x

Calon haji Indonesia yang telah dibebaskan dari detensi imigrasi Filipina dan kini berada di KBRI. dok. KBRI

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Haji Via Filipina dan Kuota~Ayang Utriza

Sesungguhnya, penggunaan paspor negara lain untuk berangkat haji merupakan praktek yang sudah lama tapi selama ini didiamkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ayang Utriza Yakin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

*) Saiful Mujani Research Fellow di PPIM-UIN Jakarta

Tertangkapnya 177 calon haji asal Indonesia berpaspor Filipina pada 19 Agustus lalu di Manila merupakan fenomena gunung es dari kekisruhan seputar kuota haji yang melanda negara-negara yang banyak penduduknya muslim. Calon haji amat banyak, tapi jatah keberangkatan sedikit. Minimnya kuota ini disebabkan oleh pemotongan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi karena tengah memugar dan memperluas Masjidil Haram dan area di sekitarnya. Keputusan itu mempengaruhi sejumlah negara yang banyak penduduknya muslim, seperti Turki, Nigeria, Pakistan, Malaysia, India, dan terutama Indonesia.

Kuota calon haji Indonesia berkurang 168 ribuan tiap tahun hingga megaproyek di Masjidil Haram selesai. Mungkin kuota akan kembali normal setelah musim haji 2018. Artinya, kuota Indonesia mungkin akan naik seiring dengan kenaikan jumlah penduduk dengan kuota di angka 250 ribuan. Tapi dengan angka sebesar ini pun Indonesia belum bisa memberangkatkan semua calon hajinya dalam lima tahun setelah selesainya perluasan Masjidil Haram.

Di antara sederet negara berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia merupakan negara yang paling menderita akibat pemangkasan kuota. Daftar tunggu calon haji Indonesia menjadi tidak masuk akal. Daerah dengan masa tunggu paling lama adalah Provinsi Sulawesi Selatan. Rekor masa tunggu terlama dipegang Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, yakni hingga 2055. Artinya, yang mendaftar pada tahun ini harus menunggu 35 tahun untuk bisa berangkat haji.

Melihat data Kementerian Agama itu, tentu calon haji sangat risau menghadapi masalah usia yang terus bertambah dan kesehatan yang menurun. Tidak mengagetkan bahwa calon haji memilih menempuh jalan pintas apa pun. Para agen biro perjalanan menangkap peluang "emas" ini dengan menawarkan berbagai hal, termasuk yang melanggar aturan dan tentu dengan biaya yang tidak kecil, seperti berangkat melalui negara lain yang punya banyak sisa kuota. Contohnya, kasus 177 calon haji di atas.

Sesungguhnya, penggunaan paspor negara lain untuk berangkat haji merupakan praktek yang sudah lama dilakukan di negara-negara Asia Tenggara, tapi selama ini "didiamkan". Praktek ini dilakukan secara profesional dengan melibatkan jaringan biro perjalanan dan aparat pemerintah di negara terkait atau oleh perorangan karena adanya ikatan kekeluargaan atau pertemanan.

Setelah (apalagi sebelum) pemangkasan kuota, negara-negara berpenduduk minoritas muslim, seperti Thailand, Filipina, Vietnam, dan Kamboja, memiliki sisa kuota. Inilah yang membuka peluang para biro perjalanan atau perorangan untuk memanfaatkannya, walau dengan cara yang risikonya amat tinggi, yaitu menggunakan paspor negara lain. Praktek ini bukanlah rahasia di kalangan pengusaha biro perjalanan haji. Calon haji Indonesia banyak ditemukan berangkat dari negara-negara ASEAN dengan paspor negara tersebut.

Saya sendiri menemukan beberapa kasus calon haji Indonesia yang berangkat dari dan dengan kuota Thailand serta Malaysia. Saya juga menemukan beberapa kasus warga negara Thailand, Malaysia, dan Filipina yang berangkat haji dari Indonesia. Bahkan ada seorang warga negara Filipina yang ikut dalam rombongan saya dari kelompok terbang Bekasi.

Jadi, ini memang praktek lama yang melibatkan jaringan profesional (baca: mafia). Pastilah hal ini melibatkan berbagai pihak di kedua negara, baik orang pemerintah (kependudukan dan imigrasi) maupun swasta (biro perjalanan/perorangan). Hal ini menggambarkan betapa lemahnya sistem kependudukan di Indonesia dan negara tetangga di ASEAN.

Harus ditegaskan di sini bahwa berangkat haji dari negara lain itu dibolehkan, tapi tidak dengan paspor negara tersebut. Saat saya di Mesir, semua mahasiswa Indonesia yang hendak berhaji dari Kairo jelas mengambil kuota Mesir. Syaratnya, mereka memiliki izin tinggal resmi di Mesir. Demikian juga orang Indonesia yang tinggal di Eropa. Mereka dapat berangkat, misalnya, dari Prancis dengan mengambil kuota Prancis. Waktu saya tinggal tujuh tahun di Prancis dan sering memberi manasik haji kepada warga Indonesia yang hendak berhaji, mereka berangkat dengan kuota Prancis tapi tetap menggunakan paspor Indonesia.

Mungkin bermukim di negara-negara Eropa sampai mendapat izin tinggal sementara bisa menjadi salah satu solusi bagi warga Indonesia yang ingin segera berhaji. Jalan lainnya adalah berhaji dengan visa haji non-kuota. Biasanya, hal ini dapat dilakukan oleh para pengusaha atau orang yang kenal dengan keluarga Kerajaan Saudi atau biro perjalanan wisata. Para pengusaha bisa mendapat visa Saudi non-kuota dan menunaikan ibadah haji, tapi dengan syarat ada alasan sedang menjalin usaha dengan mitra di Arab Saudi. Hal ini cukup banyak dilakukan oleh beberapa pihak di Indonesia. Tapi harganya dua kali lipat ONH Plus: sangat mahal.

Jalan ketiga, mungkin dengan "pembelian" kuota negara-negara yang masih memiliki sisa oleh pemerintah Indonesia. Terutama negara sahabat di ASEAN, seperti Filipina, Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Kuota negara-negara Eropa pun jarang habis, dan itu mungkin bisa "dibeli" oleh Indonesia. Gagasan ini dianggap mustahil terlaksana, tapi pantas dipertimbangkan.

Tentu ada cara yang lebih resmi, yaitu melalui permohonan jatah kuota yang tidak habis ke negara-negara di Eropa dan Asia Tenggara. Tapi hal ini tidak mudah, dan Indonesia membutuhkan dukungan ASEAN serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Langkah awal yang dapat dilakukan pemerintah adalah meyakinkan OKI agar mengadakan sidang khusus membahas soal kuota haji ini. Pemerintah dapat melobi negara-negara anggota OKI yang kuotanya tidak habis. Juga mendesak OKI agar memberi rekomendasi kepada Arab Saudi untuk menambah kuota dengan alasan keadaan darurat lantaran jumlah calon haji Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim sangat banyak. Jika pemerintah tidak berusaha sekeras mungkin mencari jalan keluar atas masalah kuota haji ini, kasus "haji via Filipina" akan terus berulang dengan gaya yang berbeda.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB