x

Iklan

Wiwin Hefrianto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Di Mana Perlindungan Kami?

DIMANA PERLINDUNGAN KAMI – Pekerja Rumah Tangga

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kerja Layak PRT, Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melindungi PRT dari kekerasan dan ekspolitasi, KAPPRTBM Nasional  dan Daerah, mengadakan kegiatan sosialiasi yang diadakan Sahid Hotel tanggal 29- 30 September 2016 , tentang Kerja Layak PRT dan merumuskan cara-cara yang efektif bagi perlindungan PRT bagi para pengurus serikat pekerja/serikat buruh di tingkat provinsi, cabang (kabupaten/kota), dan tingkat perusahaan dan masyarakat luas.

3 Konfederasi ( KSPI, KSPSI, KSBSI ) di  Propinsi Lampung  diharapkan dengan kegiatan ini, peserta dapat memahami lebih detil hak-hak PRT dan bisa memainstream isu PRT  dalam agenda aksi kerja  konfederasi di Lampung, untuk memiliki PERDA yang nantinya dapat di nikmati bagi PRT di Provisi Lampung.

Di sela- sela kegiatan peserta yang hadir di antaranya  Sdr. Novia Tri Suryawati, Fitri Wulandari, Dede Fadillah  keterwakilan KSPI - FSPMI – KAPPRT BM dan juga merupakan mahasiswa hukum dari Fakultas di Lampung, mereka ini cukup memberikan apresiasinya, baik dalam pandangan akademisi maupun secara Organisasi, terhadap kegiatan KAPPRT BM Sosialisasi Kerja Layak PRT .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diharapkan dari di laksanakan program kerja ini bertujuan :

  1. Guna menyamakan persepsi tentang definis Pekerja Rumah Tangga (PRT), menemukan persamaan dan perbedaan Pekerja Rumah Tangga dengan Pekerja lainnya.
  2. Guna memahami Konvensi ILO. 189 tentang Kerja Layak PRT.
  3. Merumuskan cara-cara efektif untuk melindungi PRT dari Kekerasan dan Ekspoitasi.
  4. Guna memahami hak-hak PRT di dalam peraturan nasional dan mengidentifikasi kesenjangan utama jika dibandingkan dengan Konvensi ILO. 189.

 

Sekalipun memiliki kontribusinya terhadap perekonomian nasional dan global, pekerja rumah tangga kurang dihargai dan tidak mendapatkan jaminan hukum, dan banyak diantara mereka yang mendapatkan beban kerja berlebihan, dibayar murah dan tidak terlindungi. Pelecehan dan kekerasan acapkali diberitakan oleh media massa, terutama PRT yang tinggal di rumah majikan maupun PRT migran. Pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai kekerasan fisik, psikologis, ekonomi dan sosial. Mereka mengalami bermacam-macam pelanggaran hak seperti :

Upah murah, tidak dibayar, penundaan dan pemotongan gaji, jam kerja tidak jelas dan beban kerja berlebihan, dipekerjakan untuk melakukan semua pekerjaan di rumah, jam kerja berlebihanan, kebanyakan lebih dari 12-16 jam per hari sehingga membahayakan kesehatan, tidak ada libur mingguan, tidak ada cutitahunan, akses pergaulan terbatas, dan terkurung di rumah majikan. Lebih jauh lagi, pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi oleh penyalur, menjadi korban trafiking, tanpa jaminan sosial, tidak diperbolehkan berorganisasi atau berserikat, tidak ada perjanjian kerja, dan tidak ada perlindungan hak. Kondisi ini diperparah lagi sebagian besar pekerjaan rumah tangga dilakukan oleh anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak ini amat rentan atas eksploitasi. Kondisi mereka sering kali luput dari perhatian publik, mereka terisolir, serta bekerja meninggalkan kampong halaman dan keluarganya. Kerentanan yang akut PRT tersebut lebih banyak dikarenakan pengecualian mereka dari perlindungan ketenagakerjaan dan tidak adanya organisasi dan representasikolektif.

 

Secara ekonomi, Pekerja Rumah Tangga ( PRT) telah memberikan sumbangsih penting terhadap tenaga kerja yang berkelanjutan melalui kerja-kerja kerumah-tanggaan di keluarga-keluarga, yang mana pada gilirannya akan menghantarkan pada pertumbuhan ekonomi negara. Lebih jauh lagi, dalam masyarakat modern, PRT telah memungkinkan anggota rumah tangga untuk melakukan berbagai kegiatan seperti ekonomi, politik, social dan budaya termasuk mengembangkan karir di wilayah-wilayah tersebut. PRT juga berperan besar yang memungkinkan siapapun untuk dapat bekerja di sector pemerintahan maupun swasta. Mereka juga berkontribusi dalam hal meningkatnya peran kaum perempuan di dalam sector perekonomian:

Perempuan lebih dapat terlibat dalam dunia kerja, PRT juga meningkatkan peluang kerja berupah bagi perempuan dan lelaki yang memiliki tanggung jawab keluarga.

 

Ada kesenjangan yang besar terjadi, dalam hal ini PRT tidak dilindungi oleh perundang-undangan, Pemerintah Indonesia hanya menagtur pekerja formal saja melalui UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam hal ini PRT masih belum dianggap sebagai kategori pekerja. Sebaliknya, ILO. telah mengadopsi Konvensi ILO. No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak Bagi PRT yang juga sudah disetujui oleh Indonesia, dimana didalamnya terdapat standar-standar perlindungan bagi PRT. Sepertinya halnya kebijakan perlindungan PRT, pemerintah Indonesia juga belum ada rencana meratifikasi konvensi 189.

 

Apa alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi ILO. No. 189 ?

Sampaikapan nasib kami PRT diakui di negeri ini sebagai pekerja...

 

Kami bangkit karena kami tahu kami bagian dari negeri ini.

 

W. Hefrianto- KSPI - FSPMI 

Ikuti tulisan menarik Wiwin Hefrianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler