakat. Bahkan, ada adagium yang melekat kuat dimasyarakat kita bahwa Polri butuh rakyat dan rakyat butuh Polri. Itulah yang menjadi alasan kuat Polri telah membentuk diri sebagai institusi yang berperan dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Hal yang menjadi sorotan publik terhadap institusi Polri, bahwa Polri tengah mengalami krisis kepercayaan tinggi dari masyarakat di republik ini. Hilangnya kepercayaan tersebut tidak terlepas dari sikap, perilaku, ataupun arogansi beberapa aparatur Polri. Bahkan, tidak hanya aparatur Polri saja, melainkan beberapa pimpinan teras Polri juga berperilaku demikian. Apa yang salah dengan institusi Polri, mengapa Polri kini seakan menjadi musuh rakyat?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai polisi sipil yang dekat dan menjadi mitra bersama rakyat, Polri tidak hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, tetapi Polri harus juga benar-benar sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Kita mengetahui bahwa Polri telah mempunyai tugas sentral disamping menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara, juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Atas dasar tugas dan fungsinya tersebut, Polri tidak boleh bertindak arogansi terhadap masyarakat, sebab dari masrakayatlah Polri diberikan gaji secara utuh dan layak, serta diberikan amanah untuk menjadi mitra masrakayat. 

 

 

Reformasi Polri

Dalam situasi yang selalu disorot tajam, tentunya Polri diharapkan agar dapat berupaya untuk membenahi diri. Upaya untuk mereformasi di tubuh institusi Polri telah dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan dan mendukung pencitraan Polri itu sendiri. Akan tetapi, reformasi Polri dimulai sejak dipisahkannya organisasi Kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan Tap.MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan Polri dari TNI, hingga kini reformasi tersebut hanya sekedar wacana belaka tanpa adanya bukti konkrit. Quo vadis reformasi Polri?

Hasil survei integritas 2009 yang dilakukan KPK menempatkan Polri di posisi juru kunci. Nilai pelayan publik Polri Cuma 5,71. Khusus di dalam menangani tindak pidana, institusi Polri selalu mendapat “rapor merah”. Tentu saja penanganan tindak pidana yang paling disorot masyarakat adalah kasus “damai di tempat” setiap proses hukum lalu lintas. Polri diyakini dapat meningkatkan kinerja dan menjadi polisi sipil yang profesional dan humanis. Masyarakat pun secara tidak langsung mendukung langkah Polri untuk reformasi tersebut. Bahkan, masyarakat harus dikatakan bersabar untuk melihat Polri yang dicita-citakan dapat tumbuh lebih dewasa dan mandiri.

Reformasi Polri terjadi pada momentum rezim Reformasi, dimana Polri dipisahkan secara kelembagaan dengan ABRI yang saat itu juga berganti nama menjadi TNI, pada April 1999 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1999. Kemudian pada tahun berikutnya dibuat kebijakan lain berupa Tap.MPR Nomor. VI Tahun 2000 tentng Pemisahan Polri dan TNI dan Tap.MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.

Kebijakan tersebut mengakhiri status Polri dibawah garis komando ABRI dan diharapkan Polri tidak lagi tampil dalam bentuk dan watak yang militeristis dan bekerja profesional sebagai aparat sipil. Pemisahan Polri dengan TNI dapat mewujudkan kemandirian Polri menjadi polisi sipil yang profesional dan akuntabel dalam memasyarakatkan polisi dan polisi yang bermasyarakat dengan menjunjung tinggi norma dan demokrasi, serta menegakkan hak asasi manusia.

Selama lebih kurang 16 tahun reformasi Polri, boleh dikatakan kita tidak melihat Polri yang dicita-citakan karena reformasi lembaga hukum tersebut masih berjalan stagnan. Budaya dan kultur refresif, arogansi dan eksklusivitas masih melekat ditubuh Polri merupakan salah satu hal yang sangat sulit dirubah pada tubuh Kepolisian. Selain dari pada itu, Polri juga kerap kali dianggap sebagai salah satu institusi yang korup dan melanggar hak asasi manusia.

Melekatnya stigma korup di tubuh Polri karena Polri tidak serius dalam menangani kasus-kasus korupsi dan berbagai pungutan liar, pemerasan dan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika berhubungan dengan aparatur Polri. Hal ini tentu saja mengundang keprihatinan kita, bagaimana mungkin institusi hukum yang notabene harus menegakkan hukum dan membongkar kasus korupsi, dicap sebagai garda terdepan sebagai biang korup.

Reformasi Polri yang pada tahun 2010 lalu, merupakan tahun terakhir Polri dalam menjalankan reformasi tahap pertama, yaitu trust building (membangun kepercayaan). Akan tetapi, dalam menjalankan reformasi tahap pertama tersebut tidak menuaikan hasil sebagaimana yang diinginkan bersama. Maka, tidak salah apabila Polri tetap harus kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dalam restorasi (mengembalikan) kredibilitas (kepercayaan) Polri, haruslah dimulai dengan membangun kembali mindset Polri sebagai polisi yang profesional yang harus berwatak humanis, akuntabel, mandiri dan tidak berlaku korup.

Hal ini tentu saja menjadi catatan penting, mengingat Polri juga acapkali terjadi gesekan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupso (KPK). Terjadinya gesekan dengan KPK boleh dikatakan telah berulang kali, karena setiap petinggi Polri diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi, maka disitu pula Polri mengambil langkah untuk mengutak-atik institusi KPK dan melakukan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan maupun personil KPK lainnya.

Tentunya kita mengharapkan dihari jadi Bhayangkara ke-69 tahun, dapat menjadi momentum bagi institusi Polri untuk benar-benar dapat berbenah diri terutama lebih dewasa dalam bertindak mengatasnamakan lembaga penegak hukum tersebut. Terlebih lagi, tidak ada upaya reformasi Polri jika tidak disertai dengan membangun kepercayaannya dimata masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, maka Polri harus pula senantiasa lebih profesional, tidak berlaku korup dan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta berkomitmen dalam melaksanakan peran dan tugasnya sebagai polisi sipil yang humanis. Dirgahayu Bhayangkara..!!  

Oleh:
SUTRISNO, M.Pd

 

Guru SMPN 1 Wonogiri
Alumnus FH.UMSU

Ikuti tulisan menarik sutrisno lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB