x

Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Iklan

Despan Heryansyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bawaslu dan Kewenangan Ekstra-yudisial

Satu hal yang patut di soroti dengan lahirnya UU No 10 Tahun 2016 ini adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perjalanan menuju negara hukum dan demokrasi seperti yang dicita-citakan UUD 1945 tak akan pernah usai. Negara hukum dan demokrasi adalah proses menjadi yang tidak pernah ada ujungnya. Ia bergerak terus, dinamis. Karena itu harus terus dikawal, dirawat, dan dikontrol agar semakin matang, dewasa,  substantif, dan tidak dirampok di tengah jalan.

Potensi kecil atau besar untuk berhenti, menyimpang atau bahkan tak berjalan menuju pengabdiannya kepada kemanusian yang adil dan beradab selalu terbuka. Penyamun jalanan selalu pula mencari celah untuk menguasai dan menjalankan kereta negara hukum dan demokrasi itu untuk tujuan merampok substansi negara hukum demokrasi atas nama negara hukum dan demokrasi juga.

Pilihan politik atas suatu kebijakan yang terwujud dalam peraturan perundang-undangan hanyalah sebagai rentetan cara yang dipilih untuk mewujudkan negara hukum dan demokrasi sebagaimana dimaksud. Trial and error (mencoba dan salah) merupakan salah satu komponen demokrasi yang memang harus dilewati oleh setiap negara yang menuju ke arah itu, karena Trial and erroritulah yang pada akhirnya akan melahirkan kematangan dengan menemukan konsepsi ideal penerapan demokrasi dalam sebuah negara. Syarat utamanya, negara bersangkutan tidak pernah menutup diri dengan kritik dan saran dari berbagai pihak dan menindak lanjutinya dengan perubahan berbagai regulasi, inilah esensi negara hukum dan demokrasi itu.

Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, merupakan pilihan politik bangsa Indonesia dalam jalan menuju negara hukum dan demokrasi itu. Pasalnya, pemilihan umum adalah pintu gerbang utama menuju negara hukum dan demokrasi, jika pemilu berlansung baik, maka akan baik pula pemerintahan ke depan, sebaliknya pemilu yang buruk akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang buruk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Bawaslu dan Kewenangan Ekstra

Satu hal yang patut di soroti dengan lahirnya UU No 10 Tahun 2016 ini adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Sebagai badan yang memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya pemilihan umum (baik pusat maupun daerah), Bawaslu adalah lembaga yang paling bertanggung jawab untuk mewujudkan pemilihan umum yang bermartabat, berintegritas dan berkualitas. Keseriusan Bawaslu untuk mewujudkan cita-cita ini nampak nyata beberapa tahun belakangan, kita patut mengapresiasi langkah-langkah Bawaslu untuk membenahi sistem pemilu Indonesia. Dengan kewenangan baru yang dimikinya dalam UU No 10 Tahun 2016 ini, kita berharap Bawaslu semakin menunjukkan “taringnya”, tidak malah “melempem” dan terjebak dalam pusaran KKN seperti kebanyakan lembaga negara lainnya.

Dalam Pasal 135A ayat (2), (3), dan (4) dinyatakan,Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.  (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.  (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi. Kemudian dalam Pasal 144 (1) dinyatakan, Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.

Berdasarkan dua pasal di atas, Bawaslu memiliki peran yang cukup vital dalam mengawal jalannya pemilihan umum dalam rangka mewujudkan demokrasi yang beradab dan substansial. Bawaslu bahkan berhak mengeluarkan sanksi administratif kepada calon kepala daerah berupa penjatuhan sanksi diskualifikasi untuk mengikuti pemilihan, jika calon yang dimaksud secara nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan kewenangan ini tidak hanya dimiliki oleh Bawaslu Pusat melainkan juga Bawaslu Provinsi. Apresiasi kita terhadap kewenangan baru Bawaslu ini tentu saja harus disertai juga dengan kontrol kepada Bawaslu agar tetap berada pada relnya, setidaknya ada beberapa hal yang patut dan perlu diperhatikan.

Pertama, Bawaslu selain harus semakin aktif melakukan pengawasan terhadap pengawasan terhadap jalannya pemilu/pilkada, juga harus mengefektifkan pengawasan internal. Dengan kewenanga ekstra yang baru ini, maka kemungkinan terjadi praktek KKN di tubuh Bawaslu sangat besar, apalagi ini berkaitan dengan perebutan kekuasaan di tingkat daerah yang sangat sarat dengan penyuapan. Kedua, sebagai kewenangan yang baru diatribusikan oleh UU, tentu sumber daya yang dimiliki oleh Bawaslu masih sangat minim untuk melaksanakannya di lapangan, oleh karena itu Bawaslu harus bekerja ekstra untuk “mendidik” ulang anggotanya baik ditingkat pusat maupun daerah. Ketiga, Bawaslu harus segera menindak lanjuti atribusi kewenangan ini dengan mengesahkan Peraturan Bawaslu, sebagai pelaksanaan dari kewenangan baru tersebut, mengingat pada februari 2017 mendatang pilkada serentak tahap II akan diselenggarakan. Akhirnya penataan sistem demokrasi yang lebih substansial lah yang kita harapkan, dengan harapan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan sosial.

 

Oleh: Despan Heryansyah

Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII YOGYAKARTA

Peneliti pada Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII

Ikuti tulisan menarik Despan Heryansyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler