x

Iklan

Silo Hadi Hermawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

TNI dan Polri dalam RUU Terorisme

Revisi UU Terorisme tidak henti-hentinya menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terlebih usai tewasnya pimpinan teroris Mujahidin Indonesia Timur

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Revisi UU Terorisme tidak henti-hentinya menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terlebih usai tewasnya pimpinan teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso. Beberapa pihak mengemukakan pendapat dan argumen masing-masing terkait keterlibatan TNI dalam penindakan teroris. Polemik ini seakan-akan menjadi ajang "Pembenturan Aparat Keamanan" di negara Indonesia. Di satu sisi, Polisi bersikukuh untuk menjadi Sutradara Drama Penanggulangan Terorisme selama ini.

Masyarakat sebagai penonton sudah pasti menilai itu semua dengan obyektif, bukan karena faktor like or dislike. Penilaian dan suara masyarakat sudah sepatutnya juga dijadikan acuan dalam menyusun RUU Terorisme, bukan untuk mengejar kepentingan atau condong pada satu pihak saja.

Lalu, bagaimanakah penilaian masyarakat selama ini terhadap kinerja Polisi dalam membasmi terorisme? Polisi sudah sepantasnya mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari masyarakat selaku aparat penegak hukum dengan serangkaian keberhasilannya. Namun disisi lain kritikan juga menerpa Polisi jika mengingat pelanggaran HAM yang dilakukan tatkala melakukan penangkapan atau penggerebekan teroris (terduga teroris).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakta terkuak, Komnas HAM mencatat jika kepolisian sebagai pihak yang paling banyak diadukan pada April 2016 lalu yakni mencapai 188 pengaduan. Pihak kepolisian diduga dalam memperoleh bukti sering menggunakan cara penyiksaan sehingga muncul pengakuan. Selain itu, 123 kasus pelanggaran HAM sejak tahun 2000-an terjadi dalam penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh Oknum Densus 88. Ingatkah dengan kasus Siyono?? Inilah salah satu bukti dari kasus pelanggaran HAM yang berujung kematian.

Operasi Tinombala merupakan operasi besar-besaran dari Polisi untuk mengejar kelompok Santoso dengan mengerahkan 3000 personel gabungan TNI-Polri. Perbandingan ini sangat kontras mengingat kelompok Santoso hanya berjumlah 31 orang. Banyak pihak menilai operasi gabungan yang didalangi Polisi ini sarat kepentingan dan bernuansa politik. Entahlah, hanya mereka-mereka yang tahu..

Keberhasilan Operasi Tinombala menewaskan Santoso semakin membuat Polisi mengedepankan egonya untuk menobatkan diri sebagai pembasmi teroris terhebat. Ini dibuktikan dengan pernyataan Kapolri untuk tetap melanjutkan operasi sampai tuntas. Berbeda halnya dengan masyarakat Poso yang menginginkan Polisi untuk angkat kaki dari kota mereka. Di lain pihak, Polisi terus berupaya menolak atas keikutsertaan TNI dalam pemberantasan teroris sebagaimana yang sedang dibahas dalam RUU Terorisme.

Polemik ini pada akhirnya membuat beberapa pihak mengeluarkan pendapat. Analis Terorisme dan Intelijen Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib menilai, sikap TNI elegan dan beretika sebab tidak melukai ketika menangkap Umi Delima, istri gembong teroris Poso, almarhum Santoso. Menurutnya Ini sikap kesatria dan beretika, TNI menunjukkan sikap yang baik bahwa buronan tak bersenjata tidak boleh disakiti.

Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, M. Syafii mengatakan "Pelibatan TNI semakin menguat, karena memang gerakan terorisme tidak sebatas ancaman ketertiban dan keamanan. Tapi mengancam kedaulatan, bukan tupoksi Polisi.

Apa yang diungkapkan oleh Habib dan Syafii merupakan penilaian yang obyektif mengingat TNI sebagai pendukung Operasi Tinombala sudah menunjukkan kemampuan, keberhasilan dan sikap menjunjung HAM. Inilah yang diharapkan masyarakat seluruh Indonesia agar sinergitas TNI dan Polisi tetap kuat karena pada hakekatnya TNI juga mempunyai tugas untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Sudah seyogyanya masalah terorisme menjadi tanggung jawab semua pihak dalam mewujudkan keamanan negeri ini, khususnya TNI-Polri.

Ikuti tulisan menarik Silo Hadi Hermawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu