x

Iklan

suwandi poerba

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kemerdekaan Kekinian

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 juga mengatur tentang Upah minimum yang harus diberikan oleh Perusahaan atau pemilik Industri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Republik Indonesia telah merdeka selama 71 Tahun. Pejuang kemerdekaan pada kala itu mempunyai mimpi dan asa agar rakyat Indonesia Merdeka, Sejahtera dan Berkeadilan Sosial sesuai dengan amalan Pembukaan UUD 1945. Saat ini mimpi dan asa itu seakan akan masih jauh dari kenyataan terlihat dari masih banyak nya rakyat Indonesia yg merasakan Kelaparan, Kedinginan, dan kesengsaraan. 

Bertambahnya usia Kemerdekaan berbanding lurus dengan semakin banyak nya Perusahaan ataupun Industri yang berdiri baik Nasional maupun multinasional. perkembangan suatu Perusahaan ataupun Industri tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia (Karyawan, Buruh, atau tenaga kerja). SDM tersebut berkontribusi banyak dalam memajukan perusahaan walaupun saat ini fungsi dari SDM yg menggunakan tenaga telah banyak digantikan oleh robot (Benda yang dibuat untuk membantu kinerja Manusia). 

SDM memberi Kontribusi pikiran dan tenaga mempunyai hak mendapatkan upah yang harus manusiawi. Melihat realitas ini Pemerintah bersama Legislatif telah mengeluarkan Undang Undang ataupun Peraturan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Didalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan meskipun peraturan ini banyak ditentang oleh kaum buruh. Peraturan pemerintah ini masih sah sebagai Payung Hukum SDM yang menyumbangkan hasil pikiran dan Tenaga. didalam Peraturan ini ditetapkan bahwasanya Upah terdiri atas komponen : 

A. Upah tanpa Tunjangan 

B. Upah pokok dan Tunjangan Tetap, atau 

C. Upah Pokok, Tunjangan Tetap, ataupun Tunjangan tidak Tetap. 

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur juga tentang Upah minimum yang harus diberikan oleh Perusahaan atau pemilik Industri. Dalam mengatur upah minimum sperti tertuang didalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwasanya "Upah Minimum merupakan Upah bulanan terendah terdiri upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman". 

Didalam UU No.13 Tahun 2003 bahwasanya penetapan Upah Minimum ditentukan oleh Kepala Daerah berdasakan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan terdiri atas Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah. 

Dalam UU No. 13 Tahun 2013 Juga jelas Telah mengatur sesuai pasal 90 Ayat 1 "Pengusaha dilarang memberi upah lebih rendah dari Upah Minimum" sementara pasal 185 ayat 1 telah mengatur bahwasanya "Pelanggaran atas Ketentuan tersebut dikenakan Sanksi Pidana minimal 1 Tahun dan maksimal 4 Tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan Paling banyak 400 juta". 

Melihat dari Undang Undang seharusnya Pengusaha berkewajiban mengikuti Peraturan sebagai tolak ukur didalam memberi pengupahan tetapi realitasnya Masih banyak Pengusaha memberi upah jauh dibawah Upah minimum yang sudah diatur. Seharusnya Pihak Bewajib seperti Kepolisian Jeli terhadap permasalahan dibidang ketenaga kerjaan. Pihak berwajib seharusnya menjemput bola bukan menunggu bola ataupun mencuri bola. 

Ikuti tulisan menarik suwandi poerba lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB