Kita menyesali terjadinya kasus kegagalan keberangkatan haji terganjal persoalan paspor. Puluhan calon haji itu menggunakan paspor Filipina. Alasannya jelas, ingin segera berangkat haji, tetapi harus antre bertahun-tahun, kuota Indonesia bagi Indonesia terbatas.
Para calon haji itu memang menjadi korban dari jaringan internasional yang memanfaatkan kesempatan mendapatkan keuntungan besar. Jika tidak, mana mungkin bisa mendapatkan paspor Filipina.
Tetapi manakala dikaitkan dengan niatan suci melakukan ibadah haji, para calon haji itu mestinya melakukan instropeksi diri. Setidaknya berhati-hati agar haji yang disandangnya akan menjadi mabrur, dengan memerhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh persyaratannya. Tak hanya rukuh dan syarat shanya haji saat di Tanah Suci, tetapi juga memerhatikan proses-proses sebelumnya. Misalnya, sumber dana yang digunakan, dan syarat administrasi lainnya. Kasus haji melalui Filipina ini, berkaitan dengan syarat kebaikan dari sisi administrasi.
(Alm) KH. Abrori Akwan, Pengasuh Pesantren Alhidayat Gerning, Lampung, pernah menyatakan sebuah ibadah, tindakan kebaikan, hanya akan dianggap sebagai kebaikan yang hakiki, manakala memenuhi tiga kebaikan yang lain.
Pertama, kebaikan niat atau tujuannya. Kita percaya dan meyakini, para calon haji itu memiliki niatan yang baik, memenuhi undangan Allah SWT, mengunjungi rumah Allah, sebagai pemenuhan rukun Islam yang kelima.
Kedua, kebaikan biayanya, termasuk sumber dananya. Kita meyakini dan percaya, para calon haji itu, membiaya keberangkatannya dengan biaya atau dana yang halal, bukan berasal dari korupsi, manipulasi dan penipuan.
Ketiga, cara yang baik. pada sisi inilah, para calon haji mengalami persoalan. Kita meyakini, para calon haji itu, ingin bersegera memenuhi panggilan Allah SWT ke Tanah Suci. Itu sangat wajar, apalagi kalau harus menunggu 5-10 tahun ke depan manakala mengikuti pendaftaran haji melalui Kementerian Agama.
Belajar dari pandangan ini, selayaknya, para calon haji tetap harus bersabar menunggu keberangkatan sesuai dengan aturan di negeri ini. Yakinlah, niat yang kuat, dengan tindai melakukan pelunasan ONH dan mendapatkan ketentuan tahun keberangkatan, Allah sudah akan menghitung pahala hajinya.
Kementerian Agama, sebaiknya mulai melakukan negosiasi ke Artab Saudi meningkatkan kuota haji dengan perbandingan komposisi penduduk. Lebih dari itu, Kementerian Agama, harus dengan tegas menjalankan kebijakan, cukup haji sekali, memberikan kesempatan bagi umat Islam yang belum menunaikan haji, termasuk haji anak-anak.
Ketegasan ini, akan berdampak pada pemendekan antrean panjang para calon jamaah haji. Terntu saja, berikutnya, akan bisa mencegah terjadinya kasus haji paspor Filipina itu.
Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.