x

Demi Setetes Air Susu Ibu

Iklan

Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pemimpin Perusahaan Tak Support ASI Bisa Dipidana

Pemerintah sebenarnya telah membuat perangkat hukum terhadap pemberian Air Susu Ibu (ASI) melalui Undang-undang Kesehatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

LANDAK - Pemerintah sebenarnya telah membuat perangkat hukum terhadap pemberian Air Susu Ibu (ASI) melalui Undang-undang Kesehatan. Siapapun yang menghalangi pemberian ASI ekslusif dapat dipidana maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Jika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda yang diatur dalam UU Kesehatan No 36 tahun 2009,” ujar dr Utami Roesli, dalam Seminar Ayo Dukung Ibu Menyusui di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Selain pidana denda, kata dia, upaya menghalang-halangi pemberian ASI ekslusif jika dilakukan oleh korporasi, dapat disanksi dengan pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum. Dia mengatakan, media mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan payung hukum ini kepada masyarakat luas, terutama perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Namun memang laporan pidana terkait warga korporasi yang menghalang-halangi pemberian ASI ekslusif ini belum ada. Ada juga kasus, di dalam rumah tangga dan berakhir damai,” tambahnya. Hal ini dimungkinkan, masih banyak yang belum menyadari pemberian ASI ekslusif bagi bayi adalah hak dasar anak. Disamping itu, warga enggan berurusan dengan hukum dan takut kehilangan pekerjaan.

Tak hanya itu, aturan turunan dari undang-undang kesehatan pun sudah mendukung. Hal ini diatur dalam peraturan bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tahun 2008 tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.

Putus ASI

Dari segala manfaat ASI yang sudah dikampanyekan pemerintah, agarnya sudah banyak masyarakat yang menyadari pentingnya. “ASI sebagai antiKanker bagi anak, meningkatkan ketahanan tubuh bayi, pencernaan yang baik, anak lebih cerdas dan sehat secara mental, tidak obesitas, serta mencegah stanting atau anak kecil pendek,” tambah Utami.

Kasus-kasus putus ASI di perkotaan, kata Utami, lebih besar akibat promosi susu formula. Sedangkan kasus putus ASI di pedesaan karena pemberian makanan tambahan, diusia kurang dari enam bulan. WHO menilai, pemberian ASI merupakan jalan keluar agar menciptakan generasi yang lebih sehat, kuat dan cerdas. Maka, upaya untuk mengawal pemberian ASI ekslusif secara menyeluruh bukan hanya tugas pemerintah saja, kata Utami.

Heronimus, ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Landak, mengatakan, para pewarat yang mendampini ibu-ibu pasca melahirkan harus dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada ibu dan keluarganya pentingnya Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan ASI ekslusif selama paling tidak enam bulan. “Ibu yang pasca melahirkan secara operasi terkadang enggan menyusui karena takut sakit atau pengaruh obat bius. Namun menyusui baik untuk ibu yang alami atau dengan operasi adalah upaya mempercepat penyembuhan,” kata dia.

Rosy Dahniar, ketua Persatuan Ahli Gizi Kabupaten Landak, menambahkan, tantangan memberikan penjelasan kepada ibu dan keluarganya adalah bahwa promosi susu formula cenderung menyesatkan. “Kadang, mereka beranggapan anak yang sehat adalah anak yang gemuk. Belum lagi ketika usia belum enam bulan, tetapi sudah diberikan makanan tambahan,” kata Rosy. Keluhan ibu dan keluarganya adalah bayi rewel karena lapar. Padahal, saat bayi masih menangis sesudah diberi ASI, tandanya tengah mengalami pertumbuhkembangan dalam organ tubuhnya. “Bayi bukan sakit, organ tubuhnya tengah berkembang, sehingga minum lebih banyak dan lapar terus. Susui saja,” ungkapnya.

Mitos-mitos seputar menyusui juga merupakan tantangan bagi Bidan-bidan. Herlina, anggota Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Landak, menambahkan, peran keluarga sangat penting untuk terus mendorong ibu menyusui. “Kadang ada yang ditakut-takuti mitos. Jadi kita harus jelaskan bukan hanya pada bapak-ibu yang punya bayi. Keluarga juga,” katanya. Bidan, kata dia, juga harus menjunjung tinggi komitem sebagai petugas kesehatan. Iming-iming dari susu formula dan makanan tambahan instan bagi bayi juga menjadi masalah tersendiri. “Saat ini belum kita tindak jika ada Bidan yang menganjurkan susu formula. Tapi kita berikan pemahaman terlebih dulu,” katanya.

 

Ikuti tulisan menarik Aseanty Pahlevi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler