x

Iklan

Santi Harahap

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perlukah Pelibatan Militer Dalam RUU Penanggulangan Terorisme?

Perlukah Pelibatan Militer dalah hal ini TNI untuk masuk dalam RUU Penanggulangan Terorisme ?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keberhasilan operasi gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tinombala di Poso dengan menumpas pimpinan MIT Santoso yang ditembak oleh salah satu petembak jitu anggota TNI membuka ruang untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Buah dari reformasi tentang tupoksi TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Adanya 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berbunyi :

1.     Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2.     Mengatasi pemberontakan bersenjata.

3.     Mengatasi aksi terorisme.

4.     Mengamankan wilayah perbatasan.

5.     Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

6.     Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

7.     Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

8.     Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

9.     Membantu tugas pemerintahan di daerah.

10.   Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

11.   Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

12.   Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

13.   Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).

14.   Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup

Bila kita ilihat dari butir ke 1 sampai dengan butir ke 3 yang menyebutkan operasi militer TNI selain perang yaitu mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme maka sudah menjadi tugas TNI bukan lagi pelibatan, untuk mengatasi aksi terorisme apalagi dengan lawan bersenjata yang sangat mungkin untuk merusak kedaulatan negara Republik Indonesia.

Terlebih lagi dalam Pasal 43 B Ayat (1) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan terorisme, TNI diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Jadi pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme bukan saja sekedar membantu Polri namun juga sudah jadi kewajiban para anggota TNI untuk memberantas terorisme sesuai prosedur dan tanggung jawab TNI.

Militer dalam hal ini TNI bukanlah segerombolan serigala buas yang mempunyai motto Kill or To Be Killed. Operasi TNI yang masyarakat rasakan dalam menangani suatu permasalahan lebih mengutamakan persuasif, senjata adalah pilihan terakhir dalam menentukan tindakan. Masyarakat lebih senang dengan kehadiran TNI karena memberikan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Ikuti tulisan menarik Santi Harahap lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler