Kemiskinan masih menjadi alasan anak untuk bekerja. Bahkan tidak jarang pekerjaan yang dilakukan anak adalah pekerjaan yang justru berakibat buruk pada masa depan dan tumbuh kembang anak. Konvensi ILO 182 tentang penghapusan segera bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagai anak jelas-jelas melarang anak untuk bekerja, bahkan bagi Negara yang telah mengkonversi Konvensi Hak Anak (KHA) wajib untuk melakukan penghapusan pekerja anak.
Di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung di tahun 2012 ada sekita 300 Pekerja Anak di Perkebunan Karet, dan sering terjadi perlakuan eksploitatif terhadap anak. Karena ranah pekerjaan yang dibebankan kepada anak adalah pekerjaan yang sama dilakukan oleh orangtuanya. mereka bekerja dari pukul 04.00 s/d menjelang sekolah dan mereka bekerja jauh dari pemukiman dan rawan dari serangan binatang buas atau ular. Dan ini mengancam keselamatan jiwa nya. mereka bekerja untuk membantu ortu nya dan tidak mendapatkan upah, karena yang tercatat sebagai buruh di Perusahaan Karet PT. HIM tersebut adalah orangtua nya. sedangkan akses sekolah dari tempat pemukiman sejauh 5 Km dan alat transportasi yang ada hanya sepeda. Sepulang sekolah mereka kembali bekerja mencuci mangkuk getah karet.
Jauhnya akses pendidikan dan terbantunya pekerjaan orangtua menjadikan orangtua cenderung abai terhadap hak pendidikan anak. Pelanggaran Hak Anak ini tanpa disengaja telah mengkristal di tengah kehidupan masyarakat. Perlu usaha bersama masyarakat, pengusaha dan pemerintah untuk kembali peduli terhadap Hak Anak.
Ikuti tulisan menarik Turaihan Aldi lainnya di sini.