x

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar pada hari pertama sekolah pasca banjir bandang di SLB Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, 26 September 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Iklan

Reza Indragiri Amriel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Anak-anak (Bukan) Korban Bencana~Reza Indragiri Amriel

Desk perlindungan anak juga perlu merancang materi pengajaran tentang kebencanaan dalam kurikulum seluruh jenjang pendidikan formal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

OLeh: Reza Indragiri Amriel

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Dalam situasi bencana, jatuhnya korban jiwa merupakan potensi yang tak bisa dimuskilkan dan anak merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan dukungan khusus. Kendati demikian, Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 memunculkan keinsafan bahwa anak-anak bukan manusia yang hanya bisa berpasrah diri, tak berdaya, saat berhadapan dengan bencana alam. Sendai Framework meletakkan dasar bagi semua pemangku kepentingan untuk bersikap positif bahwa anak-anak harus dipandang sebagai insan dengan segenap ketangguhan potensial untuk beradaptasi dalam bencana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengejawantahkan Sendai Framework, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus selekasnya menjadikan anak-anak sebagai pemangku kepentingan dalam perancangan dan implementasi kebijakan, rencana kerja, dan standar penanganan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu mendirikan desk perlindungan anak. Desk tersebut bekerja merancang standar pelayanan dan pendampingan bagi anak-anak dalam situasi bencana, mekanisme koordinasi antar-kementerian dan lembaga, serta mobilisasi partisipasi publik.

Bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial, desk perlindungan anak juga perlu merancang materi pengajaran tentang kebencanaan dalam kurikulum seluruh jenjang pendidikan formal serta pembinaan anak-anak tak bersekolah. Kesungguhan sekolah dalam mengantarkan materi kebencanaan ke para peserta didik bahkan sudah sepatutnya menjadi salah satu kriteria mutu sekolah.

Simultan dengan itu, otoritas keamanan harus bersiaga penuh untuk menangkal bencana kemanusiaan yang berpeluang terjadi menyusul bencana alam, yakni melindungi anak-anak yang terpisah dari orang tua (keluarga) mereka sehingga berisiko dipindahkan, diperdagangkan, dan dieksploitasi. Orang-orang yang datang dengan jubah pekerja sosial, agamawan, dan tim penyelamat lainnya harus dipantau secara ketat. Berbagai catatan menunjukkan, salah satu modus sindikat perdagangan orang adalah memasuki daerah bencana dengan menyaru sebagai pembawa bala bantuan, lalu mengincar anak-anak. Iming-iming membawa anak ke wilayah yang lebih aman dan janji membiayai kebutuhan anak bisa dengan mudah membius orang tua untuk serta-merta percaya kepada para "penyelamat" tersebut.

Walau minimal, kegiatan pendidikan, bahkan sekolah, perlu diaktifkan selekas mungkin. Rutinitas sekolah, apalagi dalam situasi bencana, merupakan unit yang sangat penting untuk memastikan anak-anak tetap terpantau dalam lingkungan yang relatif terkendali. Perpindahan anak ke luar lokasi bencana dapat ditangkal dengan hal itu.

Rencana pemerintah untuk menerbitkan kartu identitas anak atau sejenisnya yang terdata secara terpusat di tingkat nasional juga bermanfaat sebagai acuan pelacakan jumlah anak-anak sebelum dan setelah bencana. Pencatatan kependudukan, khususnya anak, secara lokal dan manual, jelas tidak terlalu bisa diandalkan, mengingat setiap orang tentu menjadikan sanak keluarga dan properti mereka masing-masing sebagai prioritas yang harus diselamatkan.

Respons tanggap bencana bukan hanya tugas kementerian dan lembaga pelat merah lainnya. Dunia usaha sepatutnya terpanggil untuk mengaktifkan program tanggung jawab sosial mereka di bidang perlindungan anak, termasuk penanganan anak-anak dalam situasi bencana. Ini selaras dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski anak-anak tetap sewajarnya tidak didorong untuk bekerja, ketika sarana dan prasarana sekolah belum dapat dipulihkan dan keluarga juga kehilangan sumber daya finansial untuk menopang pendidikan anak-anak, dunia usaha dapat menggiatkan diri dengan inisiatif-inisiatif berupa pengadaan pekerjaan yang memungkinkan anak-anak putus sekolah memperolah pelatihan kerja dan bekerja di lingkungan mereka sendiri, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada. Hal itu dimaksudkan untuk memperkecil potensi migrasi di kalangan anak-anak putus sekolah.

Pada akhirnya, semua kalangan berkepentingan untuk membuktikan bahwa anak-anak lebih tepat disebut sebagai penyintas bencana, alih-alih korban. Mereka, anak-anak di kawasan yang diterjang bencana alam, adalah penyintas cilik yang berdaya inspirasi bagi orang-orang dewasa untuk selekasnya memulihkan Garut dan daerah-daerah lain yang juga terpapar bencana alam.

Ikuti tulisan menarik Reza Indragiri Amriel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler