x

Iklan

Iwan Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ini 8 Hal Amnesti Pajak yang Wajib Kamu Ketahui

Apakah warisan atau hibah dapat dijadikan obyek amnesti pajak?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tak terhitung sosialisasi yang dilakukan pemerintah sejak amnesti pajak atau pengampunan pajak diluncurkan 18 Juli lalu. Tapi masih banyak wajib pajak yang belum paham. Bahkan mulai muncul suara-suara penolakan atas program ini. Berikut ini beberapa pertanyaan yang kerap diajukan masyarakat beserta jawabannya yang disarikan dari keterangan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, dan situs Direktorat Jenderal Pajak.

1. Apakah amnesti pajak merupakan kewajiban warga negara?

Amnesti pajak adalah hak, bukan kewajiban. Apabila masyarakat yakin harta yang belum dilaporkannya bersumber dari penghasilan yang sudah dipajaki dengan benar, dari warisan, hibah, sumbangan, atau tidak lagi menghasilkan, cukup melakukan pembetulan SPT tahunan PPh terakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Apa saja obyek amnesti pajak?

Objek amnesti pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan. Bentuknya berupa harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT 2015, seperti perhiasan, rumah, tanah, uang, deposito, saham, obligasi, atau barang seni.

3. Apa konsekuensinya jika kemudian ditemukan harta yang belum dilaporkan?

Wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, namun kemudian ditemukan data harta perolehan 1 Januari 1985–31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak serta sanksi.

4. Apakah warisan atau hibah dapat dijadikan obyek amnesti pajak?

Obyek amnesti pajak adalah seluruh kekayaan baik yang berwujud maupun tidak, bergerak maupun tidak, digunakan untuk usaha maupun bukan, di dalam dan di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT 2015. Dengan demikian, warisan atau hibah termasuk harta yang dapat menjadi obyek amnesti pajak jika belum dicantumkan dalam SPT 2015 atau sebelumnya.

5. Apakah investasi asuransi kesehatan dapat menjadi obyek amnesti pajak?

Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan unit link merupakan harta dalam bentuk nontunai. Pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.

6. Bagaimana menghitung nilai wajar aset?

Nilai wajar aset yang diikutkan dalam program amnesti pajak diserahkan kepada wajib pajak. Meskipun rumah yang hendak dilaporkan berada di daerah elite, wajib pajak bebas melaporkan nilainya apakah Rp 5 juta atau hanya 5.000 per meter persegi. Begitu pula halnya dengan penilaian barang seni.

7. Apakah pembayaran uang tebusan bisa dicicil?

Pembayaran uang tebusan tidak bisa dicicil. Sebab, tebusan bukan utang pajak dan merupakan syarat untuk mendapatkan amnesti. Wajib pajak yang merasa kesulitan membayar uang tebusan tidak dipaksa mengikuti program ini.

8 .Apa yang sebaiknya dilakukan wajib pajak yang tidak mengikuti program ini?

Wajib pajak yang memilih tidak ikut amnesti pajak disarankan untuk segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum periode amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi Selasa, 30 Agustus 2016, dengan judul "Beberapa Hal tentang Pengampunan Pajak".

Ikuti tulisan menarik Iwan Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB