x

Tujuh DPD partai politik sepakat membuat Koalisi Kekeluargaan untuk Pilkada DKI 2017 di Rumah Makan Bunga Rampai, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016. Ketujuh partai itu adalah Demokrat, PKS, PDIP, PAN, Gerindra, PPP, dan PKB. Tempo/Egi Ad

Iklan

RELLY JEHATO

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Peran Substantif Partai Politik

Hasil jajak pendapat Harian Kompas awal April tahun ini juga menunjukkan mayoritas rakyat masih menganggap parpol belum berpihak kepada rakyat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menarik untuk membaca tulisan Sulardi yang berjudul “Pilkada dan Sentralisasi Partai” di rubrik pendapat Koran Tempo (Rabu, 21/09/2016) beberapa waktu lalu. Kritiknya mengenai sentralisasi sistem pencalonan kepala daerah sebetulnya relevan. Sebab sejauh ini, ada kecenderungan penentuan calon kepala daerah masih sangat bergantung kepada keputusan elite partai yang berada di tingkat pusat. 

Menurutnya, praktek dan dinamika partai politik seperti ini harus ditentang dan ditolak sebab berdampak kurang baik bagi jalannya sistem pemerintah daerah yang sudah menganut sistem desentralisasi melalui penerapan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang lebih besar dan luas kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri (self-determination). Untuk meretas sentralisasi kekuasaaan partai tersebut, Sulardi merekomendasikan penguatan partai politik di daerah sehingga memiliki kekuatan untuk menentukan calon kepala daerahnya, entah dalam bentuk konvensi atau musyawarah partai di tingkat daerah.

 

Partai Sebagai Sarana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun memiliki relevansi, penulis memiliki catatan khusus untuk argumentasi Sulardi. Pertama, dalam lingkup kecil pengorganisasian partai politik, desentralisasi partai itu barangkali memang perlu. Mengapa? Sebagaimana diuraikan Sulardi, desentralisasi akan memberi ruang dan kesempatan bagi elite partai tingkat daerah untuk secara bebas dan mandiri menentukan calon yang mereka anggap layak didukung dan diusung. Namun, harus diingat kewenangan yang luas dan menentukan untuk pengurus partai politik daerah tersebut tidak otomatis memberi jaminan dan kepastian bahwa calon yang diusung itu otomatis benar-benar pilihan terbaik sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat setempat. 

Survei Indikator Politik Indonesia pertengahan Agustus lalu menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan partai politik sebagai institusi politik yang paling tidak dipercaya oleh publik. Institusi politik dipersepsi sebagai sumber banyak permasalahan bangsa ini. Hasil jajak pendapat Harian Kompas awal April tahun ini juga menunjukkan mayoritas rakyat masih menganggap parpol belum berpihak kepada rakyat. Sebanyak 83,6 persen responden menilai parpol cenderung lebih mewujudkan kepentingan mereka dibandingkan kepentingan rakyat.

Persepsi buruk ini ditujukan kepada parpol secara institusional, tidak secara spesifik menunjuk kepada kader dan pengurus pusat atau daerah. Namun, potret buram ini setidaknya memberi bobot dan validitas kepada penilaian bahwa jika pemilihan calon pemimpin daerah dilakukan oleh pengurus parpol tingkat daerah, sangat terbuka kemungkinan keputusan itu dipengaruhi oleh kepentingan jangka pendek dan oportunis segelintir elite politik di daerah tersebut. Atau dengan kata lain, sentralisasi dan desentralisasi parpol sama-sama memiliki peluang untuk melakukan kekeliruan, misalnya memilih calon hanya berdasarkan besaran mahar politik, praktek nepotisme, perkoncoan, dan mengabaikan aspek kualitas.

Kedua, Sulardi secara keliru dan naif membuat kesimpulan bahwa sentralisasi penentuan calon kepala daerah dalam partai politik sama saja dengan menihilkan keberadaan sistem pemerintahan daerah otonom. Mengapa? Selain fakta bahwa penentuan calon kepala daerah hanya satu dari sedemikian banyak proses politik lain dalam parpol, sistem pemerintahan dan insitusi partai politik sebetulnya merupakan dua entitas politis yang berbeda dan memiliki wilayah otonom masing-masing.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Pemberian otonomi yang kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan partai adalah pilar dan sarana untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis. Itu berarti, dalam tataran ideal legalistik, penataan dan pengorganisasian partai politik diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku partai politik yang mampu mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi, terutama menyediakan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan mumpuni di bidang politik melalui sistem rekrutmen yang selektif. Calon-calon pemimpin ini kemudian diarahkan untuk bersaing dan berusaha memenangkan jabatan publik, baik di parlemen maupun di eksekutif, sehingga bisa memiliki wewenang dan kekuasaan untuk secara aktif mengontrol, mendesain, mengelola, dan menjalankan roda pemerintahan (Rosa Mule,2004). 

Dalam alur nalar tersebut, partai politik berperan sebagai jembatan bagi seseorang untuk mendapatkan kekuasaan dan bukan eksekutor kebijakan untuk rakyat. Persoalan distribusi wewenang elite partai antara partai pusat dan daerah adalah masalah internal partai bersangkutan. Tidak ada hubungan langsung dengan rakyat dan urusan pemerintahan. Yang dibutuhkan sebuah sistem pemerintahan dan terutama rakyat adalah output dari proses politik dalam institusi partai. Kandidat pemimpin yang disodorkan oleh partai untuk bertarung dalam pilkada adalah satu output penting dari proses politik lembaga kepartaian yang dimaksud.

 

Peran Substansial

Lantas, output seperti apa yang dibutuhkan sebuah sistem pemerintahan daerah sehingga eksistensinya benar-benar untuk kemaslahatan rakyat banyak? Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa proses demokrasi di banyak daerah secara umum masih dikuasai oleh elite politik yang rakus dan terasing dari rakyat. Demokrasi dikerdilkan menjadi hanya tempat dan sarana ekspresi kebutuhan, kepentingan dan opini mereka. Keputusan atau kebijakan lebih menjadi kompromi atas berbagai kepentingan yang lebih menguntungkan para rente politik ini. 

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, hingga tahun 2015 ada 343 kepala daerah yang bermasalah secara hukum di kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala daerah ini sebagian besar tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyelewengan penyusunan anggaran untuk daerah, persoalan pajak dan retribusi daerah, masalah pengadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bantuan sosial, hingga pengeluaran dana untuk perjalanan dinas.

Dengan wajah sengkarut pemerintahan daerah seperti ini, kita berharap partai politik semakin bisa mengkaderkan dan memunculkan figur terbaik untuk maju dalam kontestasi pemilukada. Kader terbaik yang dimaksud adalah sosok calon pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik, mempunyai integritas moral personal, tegas dan berani, memiliki kehandak yang baik, serta cakap dalam merumuskan dan mengeksekusi kebijakan yang berdampak positif bagi daerah. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang tidak hanya memiliki mandat langsung dari mereka, tetapi juga mampu bekerja dengan baik.

Mengkaderkan, memilih, dan mengusung kader terbaik untuk jadi pemimpin daerah inilah yang menjadi peran substantif partai politik dalam demokrasi.

 

Ikuti tulisan menarik RELLY JEHATO lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler