x

Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.

Iklan

chandra budi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Amnesti Pajak dan Kepercayaan

Amnesti pajak adalah persoalan kepercayaan. Apabila publik percaya kepada kredibilitas Ditjen Pajak, maka amnesti pajak akan mendulang sukses.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Amnesti pajak adalah persoalan kepercayaan.  Apabila publik percaya kepada kredibilitas Ditjen Pajak, maka amnesti pajak akan mendulang sukses.  Adalah tugas Ditjen Pajak untuk membangun kepercayaan itu lagi (build the trust back).  Caranya, dengan menunjukkan sikap profesional dan integritas segenap pegawainya.  Maka, wajar Presiden Jokowi terjun langsung dalam pelaksanaan amnesti pajak.  Bahkan, Presiden Jokowi perlu memanggil jajaran pejabat Ditjen Pajak ke istana untuk terus menyatukan langkah bersama menyukseskan progam ini.  Karena sebenarnya kepercayaan terhadap amnesti pajak adalah cikal bakal kepercayaan terhadap kredibiltas pemerintah.  Oleh karena itu, amnesti pajak adalah perang (war) yang harus dimenangkan.

 

Strategi

Dengan mematok target Rp165 triliun atau hanya sekitar 12% dari target penerimaan pajak 2016 maka pekerjaan besar tidak akan berhenti pada amnesti pajak.  Ditjen Pajak diamanatkan mencapai Rp1.360 triliun tahun 2016 ini, yang membutuhkan energi besar untuk mengamankannya.  Capaian penerimaan pajak semester I, yang baru sekitar 35% dari target, mutlak memerlukan upaya ekstra dan luar biasa (extra ordinary effort).  Diharapkan, justru amnesti pajak merupakan bagian upaya Ditjen Pajak dalam mengamankan target penerimaan 2016.  Bukan mengerus potensi ditengah melimpahnya fasilitas amnesti pajak yang disediakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nah, bagaimana memenangkan perang amnesti pajak sekaligus mendulang sukses penerimaan 2016?.  Caranya adalah dengan menjadikan amnesti pajak sebagai “alat tawar” dalam penggalian potensi pajak.  Selama ini strategi penggalian potensi pajak terbagi dua, ekstensifikasi wajib pajak baru dan intensifikasi pajak.  Program ekstensifikasi bertujuan menemukan wajib pajak baru yang secara formal memenuhi syarat menjadi pembayar pajak.  Sedangkan intensifikasi akan mengungkap ketidakbenaran dan ketidakjujuran dalam membayar pajak selama ini.  Ditjen Pajak juga sudah membangun basis data, yang bersumber dari data internal dan data pihak eksternal.  Proses bisnis ini sudah berjalan di Ditjen Pajak dan menjadi tulang punggung penggalian potensi pajak selama ini.

Sehingga, harusnya Ditjen Pajak tetap mengedepankan program reguler penggalian potensi pajak dengan amnesti pajak sebagai daya jualnya.  Amnesti pajak diharapkan menjadi magnet bagi Wajib Pajak yang selama ini diluar jangkauan Ditjen Pajak sehingga tidak tersentuh.  Diluar jangkauan dapat berarti ketiadaan data dan atau informasi awal untuk mendeteksi ketidakbenaraan pajaknya.  Namun dapat juga, keterbatasan kapasitas Ditjen Pajak untuk meradar semua Wajib Pajak yang terdaftar.  Magnet amnesti pajak disinyalir akan mereduksi keterbatasan-keterbatasan tadi.  Program amnesti pajak juga menjadi magnet bagi penunggak pajak.  Karena apabila mereka ikut program ini, maka sanksi administrasi dan bunga penagihan dihapuskan dan hanya membayar pokok saja.  Sanksi administrasi pajak dan bunga penagihan nilainya cukup besar, bahkan dapat melebihi pokok utang pajaknya.

Agar laku, magnet amnesti pajak ini harus berhasil dipasarkan.  Pemasaran secara masif, tidak hanya secara global pada level nasional namun yang justru penting dilakukan secara segmentasi pada level kantor pelayanan pajak.  Justru, bagi Wajib Pajak yang sudah masuk radar penggalian potensi pajak karena ada data atas indikasi ketidakbenaran pembayaran pajak yang harus dipriorotaskan untuk ikut program ini.  Kerjasama dengan pihak perbankan dianggap paling efektif menjaring peserta amnesti pajak.  Hal ini karena mereka yang juga nasabah prioritas bank masih lebih nyaman berurusan dengan perbankan dibandingkan dengan petugas pajak.  Mereka seperti lebih senang kalau ikut amnesti pajak secara tersamar, karena urusan pajak seringkali dikaitkan dengan citra seseorang juga.

Lantas, pertanyaan selanjutnya adalah apakah amnesti pajak akan membuat penerimaan pajak tahun ini berhasil memenuhi targetnya?.  Apabila dijawab secara kuantitas, maka angka 12% terlalu kecil berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasiona.  Tetapi, yang diharapkan bukan hanya hitungan matematis semata namun efek ikutan dan dampak jangka panjangnya.  Dapat saja, mereka diluar hitungan tadi, justru yang banyak ikut amnesti pajak.  Apalagi, didorong oleh kampanye, sosialisasi dan penyuluhan masif dan gencar oleh seluruh kantor pelayanan pajak.  Kita akan lihat animonya dalam beberapa waktu kedepan, sinyal ribuan masyarakat hadir dalam kampanye amnesti pajak adalah pertanda baik.

 

Dampak

Ketika amnesti pajak sukses, ada dua keuntungan jangka panjang yang bakal diraih.  Pertama, seperti yang sering disampaikan banyak pihak, adalah aliran modal masuk Indonesia melalui skema repatriasi.  Minimal modal masuk ke investasi portofolio selama tiga tahun dan akan cukup mengairahkan pasar modal tanah air.  Namun justru yang paling penting adalah, modal tersebut setelah tiga tahun harus mengalir ke sektor riil.  Jangan balik lagi ke luar negeri.  Pekerjaan besar ini dapat dimulai dari sekarang dengan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.  Dampaknya, ketika aliran modal tadi masuk ke sektor riil adalah bergeraknya ekonomi Indonesia, yang berujung kepada tambahan penerimaan sangat signifikan.

Dampak jangka panjang kedua adalah semakin baiknya basis data perpajakan.  Sesuai UU Pengampunan Pajak, maka Ditjen Pajak dapat memanfaatkan data harta dalam surat pernyataan mulai Tahun Pajak 2017 atau dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018.  Artinya, pasca amnesti pajak berakhir maka basis awal data perpajakan berubah dengan indikasi kemampuan ekonomis Wajib Pajak tersebut akan meningkat.  Karena kemampuan ekonomisnya meningkat, maka angsuran pajak akan turut naik juga.  Selain itu, analisa-analisa finansial terkait laporan keuangan Wajib Pajak akan menggambarkan kondisi sebenarnya.  Ini penting, untuk merumuskan kebijakan perpajakan kedepannya.

Terakhir, karena amnesti pajak ini adalah persoalan kepercayaan maka upaya-upaya yang mendistorsi kepercayaan tersebut harus dimitigasi.  Beberapa titik kritis yang harus diantisipasi oleh Ditjen Pajak karena dapat mendistorsi kepercayaan publik, yaitu sisi pelayanan, integritas dan keamanan data.  Pelayanan kepada peminat amnesti pajak harus profesional, tidak ada keraguan atas setiap pertanyaan yang diajukan.  Dari sisi integritas harus disikapi bahwa amnesti pajak jangan sampai menimbulkan peluang untuk kolusi bahkan penyalahgunaan wewenang.  Sisi keamanan data sudah diatur jelas dalam UU Pengampunan Pajak, tetapi tetap harus waspada.  Jangan sampai data yang bersifat rahasia menurut UU ini, malah tersebar luas dan menjadi viral di dunia maya.  Proses bisnis yang mengharuskan setiap petugas amnesti pajak tidak membawa kamera, telepon gengam dan alat komunikasi lainnya selama bertugas harus dipastikan berjalan.  Kadangkala hal sepele ini akan merusak kepercayaann yang sedang dibangun bersama. 

Sekali lagi, amnesti pajak adalah pertaruhan kepercayaan yang harus dimenangkan oleh kita, semua elemen bangsa.

 

Chandra Budi

Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak

Ikuti tulisan menarik chandra budi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB